BPK Temukan Potensi Kerugian Negara Rp1,33 Triliun di BTN, Kejari Karawang Naikkan Kasus ke Tahap Penyidikan
Rafael Samuel••10 views
Hukrim
Suarapantura.com- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp1,33 triliun dalam pengelolaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Temuan tersebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2025 dan kini telah ditindaklanjuti ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Karawang.
Kasus ini muncul di tengah meningkatnya rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) KPR nonsubsidi BTN yang mencapai 5,2 persen per Maret 2026, berada di atas batas ideal industri perbankan.
Dalam hasil pemeriksaannya, BPK menemukan sejumlah persoalan terkait tata kelola penyaluran KPR, termasuk lemahnya pengawasan dokumen kredit dan penyelesaian sertifikat rumah debitur yang belum tuntas.
BPK mencatat banyak sertifikat rumah masih berada di pihak ketiga, mulai dari pengembang, notaris, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga bank lain. Bahkan, sebagian sertifikat disebut tidak diketahui keberadaannya.
Dari persoalan tersebut, BTN diperkirakan menghadapi potensi kerugian sedikitnya Rp707,18 miliar.
Selain itu, auditor negara juga menemukan indikasi penggunaan nama pinjaman atau joki oleh 1.215 debitur KPR dengan total baki debet mencapai Rp628,45 miliar. Pembayaran angsuran kredit diduga dibiayai oleh pengembang PT Bumi Artha Sedayu (BAS).
Kasus yang melibatkan PT BAS sebagai pengembang proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence kini tengah disidik Kejari Karawang.
Kepala Kejari Karawang Dedy Irwan Virantama mengatakan penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengajuan kredit perumahan yang menyebabkan kerugian negara.
“Penyaluran kredit pemilikan rumah diduga disalahgunakan sehingga menimbulkan kerugian negara,” kata Dedy.
Menurutnya, penyidik menemukan indikasi penggunaan joki, manipulasi data calon debitur, hingga pemanfaatan dokumen yang tidak sesuai untuk memperoleh persetujuan kredit.
Dalam proses penyidikan, ditemukan pula sejumlah akad kredit yang dilakukan sebelum pembangunan rumah selesai. Bahkan, beberapa unit disebut belum dibangun saat proses pencairan kredit berlangsung.
“Ada akad kredit sudah terjadi, tapi rumah belum jadi. Bahkan ada yang belum dibangun sama sekali,” ujarnya.
Temuan tersebut turut menyoroti sistem pengawasan internal BTN dalam penyaluran pembiayaan perumahan.
Penyidik menemukan indikasi pelanggaran ketentuan loan to value (LTV), proses akad yang tidak sesuai prosedur, serta penilaian kredit yang tidak mencerminkan kondisi agunan sebenarnya.
Verifikasi terhadap debitur juga dinilai belum optimal karena lebih mengandalkan credit scoring dan konfirmasi melalui telepon dibandingkan pemeriksaan langsung di lapangan.
Selain itu, penerapan klausul buyback guarantee dalam program KPR Simple disebut belum dijalankan secara maksimal meskipun syarat pelaksanaannya telah terpenuhi.
BPK juga menemukan adanya dokumen administrasi persetujuan kredit yang disiapkan pengembang dengan profil debitur yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Di sisi lain, kondisi kredit bermasalah BTN juga menjadi perhatian. Per Maret 2026, total outstanding KPR BTN tercatat sebesar Rp306,11 triliun yang terdiri dari KPR subsidi Rp193,55 triliun dan KPR komersial Rp112,56 triliun.
Dari jumlah tersebut, kredit bermasalah mencapai Rp8,51 triliun atau setara 2,78 persen dari total portofolio KPR BTN.
Khusus pada segmen KPR komersial, rasio NPL tercatat sebesar 5,2 persen atau sekitar Rp5,8 triliun. Nilai itu meningkat sekitar Rp570 miliar dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Secara nasional, total kredit bermasalah sektor KPR perbankan mencapai Rp26,95 triliun per Maret 2026. BTN menyumbang sekitar 31,5 persen dari total NPL KPR industri perbankan.
Menanggapi temuan tersebut, Corporate Secretary BTN Ramon Armando menegaskan bahwa kredit yang menjadi objek pemeriksaan bukan merupakan kredit fiktif karena rumah dan fasilitas pembiayaannya tersedia secara nyata.
“BTN saat ini tengah melakukan langkah-langkah tindak lanjut secara bertahap dan menyeluruh atas rekomendasi dimaksud,” ujar Ramon.
BTN menyatakan telah memperkuat proses verifikasi debitur, meningkatkan pengawasan administrasi kredit, serta mempercepat penyelesaian sertifikat agunan.
Perseroan juga menyebut sebagian kredit yang menjadi perhatian disalurkan pada masa pandemi Covid-19 ketika aktivitas operasional pembiayaan menghadapi berbagai tantangan.
Sementara itu, ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai keterlibatan pengembang dalam proses pengajuan KPR berpotensi membuka celah terjadinya penyimpangan apabila pengawasan internal tidak berjalan efektif.
“Pola seperti itu menciptakan ketimpangan informasi dan membuka ruang fraud yang cukup besar bila pengawasan internal bank tidak berjalan optimal,” katanya.
Atas temuan tersebut, BPK meminta Direksi BTN memperkuat upaya penyelamatan kredit bermasalah, melakukan evaluasi terhadap kebijakan penyaluran KPR melalui program KPR Simple, serta menginvestigasi penyaluran kredit yang melibatkan PT Bumi Artha Sedayu.
BPK juga meminta adanya pemantauan berkala terhadap penyelesaian sertifikat rumah debitur yang masih bermasalah.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Karawang menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung dan penanganan perkara memasuki tahap lanjutan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.