Suarapantura.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba, Senin 8 Juni 2026.
Kedua tokoh travel haji tersebut akan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pembagian kuota haji yang tengah diusut KPK.
Pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK ini memunculkan spekulasi baru. Pasalnya, lembaga antirasuah sebelumnya telah memberi sinyal bahwa penahanan terhadap para tersangka akan segera dilakukan.
"Benar, keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (8/6/2026).
Bakal Langsung Ditahan?
Publik kini menyoroti kemungkinan KPK langsung melakukan penahanan usai pemeriksaan.
Pasalnya, status tersangka terhadap Ismail Adham dan Asrul Azis Taba sudah diumumkan sejak akhir Maret 2026. Hingga kini, keduanya belum pernah ditahan penyidik.
Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa penahanan terhadap kedua tersangka hanya tinggal menunggu waktu.
"Kami sudah konfirmasi ke penyidik. Dalam waktu dekat, mungkin minggu ini atau minggu depan insyaallah dilakukan penahanan," kata Asep beberapa waktu lalu.
Menurut Asep, belum dilakukannya penahanan bukan berarti perkara mandek. KPK masih melengkapi kebutuhan penyidikan dan memperhitungkan strategi hukum sebelum menggunakan masa penahanan yang terbatas.
Diduga Atur Kuota Haji Khusus
Kasus yang menjerat Ismail Adham dan Asrul Azis Taba merupakan pengembangan dari perkara korupsi kuota haji yang sebelumnya menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
KPK menduga kedua tersangka bekerja sama dengan sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agama dalam mengatur distribusi kuota haji khusus tambahan tahun 2024.
Melalui skema tersebut, perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour maupun jaringan usaha yang terhubung dengan Asrul Azis Taba diduga memperoleh keuntungan dari tambahan kuota haji khusus dan kuota percepatan keberangkatan.
Penyidik menduga praktik tersebut membuat sejumlah perusahaan tertentu mendapatkan perlakuan khusus dibanding penyelenggara ibadah haji lainnya.
Aliran Uang Dolar AS Terungkap
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Ismail Adham diduga memberikan sejumlah uang kepada beberapa pihak di lingkungan Kementerian Agama.
KPK menyebut Ismail diduga menyerahkan uang sebesar 30.000 dolar Amerika Serikat kepada Gus Alex serta 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Saudi kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief.
Dari dugaan praktik tersebut, PT Maktour disebut memperoleh keuntungan tidak sah atau illegal gain mencapai sekitar Rp27,8 miliar selama tahun 2024.
Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan uang kepada Gus Alex dengan nilai mencapai 406.000 dolar AS.
Sebagai imbalannya, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengannya diduga memperoleh tambahan kuota haji yang menghasilkan keuntungan tidak sah hingga Rp40,8 miliar.
Penahanan Jadi Sorotan
Pemeriksaan hari ini menjadi salah satu tahapan penting dalam pengusutan kasus korupsi kuota haji yang menyita perhatian publik.
Selain menunggu perkembangan hasil pemeriksaan, publik juga menantikan apakah KPK akan langsung mengenakan rompi oranye kepada kedua tersangka dan membawa mereka ke rumah tahanan.
Jika penahanan dilakukan, maka Ismail Adham dan Asrul Azis Taba akan menyusul sejumlah tersangka lain dalam perkara korupsi kuota haji yang kini terus dikembangkan oleh KPK.
Hingga berita ini ditulis, proses pemeriksaan terhadap kedua tersangka masih berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.