Suarapantura.com - Nama Hisar Sabinus Sihotang kembali menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Laporan tersebut menyusul tuduhan penyebaran data pribadi milik seseorang melalui media sosial tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/1346/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Februari 2026. Selain Hisar Sihotang, laporan itu juga mencantumkan nama Martinus Nduru dan pihak lainnya.
Kuasa hukum pelapor berinisial DS, Friska Gultom, mengatakan kliennya melaporkan dugaan penyebaran dokumen pribadi berupa Akta Jual Beli (AJB) rumah yang disebut dipublikasikan melalui media sosial tanpa izin dari pemilik data.
"Ini yang kita laporkan adalah Hisar Sihotang dkk atas perbuatan memposting data pribadi klien kami tanpa ijin dari yang berhak berupa Akta Jual Beli rumah di media sosial," kata Friska Gultom dalam keterangan tertulis, Selasa (2/6/2026).
Menurut Friska, proses klarifikasi di tingkat penyelidikan telah berjalan. Ia menyebut Hisar Sabinus Sihotang dikabarkan telah memenuhi panggilan penyelidik Polda Metro Jaya pada 25 Mei 2026 untuk memberikan keterangan terkait laporan tersebut.
Pihak pelapor berharap aparat kepolisian segera menuntaskan proses penyelidikan dan meningkatkan status perkara apabila ditemukan unsur pidana yang cukup. Mereka juga meminta agar seluruh pihak yang dilaporkan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Hal ini mengingat tindak pidana yang diduga dilakukan Hisar Sihotang, Martinus Nduru sudah nyata-nyata voltooid," ujar Friska.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Hisar Sabinus Sihotang maupun pihak terlapor lainnya terkait laporan dugaan pelanggaran UU Perlindungan Data Pribadi tersebut. Polisi juga masih melakukan pendalaman atas laporan yang telah diterima guna menentukan langkah hukum selanjutnya.