Memuat...IDR/USD 16.285 0.12%IHSG 7.842,11 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C

KUR BNI Jember Jebol Rp41,48 Miliar: Saat Identitas Warga Dipakai, Dana Dikuasai, Pimpinan Cabang Jadi Tersangka

Sabila JP8 views
Hukrim

Salah satu Kantor Cabang BNI(KOMPAS.com/ Bambang P. Jatmiko)

Suarapantura.com - Kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BNI Cabang Jember semakin membuka pertanyaan serius soal seberapa ketat pengawasan kredit di tingkat cabang.

Bukan lagi sekadar cerita tentang collection agent yang diduga bermain di luar aturan. Dalam perkara yang terjadi pada periode 2021–2023, seorang mantan pimpinan cabang BNI Jember ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Jawa Timur, dugaan perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara Rp41.487.138.481.

Yang membuat kasus ini semakin mengusik adalah modus yang diungkap penyidik.

Ada dugaan identitas masyarakat digunakan untuk pengajuan KUR, calon debitur yang tidak memenuhi syarat diajukan, proses verifikasi diloloskan, rekening dan kartu ATM dikuasai pihak lain, hingga dana pencairan tidak sepenuhnya diterima debitur.

Lantas muncul pertanyaan besar:

Bagaimana proses tersebut bisa lolos dalam sistem penyaluran kredit bank BUMN?

Bukan Sekadar Agen Nakal

Kejati Jatim kini telah menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut.

Tersangka terbaru berinisial SH, collection agent PT Ternak Maharani dan PT Berlian. Empat tersangka sebelumnya adalah FMH selaku pimpinan cabang BNI, serta tiga collection agent dari sejumlah perusahaan. Seluruh tersangka yang disebut dalam perkembangan terbaru telah ditahan, kecuali FMH yang sebelumnya sedang menjalani pidana dalam perkara lain.

Keterlibatan mantan pimpinan cabang menjadi bagian penting dalam melihat persoalan ini.

Sebab, ketika perkara hanya melibatkan pihak eksternal, sorotan bisa diarahkan kepada perilaku agen. Namun ketika pimpinan cabang bank ikut menjadi tersangka, persoalan pengawasan internal di level cabang menjadi pertanyaan yang tak bisa begitu saja dilepaskan dari perkara.

Tentu, status tersangka bukan berarti seseorang telah terbukti bersalah. Pembuktian tetap berada di pengadilan.

Namun dari sisi tata kelola, fakta bahwa seorang pimpinan cabang masuk dalam daftar tersangka menunjukkan bahwa penyidikan tidak berhenti pada pihak eksternal.

Identitas Warga Diduga Dipakai

Dalam perkembangan terbaru, penyidik mengungkap modus yang jauh lebih mengkhawatirkan.

Untuk pengajuan melalui PT Ternak Maharani, calon debitur disebut difoto di kandang kambing milik tersangka SH. Sedangkan pengajuan melalui PT Berlian menggunakan foto calon debitur di ladang jagung dan pepaya yang disebut milik SH.

Penyidik juga menyebut SH diduga mengumpulkan KTP dan KK calon debitur tanpa memastikan mereka memiliki usaha.

Frengki Hasoloan Divonis 2,5 Tahun, Kredit Fiktif Bikin Negara Rugi Rp790 Juta
Baca Juga · Hukrim
Frengki Hasoloan Divonis 2,5 Tahun, Kredit Fiktif Bikin Negara Rugi Rp790 Juta

Dokumentasi tersebut kemudian digunakan sebagai bagian dari administrasi pengajuan KUR.

Lebih jauh, menurut keterangan yang disampaikan Kejati Jatim, sebagian besar debitur disebut buta huruf dan tidak diberi kesempatan membaca atau memperoleh penjelasan mengenai dokumen yang ditandatangani.

Jika fakta tersebut nantinya terbukti di persidangan, persoalannya menjadi jauh lebih serius.

Sebab, KUR yang seharusnya menyasar pelaku usaha yang membutuhkan pembiayaan justru diduga menggunakan identitas masyarakat yang tidak sepenuhnya memahami dokumen kredit yang mereka tandatangani.

Uang Cair, Debitur Disebut Hanya Terima Rp1 Juta

Bagian lain yang menjadi sorotan adalah aliran dana setelah kredit dicairkan.

Kejati Jatim menyebut para debitur dalam perkara terbaru hanya menerima sekitar Rp1 juta, sementara buku rekening dan kartu ATM kemudian diserahkan kepada SH.

Dana tersebut disebut dicairkan melalui Agen BNI 46 milik anak tersangka.

Penyidik menduga dana pencairan kemudian digunakan untuk berbagai kepentingan, termasuk membantu menutup kredit macet collection agent lain dan melunasi kredit agar pinjaman baru dapat diajukan.

Di titik inilah pertanyaan mengenai pengawasan semakin tajam.

Jika rekening dan kartu ATM debitur berpindah tangan setelah pencairan, bagaimana mekanisme monitoring penggunaan dana KUR mendeteksi hal tersebut?

Pertanyaan itu penting karena KUR bukan kredit komersial biasa. Program tersebut ditujukan untuk mendukung pelaku usaha yang memenuhi kriteria.

Rp6,14 Miliar dari Dua Perusahaan

Dari PT Ternak Maharani tercatat 98 debitur dengan total pencairan sekitar Rp4,25 miliar.

Sementara melalui PT Berlian terdapat 37 debitur dengan total pencairan sekitar Rp1,89 miliar.

