Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Bansos Beras Cuma Berhenti di Kelurahan? KPK Bongkar Dugaan Korupsi Rp200 Miliar

Sabila JP•
Hukrim

Foto: Jubir KPK Budi Prasetyo. (Taufik/detikcom).

Suarapantura.com - KPK kembali mengusut dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH). Sebanyak 27 saksi diperiksa untuk membongkar dugaan distribusi bantuan yang tidak sesuai kontrak.

Kasus bansos beras belum selesai.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak dengan memeriksa 27 saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sosial beras.

Pemeriksaan dilakukan Senin (7/9/2026) di Kantor Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah,” kata Budi kepada wartawan.

Jumlah saksi yang diperiksa cukup banyak.

Dan sebagian besar berasal dari lingkaran pendamping serta koordinator program bantuan sosial.

Pendamping Sosial Ikut Diperiksa

Sejumlah pendamping sosial dari Kota Semarang diperiksa penyidik.

Di antaranya Desi Haryani dari Kecamatan Semarang Timur, Anis Arof Oktaviana dari Kecamatan Semarang Utara, Umy Damajanti dan Rahadina Hansa Putri dari Kecamatan Tembalang, serta Nala Hidayah dari Kecamatan Tugu.

Penyidik juga memeriksa Mochammad Anas selaku Kabid Linjamsos dan Sufi Agustin selaku Kabid Dayasos.

Dua koordinator Kota Surabaya, Santi Putri Yuliati dan Dewi Nindita Rachmawati, turut dimintai keterangan.

Sejumlah koordinator wilayah dan pendamping sosial dari Jawa Timur juga masuk daftar pemeriksaan.

Mereka antara lain M Zainul Arifin, Mahbub Alfarabi, Agus Sudrajat, Agus Surya Pramono, Agung Basuki, Yanuar Arifin, Dea Arri Rajasa, Evie Yuliana Purwanti P, Achmad Imroni, Romli Arief, Nurul Khotimah, Agung Subiono, M Hannah dan Idul Masrur.

Kemudian Fitria Suci Mardhatillah selaku Korcam Kenjeran, Yanis Fajar Dermawan selaku Korcam Semampir, Rezky Rahardjo Poetra selaku Korcam Simokerto, serta Alwi selaku Kepala Dinas Provinsi Jawa Timur.

Kontraknya Door to Door, Kok Berhenti di Kelurahan?

Di sinilah titik persoalan yang sedang didalami KPK.

Dalam kontrak pengadaan, distributor atau vendor disebut wajib mengirimkan bantuan langsung ke rumah penerima dengan pola door to door.

Tetapi dalam pelaksanaannya, KPK menemukan dugaan distribusi hanya dilakukan sampai tingkat kelurahan.

Eks AO Bank Lampung Diburu Kejaksaan! KUR Rp2,99 Miliar Diduga Dikuras Lewat Debitur Fiktif
Baca Juga · Hukrim
Eks AO Bank Lampung Diburu Kejaksaan! KUR Rp2,99 Miliar Diduga Dikuras Lewat Debitur Fiktif

Kalau benar, muncul pertanyaan besar.

Siapa yang kemudian mengantarkan beras dari kelurahan ke rumah penerima?

Dan apakah seluruh bantuan benar-benar sampai kepada KPM sesuai jumlah yang seharusnya diterima?

Perbedaan antara kontrak dan pelaksanaan inilah yang kini sedang dibongkar penyidik.

Sebab bantuan sosial bukan sekadar barang yang berpindah dari gudang ke kelurahan.

Ada hak masyarakat yang harus sampai ke penerima.

Kerugian Negara Diduga Rp200 Miliar

KPK menduga persoalan pengadaan dan penyaluran bansos beras tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp200 miliar.

Angka ini tentu bukan kecil.

Karena itu, penyidik tidak hanya memeriksa pihak yang terlibat dalam pengadaan.

