Suarapantura.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji khusus periode 2023-2024.
Pada Senin (8/6/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka dari kalangan swasta yang diduga terlibat dalam praktik suap terkait pengaturan kuota haji tambahan.
Kedua tersangka yang dipanggil adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan keduanya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan ASR sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri)," kata Budi dalam keterangannya.
Budi memastikan kedua pihak tersebut telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang tengah ditangani lembaga antirasuah.
"Benar, sebelumnya KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam perkara ini," ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Selain Ismail Adham dan Asrul Azis Taba, penyidik juga menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, serta mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal dengan nama Gus Alex.
KPK menduga terjadi pengaturan dalam pembagian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara sebagai imbalan atas pengaturan kuota tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Ismail Adham diduga memberikan uang sebesar 30 ribu dolar Amerika Serikat kepada Gus Alex. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengaturan kuota haji khusus tambahan.
Tak hanya itu, Ismail juga diduga menyerahkan dana sebesar 5 ribu dolar AS dan 16 ribu riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief.
Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan dana yang jauh lebih besar, yakni mencapai 406 ribu dolar Amerika Serikat kepada Gus Alex untuk kepentingan yang sama.
KPK menduga pemberian tersebut memberikan keuntungan signifikan kepada sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul. Sedikitnya delapan PIHK disebut memperoleh keuntungan tidak sah dengan nilai mencapai Rp40,8 miliar sepanjang tahun 2024.
Penyidik juga menduga bahwa Gus Alex dan Hilman Latief bertindak sebagai pihak yang mewakili kepentingan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam menerima aliran dana tersebut.
Kasus ini menjadi salah satu perkara besar yang menyita perhatian publik karena menyangkut tata kelola penyelenggaraan ibadah haji yang selama ini menjadi layanan publik strategis. KPK memastikan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi kuota haji tersebut.
Sejumlah kalangan pun menunggu langkah lanjutan KPK untuk mengungkap secara utuh dugaan permainan kuota haji yang disebut telah merugikan masyarakat serta mencederai prinsip keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji nasional.