Suarapantura.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Terbaru, lembaga antirasuah itu mengungkap telah memeriksa lebih dari 20 perusahaan forwarder atau jasa ekspedisi yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Informasi itu disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/6/2026).
Menurutnya, pemeriksaan terhadap puluhan forwarder dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya praktik serupa yang tidak hanya melibatkan PT Blueray Cargo.
“Beberapa petinggi dari forwarder lain itu sudah kita minta keterangan. Jadi, sedang kita dalami, masing-masing ada sekitar 20-an lebih lah ya forwarder itu di seluruh Indonesia,” kata Asep.
KPK saat ini juga tengah mendalami kemungkinan adanya perusahaan lain yang diduga memberikan suap kepada oknum di lingkungan Bea dan Cukai demi mempermudah proses pemasukan barang impor. Pendalaman tersebut dilakukan melalui pemeriksaan saksi maupun fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
“Dalam kenyataannya ya, tidak hanya PT Blueray saja. Jadi, tentunya nanti kita akan dalami forwarder yang lainnya seperti itu sambil kita juga menunggu keterangan-keterangan yang ada di persidangan,” ujarnya.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan dan menetapkan sejumlah tersangka dari unsur Bea dan Cukai maupun pihak swasta. Penyidik menduga telah terjadi pengaturan jalur impor agar barang-barang tertentu bisa lolos dari pemeriksaan ketat di kawasan kepabeanan.
Dalam pengembangannya, KPK juga sempat melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap sejumlah kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Kontainer tersebut diduga berkaitan dengan importir yang memiliki afiliasi dengan PT Blueray Cargo. Salah satu temuan penyidik adalah barang impor berupa suku cadang kendaraan yang masuk dalam kategori barang dengan pembatasan tertentu.
Hingga kini, perkara tersebut telah menyeret sedikitnya tujuh tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat Bea dan Cukai serta pihak PT Blueray Cargo.
KPK menduga praktik suap dilakukan untuk mengatur jalur pemeriksaan impor sehingga barang dapat masuk ke Indonesia tanpa melalui prosedur pengawasan yang semestinya. Penyidik pun memastikan pengusutan perkara tidak akan berhenti pada satu perusahaan, melainkan akan menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat dalam jaringan suap impor tersebut.