Suarapantura.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya intervensi politik dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyeret dua anggota DPR RI, Heri Gunawan dan Satori.
Meski keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2025, hingga kini KPK belum melakukan penahanan. Kondisi tersebut memunculkan spekulasi adanya tekanan politik dalam proses penyidikan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa lambatnya proses penahanan murni karena kebutuhan penyidikan, bukan karena faktor eksternal.
"Tidak ada terkait tekanan politik. Ini lebih kepada aspek teknis penyidikan karena kami harus benar-benar mengonfirmasi setiap rupiah dana CSR itu digunakan untuk apa," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2026).
Menurut Asep, penyidik masih mendalami aliran dana CSR yang diduga disalahgunakan oleh kedua tersangka. KPK ingin memastikan seluruh penggunaan dana tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan didukung alat bukti yang kuat sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.
Ia menjelaskan, proses pendalaman memerlukan waktu karena penyidik harus memeriksa banyak pihak yang diduga menerima manfaat dari program CSR tersebut.
"Kita harus mengecek satu per satu uang itu mengalir ke mana dan digunakan untuk apa. Itu yang membuat prosesnya memerlukan waktu agar semuanya benar-benar terkonfirmasi," ujarnya.
Meski demikian, Asep memastikan perkembangan perkara terus berjalan. Bahkan, KPK memberi sinyal bahwa pemanggilan dan penahanan terhadap Heri Gunawan maupun Satori dapat dilakukan dalam waktu dekat.
"Kami sudah berkoordinasi dengan penyidik. Untuk Saudara HG dan Saudara S, kemungkinan dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan dan upaya paksa. Namun, masih ada beberapa keterangan yang perlu didalami," tegasnya.
KPK diketahui menetapkan Satori dari Partai NasDem dan Heri Gunawan dari Partai Gerindra sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK pada 7 Agustus 2025. Nilai dana yang diduga diselewengkan mencapai Rp28,38 miliar.
Penyidik menduga sebagian dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, mulai dari deposito, pembelian tanah dan bangunan, kendaraan, hingga pengembangan usaha. Hingga kini, KPK masih terus menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.