Memuat...IDR/USD 16.285 0.12%IHSG 7.842,11 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C

OTT HGB Summarecon Meledak! 4 Orang Kepercayaan Nusron Jadi Tersangka

Sabila JP0 views
Hukrim

KPK mengamankan barang bukti uang tunai dengan nilai kurang lebih Rp106,3 miliar terkait dugaan korupsi suap pengurusan HGB PT Summarecon. (Foto: RRI/Chairul Umam)

Suarapantura.com - Kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor mulai membuka jalur uang yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026.

Yang membuat kasus ini menjadi sorotan, empat dari delapan tersangka disebut KPK diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Keempatnya adalah Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen; Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, politikus Partai Golkar; Erwin; dan Muhammad Fakhry.

Namun, status tersebut tidak otomatis membuat Nusron menjadi tersangka. KPK menyatakan penyidik masih mendalami perkembangan perkara dan kemungkinan keterkaitan pihak lain.

Delapan Tersangka

Selain empat orang tersebut, KPK menetapkan:

  1. Lampri, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.

  2. Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.

  3. Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.

  4. Rizal Pahlevi, pihak swasta.

Sedangkan empat tersangka yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron yakni Arif Sugiyanto, Fahd Arafiq, Erwin dan Muhammad Fakhry.

KPK kemudian menahan sejumlah tersangka, termasuk Fahd Arafiq dan Adrianto Pitojo Adhi.

Berawal dari Sengketa Tanah

Duduk perkara ini bermula dari pengurusan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

KPK menyebut sebagian bidang tanah tersebut masih berkaitan dengan sengketa antara Summarecon dan sejumlah pemilik awal atau ahli waris.

Sebelumnya, para ahli waris mengajukan gugatan ke PTUN Bandung terkait penerbitan sembilan SHGB Summarecon.

Juniardi Swastria: Nama yang Muncul di Titik Awal Pengadaan Iklan bank bjb
Baca Juga · Hukrim
Juniardi Swastria: Nama yang Muncul di Titik Awal Pengadaan Iklan bank bjb

Setelah proses tersebut, ahli waris juga mengajukan blokir terhadap SHGB. Belakangan gugatan di PTUN Bandung dicabut.

Di tengah proses tersebut, muncul komunikasi antara pihak Summarecon dengan Erwin, yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron.

Dari Blokir HGB ke Duit Rp1,5 Miliar

KPK menduga proses pembukaan blokir dan pemecahan HGB kemudian menjadi pintu masuk transaksi suap.

Menurut KPK, pihak Summarecon meminta bantuan melalui perantara untuk berkomunikasi dengan Erwin agar dapat menghubungi Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.

Pada awal Agustus 2026, Sontang melalui Erwin diduga meminta Rp2 miliar untuk proses penerbitan sertifikat tanah Summarecon.

Pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar.

Pada 27 Agustus 2026, KPK menduga Adrianto Pitojo Adhi melalui perantara menyerahkan Rp1,5 miliar kepada Erwin.

Dari uang tersebut, Rp200 juta diduga diberikan kepada Sontang sebagai fee untuk membuka blokir dan proses pemecahan HGB.

Bukan Cuma Summarecon

KPK juga mengungkap dugaan aliran uang dari pengurusan HGB tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan (BPA).

Perusahaan tersebut diduga memberikan “uang pengurusan” sebesar Rp2,1 miliar kepada Erwin.

KPK Bongkar Kasus Iklan Bank BJB Rp223,6 Miliar, Tiga Petinggi Diperiksa
Baca Juga · Hukrim
KPK Bongkar Kasus Iklan Bank BJB Rp223,6 Miliar, Tiga Petinggi Diperiksa

Dari jumlah tersebut, KPK menduga Rp1,8 miliar diserahkan Erwin kepada Arif Sugiyanto, yang juga disebut sebagai orang kepercayaan Nusron.

Dengan demikian, penyidik tidak hanya menelusuri satu transaksi.

Ada dugaan pola pengumpulan uang dari sejumlah layanan pertanahan yang kini sedang dibongkar KPK.

Rp8 Miliar Masuk Sembilan Koper Merah

Temuan lain membuat perkara ini semakin menarik perhatian.

KPK mengungkap adanya dugaan penerimaan Rp8 miliar yang berkaitan dengan Lampri bersama Arif Sugiyanto.

Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah.

Yang membuat penyidik menaruh perhatian, koper-koper tersebut saat ditemukan masih memiliki tulisan nama “LMP”, inisial Lampri.

Selain itu, KPK juga menemukan dugaan setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 yang berkaitan dengan mutasi rekening Arif.

Uang-uang tersebut disebut disimpan dalam koper dan kardus.

Diduga Jadi Pengepul Uang

KPK menduga Arif Sugiyanto berperan sebagai pengepul uang dari dua orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron lainnya, yakni Erwin dan Muhammad Fakhry.

Rp17 Miliar Tabungan Raib, Pelaku Sudah Dipenjara, Kenapa BTN Belum Kembalikan Uang Nasabah?
Baca Juga · Hukrim
Rp17 Miliar Tabungan Raib, Pelaku Sudah Dipenjara, Kenapa BTN Belum Kembalikan Uang Nasabah?

Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan di tingkat Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah hingga Kementerian ATR/BPN.

KPK juga menduga uang tersebut kemudian diberikan kepada Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, yang disebut sebagai pihak yang diduga menjadi penampung uang yang dikumpulkan Arif.

Uang Rp106,3 Miliar Disita

Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dan barang elektronik dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar. Uang tersebut terdiri atas rupiah dan mata uang asing dan ditemukan dalam berbagai tempat penyimpanan.

Temuan uang dalam jumlah besar itu kini menjadi bagian penting dari penyidikan.

KPK masih menelusuri asal-usul, peruntukan, aliran uang serta pihak yang diduga menyerahkan dan menerima uang.

Termasuk apakah seluruh uang tersebut berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan atau terdapat sumber lain.

Nusron Belum Jadi Tersangka

Nama Nusron Wahid ikut menjadi sorotan karena empat tersangka disebut KPK sebagai orang yang diduga menjadi kepercayaannya.

Namun, penting untuk membedakan antara orang yang disebut sebagai orang kepercayaan dengan status hukum seseorang.

Hingga tahap ini, Nusron bukan salah satu dari delapan tersangka yang diumumkan KPK.

KPK masih mendalami perkara tersebut berdasarkan bukti dan aliran uang yang ditemukan dalam penyidikan.

Kasus ini pun masih berada dalam proses hukum. Seluruh dugaan peran dan aliran uang yang diungkap KPK harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan.

Tags:
#KPK#Korupsi#ATR BPN#Nusron Wahid#HGB
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…