Memuat...IDR/USD 16.285 0.12%IHSG 7.842,11 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C

Frengki Hasoloan Divonis 2,5 Tahun, Kredit Fiktif Bikin Negara Rugi Rp790 Juta

Sabila JP0 views
Hukrim

Keterangan foto : Mantan RM Bank BRI Frengky Hasoloan Sianturi. (Sumber: www.beritaone.co.id)

Suarapantura.com - Kasus korupsi fasilitas kredit fiktif di salah satu bank BUMN berujung pada vonis terhadap mantan Relationship Manager Bank BUMN Kantor Wilayah I Jakarta, Frengki Hasoloan Sianturi.

Frengki dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menyatakan Frengki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Frengki Hasoloan Sianturi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” kata hakim saat membacakan amar putusan.

Vonis tersebut sekaligus menjadi akhir proses persidangan terhadap Frengki pada tingkat pertama dalam perkara pemberian fasilitas kredit yang dinilai bermasalah dan berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

Bukan Cuma Hukuman Penjara

Selain hukuman badan, majelis hakim menjatuhkan denda Rp100 juta kepada Frengki.

Kredit Mikro BRI Rp1,56 Miliar Diduga Jadi Kredit Topengan, Mantri dan Dua Calo Diadili
Baca Juga · Hukrim
Kredit Mikro BRI Rp1,56 Miliar Diduga Jadi Kredit Topengan, Mantri dan Dua Calo Diadili

Hakim menetapkan denda tersebut harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan kemungkinan perpanjangan paling lama satu bulan.

Jika denda tidak dibayar, harta benda Frengki dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Apabila penyitaan dan pelelangan tidak memungkinkan atau hasilnya tidak mencukupi, denda yang belum dibayar diganti dengan pidana penjara selama 60 hari.

Namun hukuman Frengki tidak berhenti di penjara dan denda.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp790 juta.

Juniardi Swastria: Nama yang Muncul di Titik Awal Pengadaan Iklan bank bjb
Baca Juga · Hukrim
Juniardi Swastria: Nama yang Muncul di Titik Awal Pengadaan Iklan bank bjb

“Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” jelas hakim.

Hakim: Perbuatan Frengki Rugikan Uang Negara

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Frengki.

Hakim anggota Alfis Setyawan menyatakan perbuatan terdakwa dinilai telah mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara.

Frengki juga dinilai telah memperkaya diri sendiri dan orang lain melalui perbuatannya dalam perkara tersebut.

“Terdakwa menikmati uang hasil tindak pidana sejumlah Rp790.000.000,00,” ujar Alfis.

OTT HGB Summarecon Meledak! 4 Orang Kepercayaan Nusron Jadi Tersangka
Baca Juga · Hukrim
OTT HGB Summarecon Meledak! 4 Orang Kepercayaan Nusron Jadi Tersangka

Jumlah tersebut kemudian menjadi dasar salah satu pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti.

Wajah Ditutup Usai Vonis

Usai mendengarkan putusan, Frengki terlihat mengusap wajahnya. Ia kemudian menutup wajah dengan kedua tangan sebelum meninggalkan tempat duduknya di ruang sidang.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut masih dapat ditempuh melalui upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit fiktif di lingkungan bank BUMN. Berdasarkan putusan yang dibacakan, hakim menyatakan unsur tindak pidana korupsi dalam dakwaan primer jaksa terbukti.

Catatan: Artikel ini menyajikan fakta berdasarkan amar dan pertimbangan putusan pengadilan. Status hukum lebih lanjut bergantung pada ada atau tidaknya upaya hukum serta putusan pada tingkat berikutnya.

Tags:
#Frengki Hasoloan#Bank BUMN#Korupsi#Penipuan
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…