Suarapantura.com - Center for Budget Analysis (CBA) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) turun tangan menelusuri dugaan pelanggaran kebijakan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara terkait pemberian tantiem dan insentif kepada dewan komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.
Desakan tersebut diarahkan kepada Direktur Utama BRI, Hery Gunardi, setelah muncul temuan yang dinilai bertentangan dengan Surat Edaran CEO BPI Danantara Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025.
Dalam surat tersebut, BUMN yang berada dalam portofolio Danantara dilarang memberikan tantiem, insentif kinerja, maupun insentif jangka panjang kepada komisaris.
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menilai kebijakan tersebut seharusnya menjadi pedoman bagi seluruh perusahaan pelat merah. Namun berdasarkan hasil penelusuran lembaganya, BRI disebut masih mengalokasikan anggaran bonus dan insentif dalam jumlah besar kepada jajaran manajemen.
Menurut data yang dikantongi CBA, nilai bonus dan insentif untuk manajemen kunci BRI pada 2025 mencapai Rp396,3 miliar. Angka tersebut meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp228,6 miliar atau naik sekitar Rp167,6 miliar.
Selain itu, CBA juga menemukan adanya alokasi tantiem bagi direksi sebesar Rp181 miliar serta tantiem untuk dewan komisaris senilai Rp12,4 miliar sepanjang tahun 2025.
Dalam keterangannya, Uchok menilai pemberian tantiem kepada komisaris tersebut berpotensi bertentangan dengan kebijakan yang telah diterbitkan BPI Danantara. Ia menilai manajemen BRI terkesan tidak menjalankan kebijakan tersebut secara konsisten.
Uchok juga menyoroti adanya kesan bahwa aturan penghapusan tantiem yang menjadi bagian dari agenda reformasi tata kelola BUMN tidak sepenuhnya diterapkan di lingkungan BRI.
Atas dasar itu, CBA mendesak Kejaksaan Agung segera melakukan pendalaman terhadap temuan tersebut. Menurutnya, langkah hukum diperlukan untuk memastikan seluruh BUMN mematuhi kebijakan strategis yang telah ditetapkan pemerintah.
Lembaga tersebut juga meminta aparat penegak hukum menelusuri proses pengambilan keputusan terkait pemberian bonus dan tantiem yang masih muncul dalam laporan keuangan perusahaan.
Hingga berita ini ditulis, manajemen BRI belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan maupun desakan yang disampaikan oleh CBA. Situasi ini membuat polemik mengenai kepatuhan BUMN terhadap kebijakan Danantara kembali menjadi perhatian publik.