Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Perkembangan Kasus KUR Fiktif BRI Batu Merah

Rafael Samuel•
Hukrim

Suarapantura.com - Penyidikan kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di BRI Unit Batu Merah, Ambon, Maluku, memasuki tahapan penghitungan kerugian negara.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kini berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menyelesaikan proses audit sebelum melangkah ke tahapan berikutnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Maluku, Ardy, mengatakan tim penyidik tindak pidana khusus telah menjalin koordinasi dengan BPK RI terkait penghitungan kerugian negara yang timbul dalam perkara tersebut.

"Dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktir pada BRI Unit Batu Merah, tim Pidsus telah berkoordinasi dengan BPK RI terkait proses perhitungan kerugian negara. Kemudian, tim penyidik juga telah menggelar eksposes dengan BPK," kata Ardy kepada wartawan, Senin.

Menurut Ardy, saat ini penyidik masih menunggu langkah BPK RI yang akan melakukan klarifikasi terhadap para saksi berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang telah disusun penyidik.

KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!
Baca Juga · Hukrim
KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!

"Kita masih menunggu BPK melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi yang ada dalam BAP," jelasnya.

Setelah proses klarifikasi rampung, BPK RI akan melanjutkan tahapan penghitungan kerugian negara. Ardy menyebut pemeriksaan terhadap para saksi dalam perkara tersebut untuk sementara dianggap cukup, sehingga fokus berikutnya adalah proses audit bersama BPK.

"Kalau untuk saat ini pemeriksaan dianggap cukup, tinggal koordinasi dengan tim auditor BPK RI saja," pungkasnya.

Kasus dugaan KUR fiktif di BRI Unit Batu Merah diketahui telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah Kejati Maluku menemukan bukti yang cukup. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, Radot Parulian, menjelaskan peningkatan status perkara dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang dimulai sejak Januari 2026.

Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?
Baca Juga · Hukrim
Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?

"Berdasarkan laporan, dilakukan proses penyelidikan dan berdasarkan serangkaian tindakan penyelidikan tersebut, tim penyelidik menemukan adanya peristiwa pidana yang kemudian Kajati Maluku menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/Q.1.1/Fd.2/02/2026 tertanggal 10 Februari 2026," jelas Parulian.

Kasus tersebut bermula dari laporan resmi BRI Cabang Ambon dan hasil audit internal Kantor Wilayah BRI Makassar. Dari hasil penyelidikan, aparat penegak hukum menemukan adanya dugaan tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara.

Parulian mengungkapkan modus yang digunakan adalah pemanfaatan identitas masyarakat oleh oknum mantri atau marketing bersama pihak eksternal untuk mengajukan KUR sepanjang 2022 hingga 2024. Pemilik identitas disebut mendapat imbalan antara Rp150 ribu hingga Rp5 juta.

Hasil penyelidikan dan audit internal menemukan sebanyak 90 KTP milik masyarakat digunakan untuk pengajuan kredit, yang terbagi dalam 45 rekening dengan modus topengan dan 45 rekening dengan modus tempilan.

Kredit Diduga Fiktif, BPR Bontang Terancam Terseret Kasus Korupsi: Aset Anjlok, Modal Tertekan
Baca Juga · Hukrim
Kredit Diduga Fiktif, BPR Bontang Terancam Terseret Kasus Korupsi: Aset Anjlok, Modal Tertekan

Setelah kredit dicairkan, dana disebut ditarik melalui ATM maupun agen BRILink oleh para perantara sebelum diserahkan kepada oknum mantri atau marketing. Para pihak yang terlibat diduga melanggar Pasal 603 KUHP Tahun 2023, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, serta ketentuan Peraturan OJK Nomor 42/POJK.03/2017 tentang Kebijakan Perkreditan Bank Umum.

Sementara itu, perkara dugaan korupsi KUR fiktif di BRI Unit Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), dipastikan segera memasuki tahap persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri MBD saat ini tengah menyusun surat dakwaan terhadap 10 tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp2,8 miliar.

"Kasus dugaan korupsi KUR fiktif pada BRI Unit Tiakur sudah masuk tahap II sejak akhir Mei lalu. Saat ini JPU sementara susun dakwaan para tersangkanya," beber Ardy.

Tags:
#KUR Fiktif#BRI#BRI Unit Batu Merah
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…