Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Jejak Rekening Jumbo ASN Imigrasi Terkuak, Rp366,7 Miliar Mengalir dari Pengurusan WNA?

Sabila JP•
Hukrim

Suarapantura.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan layanan keimigrasian yang menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.

Berdasarkan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sebanyak 35 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi tercatat memiliki transaksi keuangan fantastis mencapai Rp366,7 miliar melalui 96 rekening selama periode 2019 hingga 2025.

Temuan tersebut menjadi salah satu pintu masuk penyidik dalam membongkar dugaan praktik pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) yang mengurus dokumen keimigrasian di Indonesia.

Hanya 3 Persen Berasal dari Gaji

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa dari total transaksi Rp366,7 miliar tersebut, hanya sekitar Rp9,7 miliar atau sekitar 3 persen yang berasal dari gaji dan tunjangan resmi para ASN.

Sementara sisanya, sekitar Rp357 miliar atau 97 persen, diduga berasal dari pihak-pihak yang mengurus layanan keimigrasian, seperti visa, paspor, izin tinggal, hingga tenaga kerja asing.

"Sebagian besar transaksi tersebut diduga berasal dari pemohon layanan keimigrasian," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.

Modus: Setiap Klik Ada Harganya

KPK menduga praktik pemerasan dilakukan secara sistematis. Pemohon izin tinggal maupun dokumen keimigrasian disebut dipersulit prosesnya sehingga harus mengeluarkan biaya tambahan agar permohonan mereka diproses lebih cepat.

Eks AO Bank Lampung Diburu Kejaksaan! KUR Rp2,99 Miliar Diduga Dikuras Lewat Debitur Fiktif
Baca Juga · Hukrim
Eks AO Bank Lampung Diburu Kejaksaan! KUR Rp2,99 Miliar Diduga Dikuras Lewat Debitur Fiktif

Menurut penyidik, pembayaran tidak hanya dilakukan di tingkat kantor imigrasi daerah, tetapi juga harus melalui proses verifikasi di tingkat pusat.

Dalam perkara ini, Silmy Karim yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024 diduga meminta bagian dari hasil pengurusan izin tinggal WNA.

Permintaan tersebut disebut diteruskan melalui Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra kepada sejumlah pejabat di bawahnya.

Penyidik mengungkap adanya istilah internal "setiap klik ada harganya" yang menggambarkan pungutan pada setiap tahapan proses dokumen keimigrasian.

Rekening Nominee Jadi Penampung Dana

Untuk menyamarkan aliran dana, sejumlah pihak diduga menggunakan rekening nominee atau rekening atas nama pihak lain sebagai penampung sementara.

Dana dari biro jasa maupun pemohon izin tinggal kemudian dikumpulkan melalui rekening-rekening tersebut sebelum dibagikan kepada pihak yang terlibat.

KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!
Baca Juga · Hukrim
KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!

KPK memperkirakan total uang yang terkumpul dari praktik tersebut selama periode 2022-2026 mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar.

Uang Dibagikan Setiap Jumat

Penyidik juga menemukan pola pembagian uang yang dilakukan secara rutin setiap pekan.

Menurut KPK, hasil pungutan dari pengurusan izin tinggal WNA dibagikan setiap hari Jumat kepada sejumlah pejabat yang terlibat.

Silmy Karim disebut menerima jatah rutin sekitar Rp100 juta setiap minggu.

Untuk menyamarkan pembagian dana, para pelaku menggunakan berbagai istilah sandi seperti "malaikat" untuk pejabat tinggi, serta istilah yang diambil dari posisi personel band seperti vokalis, gitaris, backing vocal, hingga koreografer.

Dipakai Beli Aset dan Bangun Usaha

Dana hasil dugaan pemerasan itu tidak hanya disimpan dalam rekening pribadi.

Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?
Baca Juga · Hukrim
Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?

KPK menyebut sebagian uang digunakan untuk membeli berbagai aset serta mendanai usaha tertentu, termasuk pendirian perusahaan towing yang diduga digunakan untuk menyamarkan sumber penerimaan dana.

Delapan Orang Jadi Tersangka

Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan tersangka, termasuk Wamen Imipas Silmy Karim.

Selain Silmy, tersangka lainnya adalah:

  • Saffar Muhammad Godam

  • Jaya Saputra

  • Tessar Bayu Setyaji

  • Bagus Bramantyo

  • Ronald Arman Abdullah

  • Juniadi Sri Priambudi

  • Gusti Benardiansyah

Mereka dijerat dengan pasal terkait pemerasan dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini menjadi salah satu skandal terbesar di sektor pelayanan keimigrasian karena tidak hanya mengungkap dugaan pemerasan terhadap WNA, tetapi juga membuka fakta mengenai transaksi ratusan miliar rupiah yang mengalir melalui puluhan rekening ASN Imigrasi dalam beberapa tahun terakhir.

Tags:
#KPK#Korupsi#Warga Negara Asing#Wamen Imipas
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…