Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Eks Karyawan Bank Mandiri Taspen Diduga Gelapkan Dana Nasabah

Rafael Samuel•
Hukrim

Suarapantura.com - Polresta Banyumas tengah menyelidiki kasus yang diduga merugikan puluhan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp12 miliar.

Kasus tersebut mencuat setelah sejumlah korban melaporkan dugaan penipuan berkedok investasi yang diduga dilakukan oleh mantan pegawai Bank Mandiri Taspen. Hingga kini, penyidik telah menerima beberapa laporan dan mulai memeriksa sejumlah saksi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, AKP Ardi Kurniawan, mengatakan pihaknya menerima laporan dari Bank Mandiri Taspen Purwokerto terkait dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan mantan karyawatinya tersebut.

"Pihak Bank Mandiri Taspen melaporkan mantan karyawatinya berinisial D terkait kasus pemalsuan dokumen. Laporannya masuk minggu ini," kata Ardi di Purwokerto, Kamis (4/6/2026).

Selain laporan dari pihak bank, polisi juga menerima dua laporan dugaan penipuan dari korban yang mengaku mengalami kerugian setelah menyerahkan dana kepada terlapor untuk diinvestasikan.

Menurut Ardi, salah satu korban mengalami kerugian sekitar Rp161 juta. Dana tersebut berasal dari hasil pencairan pinjaman yang kemudian diserahkan kepada terlapor dengan janji investasi.

Eks AO Bank Lampung Diburu Kejaksaan! KUR Rp2,99 Miliar Diduga Dikuras Lewat Debitur Fiktif
Baca Juga · Hukrim
Eks AO Bank Lampung Diburu Kejaksaan! KUR Rp2,99 Miliar Diduga Dikuras Lewat Debitur Fiktif

"Pelapor yang satu modusnya sama, yang satu memang dia ada pengajuan pinjaman, kalau yang satu memang dana pribadi," ujarnya.

Saat ini, seluruh laporan masih dalam tahap penyelidikan. Polisi telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk manajemen Bank Mandiri Taspen Purwokerto.

"Kami sudah memeriksa sejumlah saksi, dari Mandiri Taspen juga sudah," katanya.

Kasus ini sebelumnya ramai setelah puluhan pensiunan mendatangi Posko Pengaduan Klinik Hukum Perkumpulan Advokat Indonesia–Suara Advokat Indonesia (Peradi-SAI) Purwokerto untuk mencari keadilan atas dugaan penipuan yang mereka alami.

Kuasa hukum para korban, Djoko Susanto, mengungkapkan jumlah korban terus bertambah. Hingga awal Juni 2026, sedikitnya 60 pensiunan telah melapor dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp12 miliar.

KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!
Baca Juga · Hukrim
KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!

Menurut Djoko, mayoritas korban mengalami pola yang hampir sama. Mereka terlebih dahulu memperoleh fasilitas pinjaman dari bank, kemudian sebagian dana hasil pencairan kredit tersebut diserahkan kepada terduga pelaku untuk dikelola dalam skema investasi yang menjanjikan keuntungan.

Di sisi lain, Bank Mandiri Taspen mengaku telah melakukan investigasi internal dan menemukan indikasi pelanggaran serius yang diduga dilakukan oleh mantan pegawai tersebut.

Kepala Cabang Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Puguh Setiaris, mengatakan hasil pemeriksaan internal menemukan adanya dugaan fraud atau kecurangan yang melibatkan penyalahgunaan identitas perusahaan.

Menurutnya, terduga pelaku diduga memalsukan sejumlah dokumen, surat, hingga menawarkan produk investasi yang sebenarnya tidak pernah dimiliki oleh Bank Mandiri Taspen.

"Faktanya memang ada tindakan yang menyalahgunakan aturan perbankan kami sendiri, yaitu memalsukan beberapa data, memalsukan beberapa surat, dan juga menjual produk yang sebenarnya tidak ada di Bank Mandiri Taspen menggunakan branding Bank Mandiri Taspen," kata Puguh.

Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?
Baca Juga · Hukrim
Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?

Pihak bank juga mengungkapkan bahwa D telah diberhentikan dari perusahaan sejak 1 Mei 2026 setelah dugaan pelanggaran tersebut terungkap.

Selain diduga memalsukan dokumen internal, mantan pegawai itu juga disebut membuat sejumlah surat pernyataan kepada nasabah atas nama pribadi untuk meyakinkan korban agar menyerahkan dana mereka.

Kasus ini kini terus didalami penyidik Polresta Banyumas. Aparat masih menelusuri jumlah korban sebenarnya, pola aliran dana, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan investasi bodong yang menyasar para pensiunan tersebut.

Sejumlah korban berharap proses hukum berjalan transparan dan mampu mengembalikan kerugian yang mereka alami. Pasalnya, sebagian besar dana yang hilang merupakan hasil pinjaman maupun tabungan yang dipersiapkan untuk kebutuhan hidup di masa pensiun.

Tags:
#Mandiri Taspen#Ardi Kurniawan#Banyumas
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…