Memuat...IDR/USD 16.285 0.12%IHSG 7.842,11 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C

Kredit Mikro BRI Rp1,56 Miliar Diduga Jadi Kredit Topengan, Mantri dan Dua Calo Diadili

Sabila JP21 views
Hukrim

Mantri Bank BRI Unit Keboan Muhammad Insan Nur Chakim (35) saat diamankan Kajari Jombang. (Foto : Adi Rosul / JombangTimes)

Suarapantura.com - Dugaan penyimpangan kredit mikro di Bank BRI Unit Keboan Cabang Jombang menyeret seorang mantri bank dan dua orang yang disebut jaksa sebagai perantara atau calo ke meja hijau.

Mohamad Insan'nur Chakim, selaku Mantri sekaligus Pejabat Kredit Lini (PKL) Pemrakarsa, bersama Suliyadi dan Mahfud Rohani Ais alias Gus Mahfud, didakwa terlibat dalam perkara dugaan penyimpangan fasilitas kredit mikro kepada sejumlah debitur.

Perkara tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (16/9/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang menyebut penyimpangan kredit tersebut berkaitan dengan 10 debitur dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.568.207.290.

Nilai kerugian itu merujuk pada Laporan Perhitungan Kerugian Negara BPKP Nomor PE.03.03/SR-310/PW13/5.1/2026 tanggal 2 Juni 2026.

Bukan Sekadar Kredit Macet?

Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan dugaan praktik pengajuan kredit yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Mohamad Insan'nur Chakim disebut memproses pengajuan kredit meski terdapat dokumen dan informasi calon debitur yang menurut jaksa tidak sesuai keadaan sebenarnya.

Beberapa debitur disebut tidak pernah mengajukan formulir permohonan pinjaman maupun Surat Keterangan Usaha (SKU).

Jaksa juga mendakwa adanya manipulasi pada dokumen kredit, termasuk data NPWP, jenis usaha dan kemampuan debitur dalam membayar kembali pinjaman atau Repayment Capacity (RPC).

Tak berhenti di situ.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa juga diduga menggunakan dokumentasi foto lama maupun foto usaha yang tidak sebenarnya dalam aplikasi BRISpot.

Padahal, menurut jaksa, hasil survei lapangan menunjukkan sejumlah debitur bekerja sebagai buruh tani dan tidak memiliki usaha sebagaimana tercantum dalam dokumen pengajuan kredit.

10 Nama Debitur, Kredit Dicairkan Berulang

Jaksa mengungkap kredit tidak hanya diberikan satu kali.

Sejumlah debitur disebut kembali mengajukan pinjaman ketika kredit sebelumnya jatuh tempo. Polanya, menurut dakwaan, dilakukan dengan pengajuan kredit baru untuk menutup kewajiban sebelumnya.

Sepuluh debitur yang disebut dalam perkara tersebut adalah:

  1. Rembati/Sulikan

  2. Senadi/Ismiati

  3. Gembrok Styowati/Swanto

  4. Muslikah/Swardi

  5. Sukar/Suparmi

  6. Sugiati/Seanto

  7. Sahri/Suyarwati

  8. Sarno/Paini

  9. Sulastri/ Paino

  10. Yuliatin/Taman

Nilai pengajuan masing-masing bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah dalam beberapa tahap.

KUR BNI Jember Jebol Rp41,48 Miliar: Saat Identitas Warga Dipakai, Dana Dikuasai, Pimpinan Cabang Jadi Tersangka
Baca Juga · Hukrim
KUR BNI Jember Jebol Rp41,48 Miliar: Saat Identitas Warga Dipakai, Dana Dikuasai, Pimpinan Cabang Jadi Tersangka

Dalam salah satu contoh yang diuraikan jaksa, Rembati/Sulikan memperoleh pinjaman pertama sebesar Rp50 juta pada 2021.

Setelah itu, kembali memperoleh pinjaman Rp100 juta pada 2022, Rp125 juta pada 2023, dan Rp125 juta pada September 2024.

Namun, menurut dakwaan, pencairan berikutnya bukan digunakan sebagaimana tujuan kredit yang tercantum dalam dokumen.

Buku Tabungan dan ATM Diserahkan ke Calo

Salah satu bagian yang menjadi sorotan dalam dakwaan adalah penguasaan rekening debitur.

Setelah kredit dicairkan, para debitur disebut menyerahkan buku tabungan dan kartu ATM kepada Suliyadi.

Jaksa mendakwa uang pinjaman tersebut kemudian ditarik oleh Suliyadi dan diserahkan kepada Mahfud Rohani alias Gus Mahfud.

Dana itu, menurut uraian dakwaan, digunakan untuk membiayai kepentingan pribadi Mahfud dan bukan untuk kegiatan usaha sebagaimana tujuan pengajuan kredit.

Pola tersebut disebut terjadi pada sejumlah debitur.

Pertanyaannya kemudian: kalau debitur hanya menjadi pemilik nama dan rekening, sementara dana dikuasai pihak lain, sebenarnya siapa yang menikmati fasilitas kredit tersebut?

Jawaban atas pertanyaan itu nantinya akan diuji melalui pembuktian di persidangan.

Berawal dari Modal Proyek

Jaksa menguraikan perkara bermula ketika Mahfud membutuhkan modal untuk mengerjakan sebuah proyek.

Menurut dakwaan, keuntungan proyek tersebut disebut akan digunakan untuk membiayai anak-anak pondok pesantren yang dikelola Mahfud.

Suliyadi kemudian disebut mencari warga yang bersedia mengajukan pinjaman ke BRI dengan menggunakan sertifikat milik mereka sebagai agunan.

Sebagian warga disebut merupakan kerabat Suliyadi.

Jaksa menyebut terdapat 11 warga yang awalnya bersedia mengajukan kredit mikro, meski dalam perkara yang didakwakan terdapat 10 debitur yang menjadi objek penyimpangan.

Frengki Hasoloan Divonis 2,5 Tahun, Kredit Fiktif Bikin Negara Rugi Rp790 Juta
Baca Juga · Hukrim
Frengki Hasoloan Divonis 2,5 Tahun, Kredit Fiktif Bikin Negara Rugi Rp790 Juta

Suliyadi kemudian disebut menemui Mohamad Insan'nur Chakim agar pengajuan kredit para calon debitur tersebut dapat diproses.

Mantri Didakwa Tahu Kondisi Debitur

Mohamad Insan'nur Chakim memiliki posisi penting dalam proses tersebut karena menurut dakwaan bertugas memprakarsai, meneliti kelengkapan dan keabsahan dokumen serta melakukan analisis terhadap pengajuan kredit mikro.

Namun, jaksa mendakwa tugas tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Dalam survei lapangan atau on the spot, terdakwa disebut mengetahui kondisi sebenarnya para debitur.

Jaksa menyebut terdakwa mengetahui sebagian debitur berprofesi sebagai buruh tani dan tidak memiliki usaha seperti yang tercantum dalam dokumen pengajuan.

Meski demikian, menurut dakwaan, data dalam formulir analisis dan evaluasi tetap dibuat seolah-olah para debitur memiliki usaha dan kemampuan membayar pinjaman.

Analisis tersebut juga disebut tidak menggambarkan penerapan prinsip 5C, yakni Character, Capacity, Capital, Condition, dan Collateral.

Kredit Baru Dipakai Tutup Utang Lama

Persoalan semakin rumit ketika pinjaman pertama jatuh tempo.

Menurut jaksa, para debitur tidak mampu melunasi kredit karena uang tersebut sebelumnya telah digunakan Mahfud.

Mahfud kemudian disebut meminta Suliyadi kembali mengajak para debitur mengajukan pinjaman baru.

Alasannya, menurut dakwaan, keuntungan proyek nantinya akan digunakan untuk membayar pinjaman sebelumnya.

Dalam proses tersebut muncul nama Nanang Dwi Anto.

Jaksa menguraikan adanya uang yang dipinjam untuk membantu melunasi kredit para debitur. Setelah kredit baru cair, dana tersebut kemudian digunakan untuk mengganti uang yang sebelumnya dipinjam.

Pola tersebut disebut kembali berulang hingga pengajuan kredit tahap berikutnya.

Dengan demikian, menurut konstruksi dakwaan jaksa, kredit baru diduga digunakan untuk menutup kewajiban kredit sebelumnya, sementara kegiatan usaha yang menjadi dasar pengajuan tidak berjalan sebagaimana dokumen kredit.

Juniardi Swastria: Nama yang Muncul di Titik Awal Pengadaan Iklan bank bjb
Baca Juga · Hukrim
Juniardi Swastria: Nama yang Muncul di Titik Awal Pengadaan Iklan bank bjb

Kepala Unit BRI Ikut Menyetujui

Dalam dakwaan, proses pencairan kredit tidak hanya melibatkan mantri.

Pengajuan kredit yang diprakarsai Mohamad Insan'nur Chakim diteruskan kepada Hengky Kurniawan, Kepala Unit BRI Unit Keboan sekaligus PKL Pemutus untuk periode 2021 hingga Agustus 2023.

Jaksa menyebut Hengky melakukan verifikasi dan menyetujui pengajuan kredit terhadap 10 debitur.

Untuk periode berikutnya, persetujuan kredit disebut dilakukan oleh Anshar Doddy Iskandar, selaku PKL Pemutus periode 2023 hingga 2024.

Nama-nama tersebut muncul dalam surat dakwaan sebagai pihak yang berkaitan dengan proses persetujuan kredit, bukan sebagai terdakwa dalam perkara yang sedang disidangkan terhadap Mohamad Insan'nur Chakim.

Dakwaan: Rugikan Negara Rp1,568 Miliar

JPU mendakwa perbuatan para terdakwa berkaitan dengan penyimpangan pemberian fasilitas kredit mikro yang kemudian menimbulkan kerugian keuangan negara.

Nilai kerugian yang disebut dalam dakwaan mencapai:

Rp1.568.207.290.

Jaksa mendasarkan nilai tersebut pada perhitungan BPKP yang tertuang dalam laporan tertanggal 2 Juni 2026.

Para terdakwa didakwa dengan ketentuan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta dakwaan alternatif Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, beserta ketentuan terkait lainnya.

Mohamad Insan'nur Chakim Ajukan Eksepsi

Usai dakwaan dibacakan, penasihat hukum Mohamad Insan'nur Chakim menyatakan akan mengajukan eksepsi atau perlawanan terhadap dakwaan jaksa.

Suliyadi juga disebut akan mengajukan perlawanan.

Sementara dua terdakwa lainnya menerima dakwaan yang telah dibacakan di persidangan.

Majelis hakim yang diketuai Ratna Dianing Wulansari menunda agenda persidangan berikutnya untuk menunggu putusan sela atas eksepsi yang diajukan.

Agenda pembuktian selanjutnya dijadwalkan pada 7 atau 14 Oktober 2026.

Perkara ini masih berada pada tahap awal persidangan. Seluruh dugaan manipulasi dokumen, penggunaan nama debitur, penguasaan dana dan kerugian negara yang diuraikan di atas merupakan materi dakwaan JPU yang masih harus dibuktikan di persidangan.

Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan para terdakwa bersalah.

Tags:
#Bank BRI#Mohamad Insan'nur Chakim#Nasabah#Korupsi
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…