Rp17 Miliar Tabungan Raib, Pelaku Sudah Dipenjara, Kenapa BTN Belum Kembalikan Uang Nasabah?
Sabila JP••4 views
Hukrim
Shabrina Adfi (Instagram/shabrinaadfi)
Suarapantura.com - Tabungan keluarga senilai Rp17 miliar disebut raib melalui ratusan transaksi tanpa sepengetahuan pemilik rekening. Shabrina Adfi kini mendesak BTN mengembalikan seluruh dana, setelah mantan kepala cabang yang disebut terlibat telah divonis bersalah.
Drama dana nasabah senilai Rp17 miliar kembali mencuat.
Selebgram sekaligus TikToker Shabrina Adfi meminta PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN bertanggung jawab atas raibnya uang tabungan milik ibu mertuanya dan keluarga.
Menurut Shabrina, persoalan tersebut bukan lagi sekadar dugaan.
Sebab, kasus pidana terhadap oknum yang disebut sebagai pelaku utama telah bergulir di pengadilan.
Namun uangnya?
Belum kembali.
Ratusan Transaksi Janggal
Shabrina mengungkapkan, berdasarkan investigasi internal yang disebut telah dilakukan, ditemukan ratusan transaksi yang diduga dilakukan tanpa sepengetahuan dan kehadiran pemilik rekening.
Ada 94 transaksi ilegal menggunakan metode penarikan otomatis atau sweep.
Kemudian terdapat 102 transaksi fiktif yang disebut diproses melalui slip penyetoran teller.
Jika seluruh transaksi tersebut dijumlahkan, jumlahnya mencapai ratusan kali perpindahan dana.
“Ini semua bukan kesalahan tapi kesengajaan,” kata Shabrina melalui unggahan video di Instagram Story, Rabu (9/9/2026).
Menurut dia, kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa dana nasabah tidak hilang akibat kesalahan teknis biasa.
Mantan Kepala Cabang Disebut Jadi Otak
Shabrina menyebut aksi penggelapan dana tersebut diduga diotaki seorang mantan kepala cabang BTN di wilayah Jakarta Timur.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur disebut telah menyatakan oknum tersebut bersalah dan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara.
Namun putusan pidana terhadap pelaku tidak otomatis menyelesaikan persoalan keluarga korban.
Satu masalah masih menggantung:
Bagaimana nasib Rp17 miliar milik nasabah?
Pelaku Dipenjara, Uang Belum Kembali
Keluarga korban mempertanyakan sikap manajemen pusat BTN.
Pasalnya, meski perkara pidana telah diproses dan pelaku disebut telah dijatuhi hukuman, dana yang dipersoalkan hingga kini menurut Shabrina belum dikembalikan secara utuh.
Bagi keluarga, persoalannya bukan lagi sekadar mencari siapa pelakunya.
Ada tanggung jawab kelembagaan yang juga dipertanyakan.
Sebab transaksi tersebut disebut terjadi berulang kali dalam jumlah besar.
Kok Transaksi Jumbo Tak Terdeteksi?
Di sinilah pertanyaan Shabrina mengarah ke sistem pengawasan bank.
Bagaimana dana nasabah dalam jumlah fantastis bisa berpindah melalui puluhan bahkan ratusan transaksi tanpa diketahui pemilik rekening?
Bagaimana transaksi sweep dapat dilakukan tanpa sepengetahuan nasabah?
Mengapa transaksi-transaksi tersebut bisa berlangsung?
Dan kapan sistem mendeteksi adanya kejanggalan?
BTN Didesak Bertanggung Jawab
Keluarga korban kini mendesak manajemen pusat BTN mengambil tanggung jawab secara kelembagaan.
Mereka meminta dana sekitar Rp17 miliar dikembalikan secara utuh.
Bagi keluarga, hukuman terhadap pelaku pidana tidak otomatis mengembalikan kerugian korban.
Pelaku bisa menjalani hukuman.
Tetapi uang nasabah tetap harus mendapatkan kejelasan.
Kini bola berada di tangan manajemen BTN.
Apakah persoalan ini akan berakhir di meja pengaduan?
Atau BTN akan memberikan penyelesaian konkret kepada keluarga korban?
Rp17 miliar bukan angka kecil. Dan bagi nasabah, uang yang dititipkan ke bank seharusnya bukan menjadi uang yang harus diperjuangkan kembali setelah terjadi fraud.