Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

FAR Sulteng Somasi BNI KCU Palu, Ancam Tempuh Jalur Pidana dan Gugatan Rp2 Miliar

Rafael Samuel•
Hukrim

Suarapantura.com – Front Advokat Rakyat Sulawesi Tengah (FAR Sulteng) melayangkan somasi kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Utama (KCU) Palu terkait dugaan pemblokiran sepihak rekening milik nasabah sekaligus Agen 46 BNI, Muhammad Zulkifli.

Organisasi advokat tersebut memberikan batas waktu 3x24 jam kepada pihak bank untuk membuka blokir rekening dan memberikan penjelasan resmi atas tindakan tersebut.

Somasi bernomor SOMASI/FAR-SULTENG/BNI-PALU/IX/2026 itu disampaikan setelah rekening bernomor 1919254275 milik Muhammad Zulkifli, warga Kota Palu, disebut telah diblokir sejak 2 April 2026. Menurut FAR Sulteng, pemblokiran dilakukan tanpa pemberitahuan tertulis, tanpa konfirmasi kepada nasabah, serta tanpa adanya putusan pengadilan.

Akibat pemblokiran tersebut, aktivitas usaha dan keuangan Muhammad Zulkifli disebut mengalami gangguan serius. Selama beberapa bulan terakhir, kegiatan bisnis yang dijalankan nasabah tersebut diklaim lumpuh sehingga menimbulkan kerugian ekonomi.

Eks AO Bank Lampung Diburu Kejaksaan! KUR Rp2,99 Miliar Diduga Dikuras Lewat Debitur Fiktif
Baca Juga · Hukrim
Eks AO Bank Lampung Diburu Kejaksaan! KUR Rp2,99 Miliar Diduga Dikuras Lewat Debitur Fiktif

Dalam somasi tersebut, FAR Sulteng menuntut BNI KCU Palu membuka blokir rekening dalam waktu paling lambat 3x24 jam sejak surat diterima. Selain itu, pihak bank juga diminta memberikan penjelasan tertulis mengenai dasar hukum pemblokiran serta membayar ganti rugi materiil dan immateriil senilai Rp2 miliar. Organisasi advokat itu turut menuntut pembayaran biaya jasa hukum sebesar Rp50 juta.

Koordinator FAR Sulteng, Agus Salim, menilai pemblokiran rekening tanpa dasar hukum yang jelas merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.

"Jika BNI KCU Palu tidak menunjukkan itikad baik dalam 3×24 jam, kami akan menjalankan tiga langkah hukum: laporan polisi (Pasal 335 KUHP), pengaduan ke OJK dan Bank Indonesia, serta gugatan Perbuatan Melawan Hukum di PN Palu dengan tuntutan miliaran rupiah,” jelas Agus, Rabu (10/6/2026).

KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!
Baca Juga · Hukrim
KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!

Menurut Agus, rekening nasabah merupakan hak yang dilindungi oleh konstitusi sehingga setiap tindakan pembatasan harus memiliki dasar hukum yang jelas.

"Ini bukan sekadar masalah teknis perbankan. Rekening nasabah adalah hak konstitusional yang dilindungi Pasal 28G UUD 1945. BNI memblokir tanpa surat dari OJK, tanpa putusan pengadilan, tanpa konfirmasi. Itu jelas melanggar hukum," ujarnya.

Selain menempuh jalur pidana dan perdata, FAR Sulteng juga berencana melaporkan persoalan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto, Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman, serta Komisi XI DPR RI yang membidangi sektor keuangan dan perbankan.

Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?
Baca Juga · Hukrim
Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?

Agus Salim menegaskan pihaknya mengajak seluruh nasabah dan Agen 46 BNI di berbagai daerah untuk tidak ragu menyampaikan keluhan apabila mengalami persoalan serupa.

“Slogan kami jelas, Membela Hak, Melawan Blokir Sepihak. Hukum bukan milik penguasa, hukum milik rakyat,” tandasnya.

Ia juga mendesak BNI KCU Palu segera memenuhi tuntutan yang telah disampaikan dalam somasi tersebut.

“Jangan kira nasabah bodoh dan diam. Uang di rekening adalah keringat rakyat,” tegas Agus.

Tags:
#BNI#FAR Sulteng#pemblokiran rekening#BNI KCU Palu
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…