Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Dana Nasabah Rp3,3 Miliar Raib Misterius, BNI Parigi Moutong Dilaporkan ke Polisi

Sabila JP•
Hukrim

Suarapantura.com - Kasus hilangnya dana nasabah kembali mengguncang dunia perbankan nasional. Seorang nasabah Bank BNI di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, melaporkan dugaan hilangnya dana sebesar Rp3,36 miliar dari rekening pribadinya ke Polda Sulawesi Tengah.

Nasabah bernama Hermawati (42) mengaku tidak pernah melakukan transaksi apa pun saat miliaran rupiah tersebut keluar dari rekeningnya dalam rentang waktu sekitar sembilan jam.

Laporan resmi telah diterima kepolisian dengan nomor LP/B/202/VI/2026/SPKT/POLDA SULAWESI TENGAH tertanggal 6 Juni 2026.

Uang Rp3,3 Miliar Diduga Keluar dalam Ribuan Transaksi

Kuasa hukum korban, Natsir Said, mengungkapkan dana dalam rekening kliennya mulai berpindah sejak 25 Mei 2026 pukul 21.30 WITA hingga 26 Mei 2026 pukul 07.00 WITA.

Menurutnya, transaksi tersebut dilakukan secara berulang ke sejumlah rekening berbeda tanpa persetujuan maupun sepengetahuan pemilik rekening.

"Dalam waktu sekitar sembilan jam, uang keluar dari rekening klien kami lebih dari Rp3 miliar. Padahal klien kami tidak pernah melakukan transaksi apa pun pada saat itu," ujar Natsir.

Data yang dimiliki korban menunjukkan saldo rekening yang sebelumnya mencapai sekitar Rp4,56 miliar mendadak menyusut hingga tersisa sekitar Rp700 juta.

Eks AO Bank Lampung Diburu Kejaksaan! KUR Rp2,99 Miliar Diduga Dikuras Lewat Debitur Fiktif
Baca Juga · Hukrim
Eks AO Bank Lampung Diburu Kejaksaan! KUR Rp2,99 Miliar Diduga Dikuras Lewat Debitur Fiktif

Yang mengejutkan, nilai transfer tercatat berkisar antara Rp7 juta hingga Rp10 juta per transaksi. Jika diakumulasi, jumlah transaksi yang terjadi disebut mencapai lebih dari 2.800 kali transfer hanya dalam waktu sembilan jam.

Besarnya jumlah transaksi dalam waktu sangat singkat kini menjadi salah satu fokus yang diharapkan dapat diungkap dalam penyelidikan aparat penegak hukum.

Polisi Diminta Telusuri Alur Dana

Pihak korban meminta penyidik menelusuri secara menyeluruh jalur perpindahan dana tersebut.

Mulai dari identitas rekening penerima, mekanisme otorisasi transaksi, perangkat yang digunakan untuk melakukan transfer, hingga kemungkinan adanya akses pihak lain terhadap rekening korban.

Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai sistem keamanan perbankan, mengingat ribuan transaksi dalam waktu singkat dapat berlangsung tanpa terdeteksi atau terhenti oleh sistem pengawasan.

"Kami menempuh jalur hukum agar seluruh rangkaian peristiwa ini dapat diungkap secara transparan dan profesional," kata Natsir.

KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!
Baca Juga · Hukrim
KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!

Korban Sempat Ditawari Jadi Agen Bank

Fakta lain yang turut menjadi perhatian adalah pengakuan korban yang menyebut dirinya beberapa kali ditawari kerja sama untuk menjadi Agen Bank dalam sebulan terakhir sebelum kejadian.

Menurut kuasa hukum korban, tawaran tersebut bahkan kembali muncul saat Hermawati mendatangi kantor cabang bank pada 25 Mei 2026, atau beberapa jam sebelum dana dalam rekeningnya diduga mulai berpindah.

Meski demikian, belum ada indikasi maupun bukti yang menghubungkan tawaran tersebut dengan hilangnya dana nasabah.

BNI Masih Lakukan Investigasi Internal

Menanggapi laporan tersebut, pihak BNI menyatakan masih melakukan investigasi dan pendalaman.

Dalam surat tanggapan resmi bernomor PRI/12/254/R tertanggal 5 Juni 2026, manajemen BNI menyebut proses investigasi sedang berjalan guna memastikan seluruh aspek terkait permasalahan yang dialami nasabah.

Pernyataan serupa juga disampaikan Wakil Pimpinan BNI Parigi Moutong, Indra.

Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?
Baca Juga · Hukrim
Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?

"Saat ini BNI sedang melakukan investigasi dan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan seluruh aspek terhadap penanganan permasalahan tersebut," tulisnya.

BNI juga membantah spekulasi yang berkembang terkait dugaan dana nasabah digunakan untuk aktivitas perjudian online maupun trading oleh oknum internal.

"Terkait hal tersebut dapat kami sampaikan tidak ada," tegas Indra.

Ancaman Pidana Berat Jika Terbukti Ada Penyimpangan

Pakar hukum perbankan menilai apabila nantinya ditemukan unsur kesengajaan, manipulasi transaksi, atau penyalahgunaan kewenangan oleh oknum perbankan, maka pelaku dapat dijerat sejumlah ketentuan pidana.

Mulai dari Undang-Undang Perbankan, KUHP, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, hingga Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Namun demikian, hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun bukti yang menunjukkan keterlibatan pegawai bank dalam kasus tersebut.

Polda Sulawesi Tengah masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab hilangnya dana Rp3,3 miliar milik nasabah tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut keamanan dana masyarakat di sektor perbankan dan berpotensi membuka fakta-fakta baru terkait sistem pengawasan transaksi keuangan bernilai besar.

Tags:
#Bank BNI#Dana Nasabah#Polda Sulawesi Tengah#Hermawati
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…