Suarapantura.com – Sengketa antara seorang pengusaha asal Surabaya berinisial Woe dengan Bank BNI Kantor Cabang Darmo Indah memasuki babak baru.
Selain menggugat secara perdata di Pengadilan Negeri Surabaya, kuasa hukum penggugat juga menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum pidana terhadap pihak yang dianggap bertanggung jawab atas dugaan penahanan dana milik kliennya.
Perkara tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor register 521/Pdt.G/2026/PN.Sby. Sidang kedua digelar di ruang Sari 4, Selasa (9/6/2026), dengan pihak Bank BNI diwakili kuasa hukumnya, M. Amar.
Kuasa hukum penggugat, RR. Tantie Supriatsih, S.H., M.H., menjelaskan bahwa gugatan diajukan karena kliennya mengalami kesulitan mencairkan sejumlah dana yang berasal dari rekening tabungan pribadi, rekening giro perusahaan, serta deposito berjangka yang sebelumnya ditempatkan di Bank Prima Master.
Menurut Tantie, setelah Bank Prima Master ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena dinyatakan tidak sehat, BNI ditunjuk sebagai salah satu bank yang menangani pembayaran klaim dana nasabah.
“Dari sini pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan) menunjuk Bank BNI sebagai salah satu Bank untuk melakukan pembayaran klaim atas dana milik nasabah Bank Prima Master," kata dia.
Namun, ketika proses pencairan dilakukan melalui BNI Cabang Darmo Indah Surabaya, permohonan tersebut tidak dapat diproses. Pihak bank disebut mensyaratkan pencairan seluruh rekening secara bersamaan dan tidak dapat dilakukan per rekening.
Selain itu, untuk deposito berjangka yang menggunakan skema joint account, bank meminta adanya tanda tangan kedua pemilik rekening, yakni suami dan istri.
Padahal, kata Tantie, kondisi rumah tangga kliennya saat ini sedang dalam proses perceraian dan keberadaan istrinya tidak diketahui.
“Klient saya masih proses cerai dengan istrinya dan tidak daoat menghadirkan istri ke Bank BNI Kantor Cabang Darmo Indah, Surabaya karena sampai saat ini mereka sudah tidak tinggal satu rumah sejak 8 (delapan) bulan yang lalu, dan keberadaanya juga tidak diketahui," tegasnya.
Tantie mengungkapkan, pihaknya telah memenuhi berbagai persyaratan administrasi yang diminta. Bahkan, surat panggilan dari Pengadilan Negeri Surabaya hingga pernyataan untuk tetap menempatkan dana di BNI beserta permohonan pemblokiran rekening juga telah disampaikan kepada pihak bank.
Skema tersebut, menurutnya, dimaksudkan agar dana tidak dapat dicairkan pihak lain hingga istri kliennya hadir untuk memberikan persetujuan di hadapan pejabat bank yang berwenang.
Meski demikian, permohonan pencairan tetap ditolak sehingga dana nasabah tidak dapat diakses.
Atas kondisi tersebut, pihak penggugat mengajukan gugatan perdata dengan tuntutan ganti rugi materiil maupun immateriil.
Namun, perkara ini tidak berhenti pada jalur perdata. Kuasa hukum Woe mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan pelaporan pidana terhadap oknum yang dianggap terlibat dalam perkara tersebut.
"Karena sudah sangat jelas masuk dalam fase unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum BNI Kantor Cabang Darmo Indah Surabaya. Yakni Perbuatan Melawan Hukum (unsur PMH terpenuhi), hal ini agar diketahui oleh masyarakat umum tentang kinerja Bank BNI, khususnya masyarakat Surabaya," tambah Tantie.
Ia juga menilai tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
“Para tergugat telah melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) : POJK Nomor : 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan yang menekankan bahwa bank bertanggung jawab atas keamanan dana nasabah dan wajib memproses penarikan dana jika syarat-syarat terpenuhi,” pungkasnya.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim memutuskan menunda agenda berikutnya karena salah satu pihak tergugat tidak hadir. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Selasa (23/6/2026) dengan agenda mediasi.
Sementara itu, kuasa hukum Bank BNI Cabang Darmo Indah, M. Amar, belum memberikan tanggapan secara rinci terkait gugatan yang diajukan penggugat.
"Saya akan pelajari dulu," ujarnya singkat.