Suarapantura.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan potensi kerugian negara lebih dari Rp15 miliar dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Temuan tersebut berkaitan dengan pemberian fasilitas KUR kepada 3.484 debitur yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Dalam hasil pemeriksaannya, BPK menilai penyaluran KUR tersebut tidak sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023. Program KUR sejatinya ditujukan untuk mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang membutuhkan akses pembiayaan produktif dengan subsidi bunga dari pemerintah.
BPK menyoroti bahwa ASN aktif, anggota TNI, maupun Polri pada umumnya memiliki penghasilan tetap sehingga tidak termasuk kategori penerima yang menjadi sasaran utama program KUR. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kebocoran subsidi bunga yang bersumber dari anggaran negara.
Temuan itu terjadi pada penyaluran KUR tahun 2023 dan sempat menjadi perhatian Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI saat melakukan kunjungan kerja spesifik ke Bank Mandiri pada penghujung 2025.
Menindaklanjuti rekomendasi BPK, Bank Mandiri disebut telah meminta para debitur yang tidak memenuhi ketentuan untuk melunasi pinjaman atau mengalihkan fasilitas KUR menjadi kredit komersial non-subsidi atau Kredit Usaha Mikro (KUM). Perseroan sebelumnya menargetkan penyelesaian seluruh tindak lanjut tersebut pada Februari 2026.
Namun hingga awal Juni 2026, belum terdapat pengumuman resmi dari Bank Mandiri maupun BPK yang menyatakan seluruh temuan tersebut telah diselesaikan secara menyeluruh. Karena itu, proses tindak lanjut masih terus dipantau oleh BAKN DPR RI bersama kementerian dan lembaga terkait.
Di sisi lain, Bank Mandiri tetap mencatatkan kinerja positif dalam penyaluran KUR. Hingga April 2026, realisasi penyaluran KUR tercatat mencapai Rp14,54 triliun kepada lebih dari 113 ribu debitur UMKM dengan tingkat kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) di bawah 1 persen.
Sementara itu, Wakil Ketua BAKN DPR RI, Amin AK, menilai aturan yang melarang ASN menerima KUR perlu dikaji kembali, khususnya bagi ASN golongan rendah yang memiliki penghasilan di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
Menurut Amin, terdapat sejumlah ASN dengan kondisi ekonomi terbatas yang juga membutuhkan akses permodalan untuk mengembangkan usaha sampingan guna menopang kebutuhan keluarga.
“ASN golongan rendah yang pendapatannya masih minim perlu menjadi perhatian. Jika memang diperlukan, regulasi dapat dievaluasi agar lebih tepat sasaran tanpa mengabaikan tujuan utama program KUR,” ujar Amin saat kunjungan kerja BAKN DPR RI di Bali pada Desember 2025.
Ia menambahkan, DPR berencana memberikan masukan kepada pemerintah dan meminta BPK meninjau kembali implementasi aturan tersebut. Tujuannya agar program pembiayaan dapat menjangkau kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan tanpa menimbulkan penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Hingga berita ini ditulis, BPK dan Bank Mandiri belum mempublikasikan laporan terbaru yang merinci besaran kerugian negara yang benar-benar terealisasi dari temuan tersebut. Pengawasan dan evaluasi atas tindak lanjut rekomendasi BPK masih terus berlangsung.