Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Lima Tersangka Belum Ditahan, KPK Ungkap Kerugian Negara Kasus Bank BJB Sudah Dihitung

Rafael Samuel•
Hukrim

Suarapantura.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) masih terus berjalan. Lembaga antirasuah bahkan berjanji akan mengumumkan perkembangan terbaru perkara tersebut dalam waktu dekat.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyidik saat ini masih bekerja menuntaskan sejumlah tahapan dalam proses penyidikan. Karena itu, publik diminta menunggu informasi resmi yang akan disampaikan KPK dalam beberapa hari mendatang.

“Kalau terkait dengan penanganan perkara sendiri, saat ini masih berlangsung dan kita akan update dalam beberapa hari,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Eks AO Bank Lampung Diburu Kejaksaan! KUR Rp2,99 Miliar Diduga Dikuras Lewat Debitur Fiktif
Baca Juga · Hukrim
Eks AO Bank Lampung Diburu Kejaksaan! KUR Rp2,99 Miliar Diduga Dikuras Lewat Debitur Fiktif

Selain perkembangan penyidikan, KPK juga telah memperoleh hasil perhitungan kerugian negara dalam perkara yang menyeret sejumlah petinggi Bank BJB dan pihak swasta tersebut. Namun, Asep belum bersedia mengungkap angka finalnya karena masih perlu melakukan konfirmasi lebih lanjut.

“Kalau nilai kerugian negaranya itu saya konfirmasi lagi ya, karena itu kan jumlahnya kecil-kecil. Maksudnya kecil-kecil itu, angkanya nggak bulat misalkan sekian miliar. Nanti saya sampaikan, saya konfirmasi lagi,” ujarnya.

KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!
Baca Juga · Hukrim
KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!

Saat ditanya apakah nilai kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai miliaran rupiah, Asep membenarkannya.

“Iya, Insya Allah segitu,” tegasnya.

Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?
Baca Juga · Hukrim
Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto, pengendali agensi Antedja Muliatama dan PT Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan, pengendali BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik, serta pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik korupsi pengadaan jasa iklan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp222 miliar. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Meski telah menetapkan tersangka dan melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap seluruh pihak yang terlibat, hingga kini KPK belum melakukan penahanan. Kondisi tersebut sempat memunculkan pertanyaan publik mengenai kelanjutan proses hukum kasus yang menjadi sorotan tersebut.

KPK menegaskan proses penyidikan masih berjalan dan seluruh perkembangan akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat setelah penyidik merampungkan sejumlah pendalaman yang masih dilakukan.

Tags:
#BJB#Bank BJB#Korupsi#KPK#Iklan
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…