Dua jalur tersebut menurut penyidik menimbulkan kerugian negara sekitar Rp6,146 miliar.

Angka itu ternyata hanya bagian dari perkara yang lebih besar.

Kredit Mikro BRI Rp1,56 Miliar Diduga Jadi Kredit Topengan, Mantri dan Dua Calo Diadili
Baca Juga · Hukrim
Kredit Mikro BRI Rp1,56 Miliar Diduga Jadi Kredit Topengan, Mantri dan Dua Calo Diadili

Total kerugian negara dalam dugaan korupsi KUR BNI Jember periode 2021–2023 berdasarkan perhitungan BPKP mencapai Rp41,487 miliar.

Artinya, perkara ini tidak bisa dilihat hanya sebagai penyimpangan satu atau dua pengajuan kredit.

Ada pola penyaluran yang kini sedang dibongkar penyidik.

BNI Mengaku Menemukan Sendiri

BNI sendiri menyatakan kasus tersebut bermula dari temuan internal.

Perseroan menyebut telah melaporkan dugaan penyimpangan kepada aparat penegak hukum sejak 2024, setelah menemukan indikasi masalah dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit.

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan pelaporan itu merupakan bagian dari upaya menjaga tata kelola dan prinsip kehati-hatian.

BNI juga menyatakan telah melakukan pemeriksaan internal dan mengambil tindakan terhadap pihak yang terbukti melanggar ketentuan.

Pernyataan tersebut penting dicatat.

Namun justru di sinilah muncul pertanyaan investigatif berikutnya:

Jika penyimpangan baru terbongkar setelah terjadi pencairan dan menimbulkan kerugian Rp41,48 miliar, seberapa efektif sistem pengawasan sebelum kredit tersebut cair?

Pertanyaan tersebut bukan tuduhan bahwa seluruh sistem BNI gagal. Tetapi merupakan pertanyaan tata kelola yang relevan ketika perkara melibatkan ratusan debitur, penggunaan identitas, persoalan verifikasi, penguasaan rekening, dan seorang mantan pimpinan cabang sebagai salah satu tersangka.

BNI Klaim Zero Tolerance, Tapi Kasus Terjadi

BNI menyatakan menerapkan prinsip zero tolerance terhadap fraud serta memperkuat analisis kredit, verifikasi calon debitur, digitalisasi proses, monitoring dan audit.

Namun kasus Jember memperlihatkan sisi lain yang perlu dijawab secara terbuka.

Sistem boleh memiliki banyak lapisan verifikasi.

Audit boleh dilakukan secara berkala.

Juniardi Swastria: Nama yang Muncul di Titik Awal Pengadaan Iklan bank bjb
Baca Juga · Hukrim
Juniardi Swastria: Nama yang Muncul di Titik Awal Pengadaan Iklan bank bjb

Prinsip zero tolerance juga bisa tertulis tegas dalam kebijakan perusahaan.

Tetapi ukuran efektivitas pengawasan pada akhirnya adalah apakah penyimpangan dapat dicegah atau setidaknya dihentikan sebelum kerugian membesar.

Dalam kasus Jember, penyidik kini sedang mengurai perkara dengan nilai kerugian negara lebih dari Rp41 miliar.

Pertanyaan yang Belum Selesai

Kasus ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara transparan:

Pertama, bagaimana calon debitur yang diduga tidak memenuhi syarat bisa masuk ke proses pengajuan?

Kedua, bagaimana proses verifikasi dapat meloloskan dokumentasi usaha yang menurut penyidik menggunakan lokasi milik pihak yang diduga terlibat?

Ketiga, bagaimana rekening dan kartu ATM debitur bisa dikuasai pihak lain setelah pencairan?

Keempat, bagaimana monitoring penggunaan KUR mendeteksi atau mencegah dana digunakan untuk menutup kredit bermasalah sebelumnya?

Kelima, sejauh mana pegawai dan pejabat internal lain mengetahui atau seharusnya mengetahui pola tersebut?

Keenam, apakah mekanisme pengawasan di BNI Jember saat periode 2021–2023 sudah berjalan sesuai standar yang ditetapkan perusahaan?

Pertanyaan terakhir menjadi penting karena BNI sendiri yang melaporkan kasus tersebut, sementara penyidikan kemudian berkembang hingga menyeret mantan pimpinan cabang sebagai tersangka.

Bukan Sekadar Soal Oknum

BNI berhak menyatakan bahwa dugaan tindakan individu tidak mewakili kebijakan perseroan.

Namun dari perspektif tata kelola, kasus sebesar ini juga tidak cukup hanya ditutup dengan narasi “oknum”.

Ketika dugaan penyimpangan menyentuh proses pengajuan, verifikasi, pencairan, penguasaan rekening dan penggunaan dana, publik berhak mengetahui di mana titik pengawasannya gagal bekerja dan apa yang berubah setelah kasus tersebut terungkap.

Terlebih lagi, nilai kerugian yang dihitung BPKP mencapai Rp41,48 miliar.

Kejati Jatim masih mengembangkan penyidikan. Dengan bertambahnya tersangka, termasuk tersangka yang pernah menjabat sebagai pimpinan cabang, rantai tanggung jawab dan bagaimana mekanisme pengawasan bekerja menjadi bagian penting yang patut ditunggu dari proses hukum ini.

Seluruh tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tags:
#KUR#Bank BNI#Nasabah#Pegawai#Korupsi
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…