Suarapantura.com – Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI) dan mantan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fithri Hadi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi di PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan keterlibatan Fithri Hadi dalam perkara yang diduga merugikan ribuan investor dengan nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan status tersangka terhadap Fithri Hadi ditetapkan sejak Senin, 8 Juni 2026.
Menurutnya, penyidik telah mengantongi lima alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka, mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti hingga bukti elektronik.
"Melalui hasil gelar perkara untuk kepentingan penetapan tersangka, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara aquo atas nama FH," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6/2026).
Jejak Karier Fithri Hadi di DSI, OJK dan Bursa Efek Indonesia
Fithri Hadi diketahui merupakan Founder dan Advisor PT Dana Syariah Indonesia. Selain itu, ia pernah menjabat sebagai Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi PT DSI pada periode 2014 hingga 2017.
Kariernya juga sempat berlanjut di sejumlah lembaga keuangan nasional. Fithri pernah menduduki posisi Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK pada 2017-2018 serta Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko Bursa Efek Indonesia pada periode 2018-2022.
Dalam penyidikan yang berjalan, Fithri diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan, termasuk membuat laporan keuangan maupun pembukuan yang tidak didukung dokumen sah.
Penyidik juga menyangkakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penghimpunan dana masyarakat melalui proyek-proyek fiktif yang menggunakan data borrower existing selama periode 2018 hingga 2025.
Peran Fithri Hadi dalam Pengembangan PT Dana Syariah Indonesia
Penyidik mengungkap Fithri tidak hanya berperan sebagai pendiri dan penasihat perusahaan, tetapi juga memiliki keterkaitan dengan sejumlah perusahaan afiliasi PT DSI.
Ia tercatat menjabat Komisaris pada PT Mediffa Barokah Internasional, Direktur Utama PT Iqqon Triata Mas, Komisaris PT Duo Putra Lestari serta menjadi pemegang saham mayoritas di PT BPRS Albarokah, PT Surya Finansial Utama (SFU), dan PT Surya Ritelindo Utama (SRU).
Selain itu, Fithri disebut aktif mengikuti rapat perusahaan, baik dalam forum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun pertemuan mingguan yang membahas pengembangan bisnis PT DSI.
Penyidik juga menduga Fithri turut berperan dalam mencari relasi bisnis, calon investor hingga super lender yang menjadi sumber pendanaan perusahaan.
"Mengetahui terkait adanya campaign project fiktif yang diunggah ke website dan aplikasi PT DSI untuk menarik para Lender menginvestasikan dananya serta mengikuti event yang diselenggarakan oleh PT DSI," ungkapnya.
Modus Proyek Fiktif Rugikan 15 Ribu Investor
Penetapan tersangka terhadap Fithri merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat sejumlah petinggi PT DSI.
Mereka antara lain Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana, serta mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni.
Menurut Ade Safri, praktik penipuan dilakukan dengan memanfaatkan data borrower yang sudah ada kemudian ditampilkan kembali sebagai proyek baru untuk menarik investasi dari masyarakat.
Proyek-proyek tersebut diduga tidak pernah ada, namun dipasarkan melalui platform PT DSI sehingga membuat para investor percaya untuk menanamkan dananya.
Akibat praktik tersebut, sekitar 15 ribu orang dilaporkan menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama kurun waktu 2018 hingga 2025.
Bareskrim Sita Uang dan Blokir Puluhan Rekening PT DSI
Dalam upaya pemulihan aset dan pengembangan perkara, Bareskrim Polri telah memblokir 63 rekening yang terafiliasi dengan PT Dana Syariah Indonesia dan sejumlah perusahaan terkait.
Dari puluhan rekening tersebut, penyidik menyita dana sekitar Rp4 miliar yang tersebar di 41 rekening perbankan.
Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah aset lain berupa kendaraan bermotor yang diduga berasal dari hasil tindak pidana penipuan dan pencucian uang.
Penyidikan kasus ini masih terus berjalan untuk menelusuri aliran dana serta mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.