Pendamping sosial dan koordinator wilayah juga diperiksa untuk mengetahui bagaimana bantuan tersebut benar-benar disalurkan di lapangan.

Dari sinilah penyidik dapat membandingkan dokumen dengan kenyataan.

Kontrak menyebut apa?

Vendor mengaku melakukan apa?

Dan penerima sebenarnya menerima apa?

Rudy Tanoe Sudah Diperiksa

Sebelumnya, KPK juga memeriksa Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe pada Selasa (11/8/2026).

Rudy merupakan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DRL) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha (DNR).

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik bersama auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mendalami proses pengadaan hingga penyaluran bansos beras.

KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!
Baca Juga · Hukrim
KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!

Penghitungan potensi kerugian keuangan negara juga dilakukan.

Kasus ini kemudian berkembang dengan penetapan sejumlah tersangka.

Tiga Orang dan Dua Korporasi Jadi Tersangka

KPK telah menetapkan Rudy Tanoe sebagai tersangka bersama Kanisius Jerry Tengker, Direktur Utama PT DRL periode 2018-2022, serta Edi Suharto, mantan Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial.

Tak hanya individu.

KPK juga menetapkan PT Dosni Roha Indonesia Tbk dan PT DNR Logistics sebagai tersangka korporasi.

Langkah tersebut menunjukkan penyidikan tidak hanya menyasar orang per orang, tetapi juga perusahaan yang diduga berkaitan dengan pengadaan dan distribusi bansos.

Kenapa 27 Saksi Diperiksa?

Pemeriksaan 27 saksi terbaru menjadi penting karena mereka berada di lapangan.

Mereka mengetahui bagaimana mekanisme distribusi berjalan.

Apakah beras benar-benar sampai ke rumah penerima?

Atau hanya berhenti di tingkat kelurahan?

Siapa yang bertanggung jawab setelah barang diturunkan?

Apakah jumlah beras sesuai?

Dan apakah ada perbedaan antara dokumen distribusi dengan kondisi sebenarnya?

Jawaban dari para saksi tersebut bisa membantu KPK menyusun kembali rantai distribusi bansos.

Dari Gudang, Kelurahan, Sampai Rumah KPM

Dalam perkara bansos, satu hal yang paling penting sebenarnya sederhana:

bantuan harus sampai kepada penerima yang berhak.

Jika kontrak mewajibkan distribusi door to door, tetapi barang hanya berhenti di kelurahan, maka penyidik perlu membuktikan apakah terdapat penyimpangan dan siapa yang bertanggung jawab.

Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?
Baca Juga · Hukrim
Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?

Apalagi perkara ini disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp200 miliar.

KPK kini tengah mengurai satu per satu.

Mulai dari proses pengadaan.

Pemilihan vendor.

Nilai kontrak.

Distribusi.

Dokumen pembayaran.

Hingga kondisi bantuan ketika sampai di tingkat penerima.

KPK Belum Berhenti

Dengan 27 saksi yang diperiksa dalam satu rangkaian penyidikan, kasus ini tampaknya masih akan berkembang.

Satu per satu orang yang mengetahui proses distribusi dipanggil.

Satu per satu dokumen diperiksa.

Dan satu pertanyaan besar terus dicari jawabannya:

Beras bansos yang dibayar negara itu, benar-benar sampai ke rumah penerima atau berhenti di tengah jalan?

KPK masih melakukan penyidikan.

Status tersangka terhadap para pihak yang telah ditetapkan merupakan bagian dari proses hukum dan belum berarti mereka telah terbukti bersalah. Pembuktian akan dilakukan melalui proses peradilan.

Jika dugaan tersebut terbukti, perkara ini bukan hanya soal beras yang salah salur.

Tetapi soal ratusan miliar uang negara yang dipertanggungjawabkan untuk bantuan masyarakat.

Tags:
#KPK#Bansos#Korupsi#Kelurahan
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…