Suarapantura.com – Front Advokat Rakyat Sulawesi Tengah (FAR Sulteng) melayangkan somasi kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Utama (KCU) Palu terkait dugaan pemblokiran sepihak rekening milik nasabah sekaligus Agen 46 BNI, Muhammad Zulkifli.
Organisasi advokat tersebut memberikan batas waktu 3x24 jam kepada pihak bank untuk membuka blokir rekening dan memberikan penjelasan resmi atas tindakan tersebut.
Somasi bernomor SOMASI/FAR-SULTENG/BNI-PALU/IX/2026 itu disampaikan setelah rekening bernomor 1919254275 milik Muhammad Zulkifli, warga Kota Palu, disebut telah diblokir sejak 2 April 2026. Menurut FAR Sulteng, pemblokiran dilakukan tanpa pemberitahuan tertulis, tanpa konfirmasi kepada nasabah, serta tanpa adanya putusan pengadilan.
Akibat pemblokiran tersebut, aktivitas usaha dan keuangan Muhammad Zulkifli disebut mengalami gangguan serius. Selama beberapa bulan terakhir, kegiatan bisnis yang dijalankan nasabah tersebut diklaim lumpuh sehingga menimbulkan kerugian ekonomi.
Dalam somasi tersebut, FAR Sulteng menuntut BNI KCU Palu membuka blokir rekening dalam waktu paling lambat 3x24 jam sejak surat diterima. Selain itu, pihak bank juga diminta memberikan penjelasan tertulis mengenai dasar hukum pemblokiran serta membayar ganti rugi materiil dan immateriil senilai Rp2 miliar. Organisasi advokat itu turut menuntut pembayaran biaya jasa hukum sebesar Rp50 juta.
Koordinator FAR Sulteng, Agus Salim, menilai pemblokiran rekening tanpa dasar hukum yang jelas merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
"Jika BNI KCU Palu tidak menunjukkan itikad baik dalam 3×24 jam, kami akan menjalankan tiga langkah hukum: laporan polisi (Pasal 335 KUHP), pengaduan ke OJK dan Bank Indonesia, serta gugatan Perbuatan Melawan Hukum di PN Palu dengan tuntutan miliaran rupiah,” jelas Agus, Rabu (10/6/2026).
Menurut Agus, rekening nasabah merupakan hak yang dilindungi oleh konstitusi sehingga setiap tindakan pembatasan harus memiliki dasar hukum yang jelas.
"Ini bukan sekadar masalah teknis perbankan. Rekening nasabah adalah hak konstitusional yang dilindungi Pasal 28G UUD 1945. BNI memblokir tanpa surat dari OJK, tanpa putusan pengadilan, tanpa konfirmasi. Itu jelas melanggar hukum," ujarnya.
Selain menempuh jalur pidana dan perdata, FAR Sulteng juga berencana melaporkan persoalan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto, Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman, serta Komisi XI DPR RI yang membidangi sektor keuangan dan perbankan.
Agus Salim menegaskan pihaknya mengajak seluruh nasabah dan Agen 46 BNI di berbagai daerah untuk tidak ragu menyampaikan keluhan apabila mengalami persoalan serupa.
“Slogan kami jelas, Membela Hak, Melawan Blokir Sepihak. Hukum bukan milik penguasa, hukum milik rakyat,” tandasnya.
Ia juga mendesak BNI KCU Palu segera memenuhi tuntutan yang telah disampaikan dalam somasi tersebut.
“Jangan kira nasabah bodoh dan diam. Uang di rekening adalah keringat rakyat,” tegas Agus.