Suarapantura.com - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, dikabarkan telah menyerahkan daftar 26 nama yang diduga terkait dengan kasus korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada penyidik Kejaksaan Agung.
Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum Sony, Krisna Murti. Menurutnya, nama-nama yang disebut kliennya telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan menjadi bagian dari materi penyidikan yang sedang didalami penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
"Sudah kita sampaikan ke penyidik, sudah ada di BAP," kata Krisna kepada wartawan, Rabu 10 Juni 2026.
Berasal dari Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif
Meski demikian, Krisna enggan mengungkap identitas 26 nama yang dimaksud. Ia hanya menjelaskan bahwa pihak-pihak yang disebut berasal dari berbagai unsur, mulai dari lembaga eksekutif, legislatif, hingga yudikatif.
Menurut Krisna, dari puluhan nama tersebut, unsur legislatif disebut menjadi kelompok yang paling banyak disebut dalam keterangan kliennya.
"Pokoknya dari eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Yang paling banyak dari legislatif," ujarnya.
Ia juga menyebut jumlah tersebut kemungkinan masih bertambah seiring perkembangan penyidikan dan pemeriksaan lanjutan yang akan dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
"(Total) 26 nama, kemungkinan bertambah. Itu baru sebagian saja," katanya.
Ajukan Justice Collaborator
Sebelumnya, Sony Sonjaya resmi mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Melalui status tersebut, Sony berjanji akan bersikap kooperatif dan membantu penyidik mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus yang menjadi sorotan nasional tersebut.
Kuasa hukumnya menegaskan pengajuan JC bukan upaya untuk menghindari proses hukum, melainkan bentuk kerja sama dalam mengungkap fakta-fakta yang lebih luas.
"Bukan menghindar dari permasalahan hukum, tapi kami ingin mengungkap dan kooperatif mengungkap siapa saja yang terlibat di dalam program unggulan presiden ini," kata Krisna.
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa dugaan korupsi terjadi dalam tata kelola program MBG yang seharusnya dijalankan melalui yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima manfaat.
Namun dalam pelaksanaannya, sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga ditunjuk karena memiliki hubungan dengan petinggi BGN meskipun tidak memenuhi syarat sebagai mitra program.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan praktik mark up dalam sejumlah pengadaan barang yang berkaitan dengan program MBG.
Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan antara lain 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Kejaksaan Agung hingga kini masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara yang disebut sebagai salah satu kasus korupsi terbesar dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis tersebut.