Suarapantura.com - Seorang warga Kabupaten Tuban bernama Slamet menggugat Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Tuban ke Pengadilan Negeri (PN) Tuban setelah sertifikat tanah miliknya diduga dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan dan digunakan sebagai jaminan kredit.
Kuasa hukum penggugat, Abdul Mun’im, mengatakan gugatan tersebut diajukan karena kliennya merasa dirugikan akibat proses pengalihan hak atas tanah yang dinilai tidak sah.
“Kami mengajukan gugatan terkait dugaan pengalihan sertifikat hak milik melalui Akta Jual Beli (AJB) yang kemudian dijadikan agunan kredit tanpa persetujuan pemilik sah sertifikat,” kata Mun’im, Kamis, 4 Juni 2026.
Menurutnya, persoalan bermula saat sertifikat tanah milik Slamet dipinjam oleh anaknya. Sertifikat tersebut kemudian disebut dipinjamkan lagi kepada pihak lain untuk keperluan pengajuan kredit di BNI Tuban.
Namun yang menjadi sorotan, kata Mun’im, sertifikat atas nama Slamet diduga telah berpindah kepemilikan melalui AJB tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemilik.
“Yang menjadi fokus gugatan kami adalah adanya proses AJB terhadap sertifikat milik Pak Slamet tanpa persetujuan pemilik, lalu digunakan sebagai jaminan kredit,” ujarnya.
Slamet baru mengetahui persoalan tersebut ketika aset berupa tanah dan bangunan miliknya disebut akan dilelang. Padahal hingga saat ini ia masih menempati dan menguasai lahan tersebut.
“Klien kami masih tinggal di lokasi itu, tetapi sertifikatnya sudah beralih nama dan dijadikan jaminan kredit. Tentu ini membuat klien merasa dirugikan,” katanya.
Objek sengketa tersebut berupa tanah dan bangunan seluas sekitar 500 meter persegi dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp800 juta.
Kuasa hukum juga mencurigai adanya kejanggalan dalam proses pembuatan Akta Jual Beli di hadapan notaris. Dugaan tersebut terkait pihak yang menandatangani dokumen AJB yang disebut bukan pemilik sah sertifikat.
Meski demikian, pihak penggugat saat ini memilih fokus pada jalur perdata dengan dasar dugaan perbuatan melawan hukum (PMH).
Dalam petitumnya, penggugat meminta pengadilan menyatakan proses balik nama sertifikat dan perjanjian kredit tidak sah serta memerintahkan pengembalian hak tanggungan atas tanah tersebut.
Mun’im juga mengingatkan bahwa perkara semacam ini dapat menjadi perhatian serius, terutama jika nantinya ditemukan unsur pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Dalam perkara ini terdapat tiga pihak tergugat, yakni Teguh Widodo selaku debitur, BNI Cabang Tuban, dan sebuah kantor notaris yang beralamat di Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban.
Sementara itu, Juru Bicara PN Tuban, Marcellino Gonzales Sedyanto Putro, membenarkan perkara tersebut telah memasuki sidang perdana dengan agenda pemeriksaan identitas para pihak.
“Tergugat ada yang hadir, kecuali dari pihak BNI Cabang Tuban,” ujarnya.
Ia menjelaskan perkara tersebut merupakan gugatan perdata terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 321 yang kemudian berkaitan dengan jaminan kredit perbankan.
Hingga berita ini ditulis, pihak BNI Tuban belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan yang diajukan oleh Slamet.