Suarapantura.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi terkait beredarnya isu yang mengaitkan lebih dari 20 nama dengan kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk nama Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.
KPK menegaskan Fitroh tidak memiliki keterkaitan dengan perkara yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Agung.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, tudingan yang menyebut Fitroh memiliki hubungan dengan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sanjaya maupun pengelolaan dapur MBG tidak sesuai dengan fakta.
“Terkait salah satu pimpinan KPK, Fitroh Rohcahyanto, yang disebut memiliki yayasan serta dikaitkan dengan perkara MBG dan salah satu tersangka, yaitu Sony Sanjaya, kami sampaikan bahwa Fitroh Rohcahyanto tidak mengenal Sony Sanjaya,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Budi menambahkan, yayasan yang dikaitkan dengan Fitroh telah berdiri jauh sebelum Program Makan Bergizi Gratis diluncurkan pemerintah. Menurutnya, lembaga tersebut bergerak di bidang sosial dan berfokus pada pemberdayaan masyarakat.
“Yayasan ini fokus bergerak dalam berbagai kegiatan sosial, seperti pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar,” katanya.
KPK juga memastikan Fitroh tidak memperoleh keuntungan finansial dari aktivitas yayasan tersebut. Penegasan itu disampaikan untuk merespons berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat seiring penyidikan kasus dugaan korupsi MBG.
Secara terpisah, Fitroh Rohcahyanto juga membantah memiliki hubungan pribadi dengan Sony Sanjaya maupun keterlibatan dalam dugaan penyimpangan tata kelola program MBG yang sedang diusut Kejaksaan Agung.
“Saya tidak kenal secara personal dengan Sony, dan saya tidak pernah komunikasi untuk minta titik dapur, apalagi membeli titik, karena saya tidak bisnis dapur,” kata Fitroh saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu.
Diketahui, Kejaksaan Agung pada 3 Juni 2026 menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Dalam penyidikannya, Kejagung menduga para mantan petinggi BGN tersebut menunjuk sejumlah yayasan yang tidak memenuhi persyaratan dan memiliki keterkaitan dengan mereka untuk mengelola dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Selain itu, penyidik juga menduga terjadi praktik penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.