Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

KPK Didesak Naikan Status Hukum Pejabat DJBC Ahmad Dedi

Rafael Samuel••4 views
Hukrim

Suarapantura.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong untuk mengembangkan penanganan kasus dugaan suap pengurusan impor barang yang melibatkan perusahaan Blueray Cargo dengan meningkatkan perkara dugaan aliran dana kepada pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) ke tahap penyidikan.

Permintaan tersebut disampaikan kuasa non-litigasi pemilik Blueray Cargo, John Field, yakni Iskandar Sitorus, usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2026).

Iskandar mengaku memperoleh sejumlah informasi terkait dugaan aliran dana saat menjalankan tugas berdasarkan kuasa non-litigasi yang diberikan oleh John Field pasca operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam perkara suap pengurusan impor barang di lingkungan DJBC.

Menurut Iskandar, terdapat pemisahan aliran dana yang diduga terjadi dalam perkara tersebut. Dari data yang dipelajarinya, terdapat pembagian nilai uang yang berbeda dari total keseluruhan dana yang terungkap.

"Dari catatan-catatan itu, sesungguhnya kan Rp90 sekian miliar, lalu itu di-split menjadi Rp61 miliaran untuk tiga tersangka suap dan Rp30 miliar untuk seseorang itu," kata Iskandar di Gedung Merah Putih KPK hari ini.

Setoran Kredit Rp1 Miliar Diduga Digelapkan Oknum Mantri Bank, 24 Nasabah Jadi Korban
Baca Juga · Hukrim
Setoran Kredit Rp1 Miliar Diduga Digelapkan Oknum Mantri Bank, 24 Nasabah Jadi Korban

Ia berharap KPK tidak berhenti pada perkara yang saat ini telah diproses di pengadilan, tetapi juga menindaklanjuti informasi lain yang muncul dalam proses pengembangan perkara.

"Kami berharap agar seseorang itu juga dinaikkan dong berkasnya. Itu harapan kami," ujarnya.

Saat ditanya mengenai identitas sosok yang dimaksud, Iskandar menyebut nama Ahmad Dedi.

"Iya benar, AD (Ahmad Dedi). Kan kawan-kawan sudah tahu," ucapnya.

KUR BNI Jember Jebol Rp41,48 Miliar: Saat Identitas Warga Dipakai, Dana Dikuasai, Pimpinan Cabang Jadi Tersangka
Baca Juga · Hukrim
KUR BNI Jember Jebol Rp41,48 Miliar: Saat Identitas Warga Dipakai, Dana Dikuasai, Pimpinan Cabang Jadi Tersangka

Iskandar juga mengaku telah menjelaskan kepada penyidik mengenai adanya bukti transfer yang berkaitan dengan nama tersebut ketika mempelajari dokumen perusahaan.

"Tadi saya dipertegas ke arah situ berdasarkan surat kuasa untuk membantu perusahaan Blueray. Memang saya lihat ada bukti transfer dan ketika penyidik mengeksplor, menanyakan saya, saya harus jujur mengatakan memang ada," jelasnya.

Lebih lanjut, Iskandar menyebut penyidik KPK meminta dirinya menyerahkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan informasi tersebut. Dokumen tersebut dijadwalkan akan diserahkan pada pekan depan.

Sementara itu, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, John Field sebelumnya mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp30 miliar kepada Ahmad Dedi yang disebut sebagai pejabat di DJBC.

Frengki Hasoloan Divonis 2,5 Tahun, Kredit Fiktif Bikin Negara Rugi Rp790 Juta
Baca Juga · Hukrim
Frengki Hasoloan Divonis 2,5 Tahun, Kredit Fiktif Bikin Negara Rugi Rp790 Juta

Pengakuan itu muncul saat kuasa hukum John mempertanyakan adanya selisih antara nilai setoran yang terungkap dalam tahap penyidikan dengan yang tercantum dalam surat dakwaan.

“Bisa Bapak jelaskan Rp91 miliar kurang Rp61 miliar berarti ada Rp30 miliar lagi, Pak. Bisa Bapak jelaskan tentang yang Rp30 miliar ini pemberian kepada siapa?” tanya kuasa hukum.

“Ini Ahmad Dedi ya?” lanjutnya memastikan.

“Iya, Ahmad Dedi ya,” jawab John.

John menjelaskan bahwa uang tersebut tidak diberikan secara langsung kepada Ahmad Dedi. Penyerahan dana disebut dilakukan melalui seorang staf bernama Alex yang berperan sebagai perantara.

Tags:
#Iskandar Sitorus#KPK#Ahmad Dedi
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…