Suarapantura.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadapi kendala dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebanyak 10 saksi yang dipanggil dalam kurun waktu 9-11 Juni 2026 diketahui tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, para saksi yang mangkir diminta segera bersikap kooperatif agar proses penyidikan dapat berjalan efektif.
Salah satu nama yang menjadi perhatian adalah mantan anggota Komisi XI DPR RI sekaligus anggota DPR periode 2024-2029, Heri Gunawan (HG). Menurut KPK, Heri tidak hadir tanpa memberikan alasan kepada penyidik.
"Saudara HG selaku Anggota DPR Komisi XI tidak memberikan keterangan terkait ketidakhadirannya. KPK akan melakukan pemanggilan ulang untuk kedua kalinya," ujar Budi, Jumat (12/6/2026).
KPK Panggil Ulang Heri Gunawan
Selain Heri Gunawan, seorang saksi bernama Kartini Buchari, yang berstatus ibu rumah tangga, juga kembali mangkir dari pemeriksaan. KPK menyebut Kartini sudah dua kali tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan pemberitahuan.
"Kami berharap saksi yang telah dipanggil dapat kooperatif memenuhi kewajibannya untuk memberikan keterangan kepada penyidik," kata Budi.
KPK menilai keterangan para saksi sangat penting untuk menelusuri dugaan aliran dana serta aset yang berkaitan dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah didalami penyidik.
Delapan Saksi Lain Juga Tak Hadir
Selain Heri Gunawan dan Kartini Buchari, delapan saksi lainnya yang mangkir yakni:
Muhammad Baden Solehudin (swasta)
Tia Mutia (mahasiswi)
Ponidin (swasta)
Eka Kartika (ibu rumah tangga)
Tuti Sutinah (ibu rumah tangga)
Herry Linggar (swasta)
Dede Adr Standi (swasta)
Fitri Assidiki (mantan staf ahli Heri Gunawan)
KPK memastikan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap seluruh saksi tersebut.
Berawal dari Temuan PPATK
Kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK bermula dari hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta laporan masyarakat yang diterima KPK.
Penyidikan resmi dimulai sejak Desember 2024. Dalam prosesnya, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi strategis, termasuk kantor Bank Indonesia di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, dan kantor OJK.
Dari hasil penyidikan, KPK menetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka pada Agustus 2025, yakni Heri Gunawan dan Satori, yang saat itu merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024.
Dugaan Aliran Dana CSR
Penyidik menduga dana CSR yang seharusnya digunakan untuk program sosial masyarakat justru dialihkan ke pihak-pihak tertentu melalui berbagai mekanisme yang saat ini masih didalami.
KPK kini fokus menelusuri aliran dana, aset, serta kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan penyaluran dana CSR BI dan OJK tersebut.
Dengan mangkirnya sejumlah saksi, penyidik menilai proses pengungkapan perkara menjadi lebih lambat. Namun KPK memastikan akan terus melakukan langkah hukum, termasuk pemanggilan ulang hingga upaya paksa sesuai ketentuan apabila saksi tetap tidak kooperatif.