Suarapantura.com - Seorang pengusaha asal Darmo Indah Selatan, Surabaya, menggugat Bank Negara Indonesia (BNI) ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait dugaan penahanan dana nasabah yang mencapai ratusan juta rupiah.
Gugatan perdata tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 521/Pdt.G/2026/PN.Sby dan mulai disidangkan pada Rabu, 3 Juni 2026.
Namun dalam sidang perdana yang digelar di Ruang Sari PN Surabaya, pihak tergugat dari Bank BNI tidak hadir. Majelis hakim akhirnya memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan pemanggilan kedua pada 16 Juni 2026 mendatang.
Kuasa hukum penggugat, Tantie Supriatsih, menjelaskan kliennya menggugat karena dana tabungan dan deposito yang dimiliki tidak dapat dicairkan meski berbagai persyaratan telah dipenuhi.
Menurut Tantie, persoalan bermula ketika kliennya menjadi nasabah Bank Prima Master yang kemudian ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selanjutnya, pengelolaan dana nasabah dialihkan kepada Bank BNI.
"Dari sini pihak OJK menunjuk Bank BNI terhadap nasabah dari Bank Prima yang masih ada dananya," ujar Tantie.
Saat mengurus pencairan dana, kliennya disebut terkendala karena rekening tersebut berstatus joint account atau rekening bersama dengan istrinya.
Pihak bank meminta proses pencairan dilakukan dengan kehadiran kedua pemilik rekening. Namun, menurut kuasa hukum, hal tersebut sulit dilakukan karena kliennya sedang menjalani proses perceraian dan keberadaan sang istri tidak diketahui.
"Klien saya masih proses cerai dengan istrinya dan tidak bisa menghadirkan istri ke bank karena keberadaannya tidak diketahui. Sudah delapan bulan tidak pulang ke rumah," jelasnya.
Tantie mengungkapkan kliennya telah berupaya memenuhi berbagai syarat tambahan yang diminta pihak bank, termasuk menghadirkan dokumen dan surat dari pengadilan. Namun hingga kini dana tersebut belum dapat dicairkan.
Atas dasar itu, pihaknya melayangkan gugatan perdata dengan tuntutan ganti rugi material maupun immaterial yang disebut timbul akibat tidak dapat diaksesnya dana milik kliennya.
Menurut Tantie, tindakan tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013.
Selain gugatan perdata, pihak kuasa hukum juga mempertimbangkan langkah hukum lain berupa laporan pidana kepada kepolisian.
"Kami akan susulkan laporan ke polisi karena kami menilai ada unsur kesengajaan dalam persoalan ini. Masyarakat juga perlu mengetahui kasus yang dialami nasabah," tegasnya.
Hingga sidang perdana berakhir, belum ada keterangan resmi dari pihak Bank BNI terkait gugatan yang diajukan oleh nasabah tersebut.