Memuat...IDR/USD 16.285 0.12%IHSG 7.842,11 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C

Juniardi Swastria: Nama yang Muncul di Titik Awal Pengadaan Iklan bank bjb

Sabila JP2 views
Hukrim

(Dari kanan) Direktur Utama Bank Bjb Ahmad Irfan, Direktur Kepatuhan & Manajemen Risiko Bank Bjb Agus Mulyana, Ketua Umum SEKAR bank bjb Juniardi Swastria, Pemimpin Divisi SDM Dadan Yonanda usai penandatanganan perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Bank Bjb dan Sekar Bjb di The Trans Resort Bali (17/11/2016). Penandatangan Kerja Bersama ini merupakan bentuk itikad baik kedua belah pihak serta wujud nyata kebebasan berkontrak mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan sehat untuk mendukung rencana strategis dalam peningkatan kesejahteraan pegawai secara bertahap dan upaya menjamin kelangsungan usaha perusahaan. Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Jalin Harmonisasi Hubungan Industrial, bank bjb dan Sekar bank bjb Jalin PKB, https://jabar.tribunnews.com/2016/11/18/jalin-harmonisasi-hubungan-industrial-bank-bjb-dan-sekar-bank-bjb-jalin-pkb. Penulis: Kemal Setia Permana | Editor: Kisdiantoro

Suarapantura.com - Dari tiga pejabat bank bjb yang diperiksa KPK pada 15 September 2026, nama Juniardi Swastria memiliki posisi yang menarik untuk diperhatikan.

Juniardi disebut sebagai Pemimpin Divisi Operasi bank bjb dalam pemeriksaan terbaru. Namun dalam rangkaian pemberitaan mengenai perkara pengadaan iklan, namanya juga pernah disebut dalam kapasitas berbeda, yakni sebagai pimpinan Panitia Pengadaan bank bjb.

Di sinilah posisi Juniardi menjadi penting dalam membaca kronologi perkara.

Berada di Awal Proses Pengadaan

KPK sebelumnya mengungkap bahwa proses pengadaan jasa agensi iklan untuk tahun anggaran 2021 dimulai pada awal Januari 2021.

Dalam proses tersebut, Panitia Pengadaan bank bjb disebut dipimpin oleh Juniardi Swastria, yang saat itu menjabat sebagai Pimpinan Divisi Umum.

Artinya, nama Juniardi muncul bukan sekadar sebagai pejabat yang kemudian dimintai keterangan setelah perkara berkembang.

OTT HGB Summarecon Meledak! 4 Orang Kepercayaan Nusron Jadi Tersangka
Baca Juga · Hukrim
OTT HGB Summarecon Meledak! 4 Orang Kepercayaan Nusron Jadi Tersangka

Namanya telah disebut dalam konteks proses pengadaan yang kini menjadi objek penyidikan KPK.

KPK menduga terdapat sejumlah penyimpangan dalam proses pengadaan jasa agensi iklan periode 2021–2023. Perkara tersebut kemudian berkembang menjadi penyidikan dengan nilai dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp223,6 miliar.

Dari Panitia Pengadaan ke Meja Pemeriksaan

Pemanggilan Juniardi memperlihatkan bahwa penyidik sedang melihat perkara ini dari berbagai sisi.

Jika sebelumnya perhatian publik banyak tertuju kepada direksi dan pihak agensi periklanan, pemeriksaan terhadap pejabat yang berkaitan dengan proses pengadaan menunjukkan bahwa KPK juga menelusuri mekanisme internal yang digunakan untuk menjalankan proyek tersebut.

Juniardi kemudian diperiksa bersama Purwana Bagja dan Boy Panji Soedrajat pada 15 September 2026.

KPK Bongkar Kasus Iklan Bank BJB Rp223,6 Miliar, Tiga Petinggi Diperiksa
Baca Juga · Hukrim
KPK Bongkar Kasus Iklan Bank BJB Rp223,6 Miliar, Tiga Petinggi Diperiksa

Ketiganya memiliki fungsi yang berbeda di bank bjb. Purwana berada di bidang marketing komunikasi, Boy di bidang hukum, sedangkan Juniardi memiliki latar keterkaitan dengan fungsi pengadaan dan operasi.

Komposisi pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa penyidik membutuhkan keterangan lintas fungsi untuk mengurai proses pengadaan secara utuh.

Pertanyaan Besar di Balik Pengadaan

Perkara ini menyisakan pertanyaan besar mengenai bagaimana pengadaan jasa iklan bernilai ratusan miliar itu berjalan.

Bagaimana kebutuhan pengadaan ditetapkan? Bagaimana mekanisme pemilihan penyedia dilakukan? Siapa yang memiliki kewenangan pada setiap tahapan? Dan bagaimana proses tersebut akhirnya menghasilkan pembayaran kepada sejumlah perusahaan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dan menduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam pengadaan tersebut.

Rp17 Miliar Tabungan Raib, Pelaku Sudah Dipenjara, Kenapa BTN Belum Kembalikan Uang Nasabah?
Baca Juga · Hukrim
Rp17 Miliar Tabungan Raib, Pelaku Sudah Dipenjara, Kenapa BTN Belum Kembalikan Uang Nasabah?

Namun, posisi Juniardi harus tetap ditempatkan secara proporsional.

Ia diperiksa sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penyebutan namanya dalam proses pengadaan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana.

Justru karena itu, pemeriksaan terhadap Juniardi menjadi penting untuk melihat seberapa jauh penyidik dapat mengurai proses pengadaan dari sisi internal bank bjb.

Kasus ini pada akhirnya bukan hanya soal iklan yang tayang di media.

Di balik nilai anggaran ratusan miliar rupiah terdapat proses pengadaan, struktur kewenangan, dokumen, keputusan dan pihak-pihak yang terlibat.

Dan pada bagian awal proses tersebut, nama Juniardi Swastria pernah berada di posisi yang patut diperhatikan.

Tags:
#Bank BJB#Korupsi#KPK#Juniardi Swastria
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…