Suarapantura.com - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Bank BRI Cabang Pampangan, Kabupaten OKI.
Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan dan proses penghitungan kerugian negara sedang dilakukan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Penyidikan dilakukan oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari OKI yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pidsus, Purnomo. Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari OKI, Agung.
Menurut Agung, tim penyidik saat ini masih fokus mendalami perkara dan menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut dengan melibatkan auditor BPK RI.
“Saat ini tahapan penyidikan dugaan korupsi di Bank BRI cabang Pampangan OKI, tim sedang melakukan penghitungan kerugian negara bersama dengan BPK RI,” urai Agung dikutip Jumat.
Namun demikian, Kejari OKI belum mengungkap pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut. Agung juga belum bersedia memberikan rincian mengenai jumlah calon tersangka yang berasal dari internal Bank BRI.
“Tunggu kabar selanjutnya, intinya tahapan proses saat ini, tim sedang melakukan penghitungan kerugian negara bersama dengan BPK RI,” tutupnya.
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bank BRI bukan pertama kali terjadi. Saat ini, proses persidangan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL dengan nilai mencapai Rp1,6 triliun masih berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang dengan enam orang terdakwa.
Sejumlah perkara serupa sebelumnya juga pernah menyeret oknum internal bank. Modus yang kerap ditemukan dalam pembobolan keuangan negara dilakukan melalui fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan menggunakan data maupun usaha fiktif milik nasabah.
Salah satu kasus yang pernah mencuat terjadi di BRI Unit Betung, Kantor Cabang Prabumulih. Dalam perkara tersebut, Ahmad Usman selaku Kepala Unit BRI Betung dijerat hukum setelah terbukti memalsukan 52 data usaha nasabah.
Akibat perbuatannya pada periode tahun 2020 tersebut, negara disebut mengalami kerugian lebih dari Rp1,8 miliar.
Hingga kini, Tim Pidsus Kejari OKI masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPK RI sebagai salah satu dasar untuk melanjutkan proses hukum pada kasus dugaan korupsi di Bank BRI Cabang Pampangan.