Suarapantura.com - Nama mantan Direktur Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, Ririek Adriansyah, menjadi perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan yang melibatkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Di tengah perkembangan kasus yang disebut memiliki potensi kerugian negara mendekati Rp2 triliun tersebut, laporan harta kekayaan Ririek Adriansyah turut menjadi sorotan. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada KPK pada 19 Maret 2025 untuk periode pelaporan tahun 2024, total kekayaan Ririek tercatat mencapai Rp160.082.038.082 atau sekitar Rp160 miliar.
Berdasarkan data LHKPN, sebagian besar kekayaan Ririek berasal dari aset tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp114,57 miliar. Aset properti tersebut tersebar di sejumlah daerah, mulai dari Jakarta Selatan, Bandung, Bandung Barat, Sumedang, Depok, Cimahi, Bogor hingga Sleman, Yogyakarta.
Salah satu aset terbesar yang dilaporkan adalah tanah dan bangunan seluas 780 meter persegi dengan bangunan 521 meter persegi di Jakarta Selatan yang memiliki nilai Rp36,93 miliar. Selain itu, terdapat pula properti di Sumedang senilai Rp12,7 miliar dan aset di Jakarta Selatan lainnya yang bernilai Rp10 miliar.
Selain properti, Ririek juga memiliki kendaraan senilai Rp3,47 miliar. Koleksi kendaraan tersebut terdiri dari Toyota Innova Venturer tahun 2018, sepeda motor BMW R 1200 GS tahun 2016, Mercedes-Benz S450L tahun 2018, serta Toyota Land Cruiser tahun 2020.
Dalam laporan yang sama, Ririek juga mencatat kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp8,79 miliar, surat berharga sebesar Rp11,97 miliar, kas dan setara kas Rp15,23 miliar, serta harta lainnya senilai Rp6,03 miliar. Menariknya, tidak terdapat catatan utang dalam laporan tersebut sehingga seluruh nilai kekayaan tercatat sebagai total harta bersih.
Sementara itu, KPK saat ini tengah mendalami dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan yang melibatkan BRI dan Telkom. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penyidikan resmi dimulai setelah diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik) pada 5 Juni 2026. Dugaan awal kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai hampir Rp2 triliun.
Meski penyidikan telah berjalan, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik masih fokus mengumpulkan alat bukti dan mendalami mekanisme pengadaan yang menjadi objek perkara.
Perlu dicatat, hingga saat ini KPK belum menyebut ataupun menetapkan Ririek Adriansyah sebagai tersangka maupun pihak yang bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi layanan notifikasi perbankan tersebut. Penyidikan masih berada pada tahap awal dan terus berkembang seiring proses pengumpulan bukti yang dilakukan penyidik.
Berikut rincian kekayaan Ririek Adriansyah berdasarkan LHKPN 2024:
Tanah dan bangunan: Rp114.578.137.000
Alat transportasi dan mesin: Rp3.470.000.000
Harta bergerak lainnya: Rp8.792.674.702
Surat berharga: Rp11.972.796.997
Kas dan setara kas: Rp15.237.926.375
Harta lainnya: Rp6.030.503.008
Utang: Nihil
Total Kekayaan: Rp160.082.038.082