Kasus PT QSS Melebar, Eks Wakil Ketua KPK Soroti Pemberi Izin Tambang Bauksit
Rafael Samuel••13 views
Hukrim
Suarapantura.com- Kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat kembali menyeret perhatian publik terhadap praktik lama di sektor pertambangan nasional.
Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, menilai persoalan utama dalam kasus tersebut bukan hanya aktivitas tambang ilegal, melainkan adanya pihak-pihak yang diduga meloloskan izin meski kegiatan tambang di lapangan tidak sesuai aturan.
Menurut Saut, pola penambangan yang tidak sesuai dengan wilayah izin sebenarnya sudah lama menjadi persoalan klasik di industri pertambangan Indonesia.
“Saya kira strategi jaksa juga itu, tindak pidananya sudah terjadi, tinggal siapa yang berbuat apa,” kata Saut, Kamis (28/5/2026).
Ia menyebut praktik penggunaan lokasi tambang yang berbeda dari titik izin resmi bukan lagi modus baru dalam bisnis pertambangan ilegal.
“Praktik lokasi tambang lain dengan izin lokasi memang sudah umum terjadi, tidak cocok izin dan lapangan. Jadi tambang ilegal itu biasanya memang tidak cocok lokasi atau perizinan tidak ada,” ujarnya.
Karena itu, Saut meminta aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada pelaku usaha, tetapi juga mengusut pihak yang menerbitkan izin hingga aktivitas ilegal bisa berjalan.
“Kalau dilihat kasus ini, yang harus dikejar memang si pemberi izin. Kalau pebisnis memang akan melakukan apa saja. Artinya, pejabat pemerintahnya memberi izin itu siapa, kementerian, atau pemerintah daerahnya?” tutur dia.
Ia juga menyoroti periode penerbitan izin yang terjadi pada 2016, yakni masa transisi kewenangan pengelolaan pertambangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.
Menurutnya, penyidik perlu mendalami siapa pihak yang memiliki otoritas saat izin diterbitkan.
“Kalau 2016, saya ingat masih diserahkan ke pusat itu kalau tambang atau pemerintah daerah bisa juga, tinggal dilihat siapa yang berniat jahat,” katanya.
Kasus PT QSS sendiri semakin menjadi perhatian setelah Kejaksaan Agung menetapkan pemilik manfaat perusahaan tersebut, Sudianto alias Aseng, sebagai tersangka.
Ia diduga mengendalikan aktivitas penambangan bauksit di luar wilayah izin usaha pertambangan perusahaan.
Tak hanya itu, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lain, yakni Komisaris PT QSS berinisial YA, Direktur PT BMU sekaligus konsultan perizinan berinisial IA, Direktur PT QSS berinisial AP, serta HSFD yang diketahui merupakan analis pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan kasus bermula setelah PT QSS diakuisisi oleh Sudianto bersama YA.
Dalam praktiknya, perusahaan tetap menjual dan mengekspor bauksit menggunakan dokumen resmi perusahaan, meski material tambang diduga berasal dari luar wilayah izin resmi.
“Faktanya kegiatan penambangan bauksit tidak dilakukan di wilayah IUP PT QSS, namun tetap melakukan penjualan bauksit yang diperoleh secara ilegal dari luar wilayah,” kata Anang.
Sejumlah dokumen resmi seperti IUP Operasi Produksi, RKAB hingga rekomendasi persetujuan ekspor diduga tetap diterbitkan untuk menopang aktivitas tambang ilegal tersebut.
Kejaksaan Agung juga mengungkap adanya dugaan praktik suap dalam proses pengurusan dokumen ekspor.
Tersangka IA disebut memberikan sejumlah uang kepada HSFD selaku analis pertambangan di Kementerian ESDM agar izin tetap diterbitkan meski persyaratan administrasi tidak terpenuhi.
“Sehingga pada saat dokumen tidak memenuhi persyaratan tetap diterbitkan perizinan secara melawan hukum,” ujar Anang.
Komisi Kejaksaan RI turut memantau perkembangan perkara tersebut. Komisioner Komjak, Nurokhman, memastikan pihaknya akan mengawasi proses penanganan perkara hingga tuntas.
“Komjak memonitor hal tersebut, dan optimis kejagung menuntaskan hal tersebut dari hulu hingga hilirnya,” katanya.