Suarapantura.com - Kasus dugaan korupsi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) fiktif yang menyeret PT Bumi Artha Sedayu (BAS) selaku pengembang Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence kembali menjadi sorotan publik di Karawang.
Terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang dikabarkan telah melakukan penggeledahan dan penyegelan kantor PT BAS di Bekasi untuk mengusut perkara tersebut.
Menanggapi perkembangan kasus itu, Ketua DPC PERADI Karawang, Asep Agustian, mendesak Kejari Karawang agar turut melakukan penggeledahan terhadap kantor Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Karawang.
Pria yang akrab disapa Askun itu menilai pengusutan harus dilakukan menyeluruh agar seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Tidak mungkin developer tidak menyerahkan berkas kepada BTN. Artinya antara developer dengan BTN ini merupakan satu kesatuan, karena pelaksanaan pembangunan perumahan dibayarkan oleh BTN,” ujar Askun, Senin (25/5/2026), dikutip Suarapantura.com dari suarana, Rabu.
Menurut Askun, banyak konsumen menjadi korban dalam kasus tersebut karena telah membayar cicilan selama bertahun-tahun, namun rumah yang dijanjikan tak kunjung dibangun. Ia juga menyoroti dugaan praktik penggunaan joki dalam pengajuan KPR yang disebut bukan kali pertama terjadi dan diduga melibatkan sejumlah pihak.
“Dugaan saya ada kemufakatan jahat antara oknum tertentu, mulai dari joki, developer hingga oknum BTN,” tegasnya.
Askun juga menyindir slogan BTN sebagai “Sahabat Keluarga Indonesia, Aman dan Terpercaya” serta meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertindak objektif dalam mengusut dugaan keterlibatan seluruh pihak dalam perkara tersebut.
“Aman dari mana? Faktanya sekarang banyak konsumen mengalami kekacauan. Terpercaya dari mana? BTN jangan sampai cuci tangan dalam persoalan ini,” tukasnya.