Memuat...IDR/USD 16.285 0.12%IHSG 7.842,11 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C

Skandal Ekspor Bauksit Ilegal Kalbar Meluas, Pejabat ESDM Ikut Jadi Tersangka

Rafael Samuel3 views
Hukrim

Suarapantura.com - Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit di Kalimantan Barat. Setelah menetapkan pengusaha tambang Sudianto alias Aseng sebagai tersangka utama, penyidik kini kembali menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan ekspor bauksit ilegal menggunakan dokumen resmi perusahaan.

Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial YA selaku Komisaris PT Quality Success Sejahtera (QSS), IA sebagai konsultan perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, HSFD yang menjabat analis pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, serta AP selaku Direktur PT QSS.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti, mulai dari dokumen, barang bukti elektronik, hingga pemeriksaan saksi.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, hasil ekspose ahli perhitungan kerugian negara, serta pemeriksaan terhadap 12 orang saksi,” ujar Anang, Sabtu (23/5/2026).

Alasan KPK Belum Usut Dugaan Korupsi di Program MBG
Baca Juga · Hukrim
Alasan KPK Belum Usut Dugaan Korupsi di Program MBG

Dalam proses penyidikan terungkap PT QSS diduga memanfaatkan dokumen legal perusahaan untuk melakukan penjualan dan ekspor bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP resmi perusahaan. Aktivitas tersebut tetap berjalan menggunakan dokumen sah seperti IUP Operasi Produksi, RKAB, hingga rekomendasi persetujuan ekspor.

Padahal, berdasarkan hasil penyidikan, aktivitas penambangan pada wilayah resmi IUP PT QSS disebut tidak berjalan optimal. Namun perusahaan tetap melakukan pengiriman bauksit ke luar negeri dengan memanfaatkan legalitas perusahaan.

“Kegiatan ekspor dilakukan menggunakan dokumen PT QSS meskipun mineral yang dijual bukan berasal dari area izin perusahaan,” kata Anang.

Developer BTN Gadihu Dilaporkan ke Polisi
Baca Juga · Hukrim
Developer BTN Gadihu Dilaporkan ke Polisi

Penyidik menduga praktik tersebut melibatkan kerja sama antara pihak swasta dan oknum penyelenggara negara. Dalam proses pengurusan izin dan ekspor, tersangka IA dan AP diduga menjadi perantara pemberian sejumlah uang kepada HSFD yang merupakan pejabat di lingkungan Kementerian ESDM.

Kejagung juga menduga terdapat pelolosan dokumen dan izin meskipun syarat administratif maupun ketentuan hukum tidak terpenuhi. Dugaan itu memperkuat indikasi adanya praktik persekongkolan dalam tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat.

Akibat aktivitas ekspor ilegal tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan dalam jumlah besar dari hasil penjualan dan pengiriman bauksit ilegal menggunakan dokumen resmi perusahaan.

Kasus Korupsi Tambang PT QSS di Kalbar, Boyamin: Kejagung Berdosa Jika Beking Tak Dibongkar
Baca Juga · Hukrim
Kasus Korupsi Tambang PT QSS di Kalbar, Boyamin: Kejagung Berdosa Jika Beking Tak Dibongkar

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 junto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal subsider terkait tindak pidana korupsi lainnya.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka AP, YA, dan IA ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara HSFD ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dinilai membuka dugaan praktik mafia izin tambang dan ekspor mineral yang melibatkan korporasi hingga oknum pejabat negara. Publik pun mendesak Kejagung membongkar seluruh aktor yang terlibat dalam skandal pertambangan bauksit di Kalimantan Barat.

Tags:
#Kejagung#Ekspor Bauksit#Kalimantan Barat#PT Quality Success Sejahtera#Anang Supriatna
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar