Suarapantura.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memperluas penyelidikan dugaan korupsi dan manipulasi nilai ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dengan mulai menelusuri aspek transaksi perbankan. Sejumlah pejabat dan karyawan PT Bank Maybank Indonesia Tbk diketahui telah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait aktivitas ekspor yang diduga melibatkan PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP).
Langkah tersebut menandai perkembangan baru dalam penyidikan yang sebelumnya berfokus pada perusahaan eksportir. Penyidik kini mendalami kemungkinan adanya keterkaitan antara fasilitas pembiayaan perbankan dengan transaksi ekspor yang tengah diinvestigasi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, sejumlah perwakilan Maybank Indonesia mendatangi Gedung Kejaksaan Agung pada pekan lalu dengan membawa sejumlah dokumen yang diminta penyidik. Pemeriksaan diarahkan untuk mengungkap dugaan praktik under-invoicing atau pelaporan nilai ekspor di bawah harga sebenarnya, yang diduga dapat memengaruhi besaran penerimaan negara dari sektor perpajakan dan perdagangan.
Penelusuran juga dilakukan terhadap fasilitas kredit yang diberikan kepada PT Salim Ivomas Pratama. Dalam laporan keuangan terbaru, perusahaan tersebut tercatat memperoleh fasilitas kredit modal kerja sekitar Rp150 miliar dari Maybank Indonesia. Meski disebut sebagai kredit bergulir untuk kebutuhan operasional, penyidik tetap mendalami apakah terdapat hubungan dengan kegiatan ekspor yang sedang diperiksa.
Perhatian terhadap PT Salim Ivomas Pratama semakin meningkat setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap adanya 10 eksportir besar CPO yang diduga terlibat praktik manipulasi nilai ekspor melalui skema transfer pricing.
Saat ditanya apakah nama Salim Ivomas termasuk dalam daftar tersebut, Purbaya menjawab singkat namun mengundang perhatian.
"Sepertinya ada."
Menurut Purbaya, pola yang sedang ditelusuri diduga melibatkan perusahaan perdagangan di Singapura. Komoditas CPO disebut dijual dengan harga di bawah nilai sebenarnya sebelum dipasarkan kembali ke negara tujuan dengan harga yang lebih tinggi.
"Data ekspor dia lebih rendah daripada yang seharusnya, bisa sampai sekitar 50 persen di bawah nilai sebenarnya," ungkapnya.
Sorotan terhadap PT Salim Ivomas Pratama bukan kali pertama terjadi. Pada 2022, perusahaan tersebut sempat menjadi perhatian publik saat Satgas Pangan bersama Polda Sumatera Utara menemukan sekitar 1,1 juta kilogram minyak goreng tersimpan di gudang perusahaan di Deli Serdang di tengah kelangkaan minyak goreng yang terjadi saat itu.
Menanggapi pemeriksaan yang dilakukan Kejagung, Maybank Indonesia menyatakan pihaknya bersikap kooperatif dalam proses hukum yang tengah berlangsung.
"Pemenuhan panggilan karyawan Maybank Indonesia merupakan bagian dari sikap kooperatif perseroan dalam proses yang dilakukan oleh otoritas yang berwenang," ujar juru bicara Maybank.
Maybank juga menegaskan bahwa seluruh penyaluran kredit dilakukan sesuai prinsip kehati-hatian dan ketentuan yang berlaku di industri perbankan. Perseroan menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan serta berkomitmen menjalankan tata kelola perusahaan yang baik dan kepatuhan terhadap regulasi.
Namun demikian, pihak bank tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai identitas nasabah maupun rincian transaksi tertentu karena terikat ketentuan kerahasiaan perbankan.
Saat ini, pemerintah melalui tim gabungan yang melibatkan Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tengah melakukan penghitungan ulang terhadap nilai ekspor sejumlah perusahaan sawit dalam beberapa tahun terakhir. Tim tersebut membandingkan data ekspor, harga transaksi, dan potensi penerimaan negara yang diduga hilang akibat praktik manipulasi nilai perdagangan.
Dengan posisi PT Salim Ivomas Pratama sebagai salah satu pelaku utama industri sawit nasional dan bagian dari Grup Salim, perkembangan penyelidikan ini menjadi perhatian luas karena berpotensi mengungkap lebih jauh dugaan praktik transfer pricing dan manipulasi perdagangan di sektor kelapa sawit.