Suarapantura.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan layanan notifikasi perbankan yang melibatkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Dalam tahap awal penyidikan, kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut diperkirakan mendekati Rp2 triliun.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penyidikan resmi dimulai setelah lembaga antirasuah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum pada Jumat (5/6/2026).
Meski telah naik ke tahap penyidikan, KPK hingga kini belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.
"Dugaan awal kerugian keuangan negaranya mencapai hampir Rp2 triliun," kata Budi Prasetyo, Jumat.
Budi menjelaskan perkara yang sedang ditangani tersebut merupakan kasus baru dan tidak berkaitan dengan perkara-perkara sebelumnya yang pernah diusut KPK di lingkungan BRI maupun Telkom.
Karena itu, penyidik masih fokus mengumpulkan alat bukti serta mendalami mekanisme pengadaan yang menjadi objek penyelidikan.
"Baru," ujarnya singkat saat ditanya apakah perkara tersebut merupakan pengembangan dari kasus lama yang pernah ditangani KPK.
Sementara itu, KPK juga masih melanjutkan proses hukum dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di BRI yang mulai diumumkan pada Juni 2025.
Dalam kasus tersebut, proyek pengadaan diketahui memiliki nilai mencapai Rp2,1 triliun dan menyebabkan dugaan kerugian negara sekitar Rp700 miliar atau setara 30 persen dari total nilai proyek.
Perkembangan perkara EDC berlanjut dengan penetapan lima tersangka pada Juli 2025, yakni Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH), mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI yang kini menjabat Direktur Utama Allo Bank Indra Utoyo (IU), SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi (DS), Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi Elvizar (EL), serta Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK).
KPK kini terus mendalami perkara notifikasi perbankan yang baru untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat serta besaran pasti kerugian negara yang ditimbulkan.