Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Sertifikat Diduga Dialihkan Tanpa Izin dan Dijadikan Agunan Kredit, Warga Tuban Gugat BNI

Sabila JP•
Hukrim

Suarapantura.com - Seorang warga Kabupaten Tuban bernama Slamet menggugat Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Tuban ke Pengadilan Negeri (PN) Tuban setelah sertifikat tanah miliknya diduga dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan dan digunakan sebagai jaminan kredit.

Kuasa hukum penggugat, Abdul Mun’im, mengatakan gugatan tersebut diajukan karena kliennya merasa dirugikan akibat proses pengalihan hak atas tanah yang dinilai tidak sah.

“Kami mengajukan gugatan terkait dugaan pengalihan sertifikat hak milik melalui Akta Jual Beli (AJB) yang kemudian dijadikan agunan kredit tanpa persetujuan pemilik sah sertifikat,” kata Mun’im, Kamis, 4 Juni 2026.

Menurutnya, persoalan bermula saat sertifikat tanah milik Slamet dipinjam oleh anaknya. Sertifikat tersebut kemudian disebut dipinjamkan lagi kepada pihak lain untuk keperluan pengajuan kredit di BNI Tuban.

Namun yang menjadi sorotan, kata Mun’im, sertifikat atas nama Slamet diduga telah berpindah kepemilikan melalui AJB tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemilik.

Eks AO Bank Lampung Diburu Kejaksaan! KUR Rp2,99 Miliar Diduga Dikuras Lewat Debitur Fiktif
Baca Juga · Hukrim
Eks AO Bank Lampung Diburu Kejaksaan! KUR Rp2,99 Miliar Diduga Dikuras Lewat Debitur Fiktif

“Yang menjadi fokus gugatan kami adalah adanya proses AJB terhadap sertifikat milik Pak Slamet tanpa persetujuan pemilik, lalu digunakan sebagai jaminan kredit,” ujarnya.

Slamet baru mengetahui persoalan tersebut ketika aset berupa tanah dan bangunan miliknya disebut akan dilelang. Padahal hingga saat ini ia masih menempati dan menguasai lahan tersebut.

“Klien kami masih tinggal di lokasi itu, tetapi sertifikatnya sudah beralih nama dan dijadikan jaminan kredit. Tentu ini membuat klien merasa dirugikan,” katanya.

Objek sengketa tersebut berupa tanah dan bangunan seluas sekitar 500 meter persegi dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp800 juta.

KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!
Baca Juga · Hukrim
KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!

Kuasa hukum juga mencurigai adanya kejanggalan dalam proses pembuatan Akta Jual Beli di hadapan notaris. Dugaan tersebut terkait pihak yang menandatangani dokumen AJB yang disebut bukan pemilik sah sertifikat.

Meski demikian, pihak penggugat saat ini memilih fokus pada jalur perdata dengan dasar dugaan perbuatan melawan hukum (PMH).

Dalam petitumnya, penggugat meminta pengadilan menyatakan proses balik nama sertifikat dan perjanjian kredit tidak sah serta memerintahkan pengembalian hak tanggungan atas tanah tersebut.

Mun’im juga mengingatkan bahwa perkara semacam ini dapat menjadi perhatian serius, terutama jika nantinya ditemukan unsur pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?
Baca Juga · Hukrim
Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?

Dalam perkara ini terdapat tiga pihak tergugat, yakni Teguh Widodo selaku debitur, BNI Cabang Tuban, dan sebuah kantor notaris yang beralamat di Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban.

Sementara itu, Juru Bicara PN Tuban, Marcellino Gonzales Sedyanto Putro, membenarkan perkara tersebut telah memasuki sidang perdana dengan agenda pemeriksaan identitas para pihak.

“Tergugat ada yang hadir, kecuali dari pihak BNI Cabang Tuban,” ujarnya.

Ia menjelaskan perkara tersebut merupakan gugatan perdata terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 321 yang kemudian berkaitan dengan jaminan kredit perbankan.

Hingga berita ini ditulis, pihak BNI Tuban belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan yang diajukan oleh Slamet.

Tags:
#Bank BNI#Akte Jual Beli#Sertifikat Hak Milik#Kredit
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…