Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

KPK Usut Dugaan Korupsi Notifikasi Perbankan, Potensi Kerugian Negara Hampir Rp2 Triliun

Rafael Samuel•
Hukrim

Suarapantura.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan layanan notifikasi perbankan yang melibatkan salah satu bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan perusahaan BUMN sektor telekomunikasi.

Nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai hampir Rp2 triliun.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa lembaganya telah meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan setelah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum pada Jumat (5/6/2026). Meski demikian, hingga saat ini penyidik belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.

Eks AO Bank Lampung Diburu Kejaksaan! KUR Rp2,99 Miliar Diduga Dikuras Lewat Debitur Fiktif
Baca Juga · Hukrim
Eks AO Bank Lampung Diburu Kejaksaan! KUR Rp2,99 Miliar Diduga Dikuras Lewat Debitur Fiktif

"Dugaan awal kerugian keuangan negaranya mencapai hampir Rp2 triliun," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Menurut Budi, penyidikan yang sedang berjalan merupakan perkara baru dan tidak berkaitan dengan kasus-kasus sebelumnya yang pernah ditangani KPK di lingkungan bank BUMN maupun perusahaan telekomunikasi milik negara. Karena proses penyidikan masih berada pada tahap awal, KPK masih fokus mengumpulkan alat bukti dan mendalami berbagai pihak yang terlibat.

KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!
Baca Juga · Hukrim
KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!

"Baru," kata Budi saat menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan keterkaitan kasus tersebut dengan perkara lama yang pernah ditangani KPK.

Di sisi lain, KPK juga masih melanjutkan penyidikan dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) yang diumumkan sejak Juni 2025.

Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?
Baca Juga · Hukrim
Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?

Dalam perkara itu, nilai proyek tercatat mencapai Rp2,1 triliun dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp700 miliar atau setara 30 persen dari total nilai pengadaan. Penyidik sebelumnya juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap 13 orang yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Perkembangan penyidikan kasus EDC berlanjut dengan penetapan lima tersangka pada Juli 2025. Mereka adalah Catur Budi Harto (CBH), Indra Utoyo (IU), Dedi Sunardi (DS), Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi Elvizar (EL), serta Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK). KPK kini terus mendalami perkara notifikasi perbankan yang baru dibuka guna mengungkap konstruksi kasus dan potensi pihak-pihak yang terlibat.

Tags:
#KPK#Bank Himbara#Budi Prasetyo
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…