Suarapantura.com - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kini menuai sorotan tajam.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap telah menerima banyak laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dan potensi korupsi dalam pelaksanaan program bernilai besar tersebut.
Meski demikian, hingga saat ini KPK belum mengambil langkah penindakan hukum. Lembaga antirasuah itu mengaku masih mengedepankan pendekatan pencegahan dan pendidikan dalam mengawasi pelaksanaan program MBG.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa strategi penanganan dugaan korupsi dilakukan secara bertahap. Menurutnya, penindakan pidana bukan langkah pertama yang diambil KPK dalam mengawal program strategis nasional tersebut.
“Pertama pendidikan, kedua pencegahan, ketiga baru penindakan. Karena itu MBG saat ini masih dalam tahap pemetaan titik rawan penyimpangan,” ujar Asep, Minggu (24/5/2026).
Asep mengakui laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan MBG terus masuk ke KPK. Namun, ia menegaskan proses hukum baru akan dilakukan apabila rekomendasi serta peringatan dari KPK tidak diindahkan oleh pihak terkait.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan publik lantaran di tengah banyaknya laporan dugaan penyimpangan, KPK belum menaikkan kasus ke tahap penyelidikan maupun menetapkan pihak yang bertanggung jawab.
Sementara itu, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, mengungkap hasil kajian internal menemukan sejumlah persoalan serius dalam pelaksanaan program MBG. Mulai dari potensi korupsi, ketidakefisienan penggunaan anggaran, hingga dugaan maladministrasi dalam distribusi program.
Menurut Aminudin, perputaran anggaran MBG justru lebih banyak terserap di kota-kota besar dan belum memberikan dampak ekonomi signifikan bagi daerah. Ia menyebut aliran dana yang kembali ke daerah bahkan diperkirakan masih di bawah lima persen.
“Hasil kajian kami menunjukkan dampak ekonomi ke daerah sangat kecil. Perputaran uang justru dominan kembali ke pusat-pusat ekonomi besar,” katanya.
KPK juga menyoroti minimnya keterlibatan koperasi desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam rantai pasok program MBG. Kondisi itu dinilai membuat masyarakat daerah hanya menjadi penerima manfaat makanan tanpa mendapatkan efek ekonomi berkelanjutan.
“Masyarakat hanya menerima makanan, tetapi dampak ekonomi lainnya belum terasa maksimal,” ujar Aminudin.