Suarapantura.com - Ratusan pensiunan nasabah Bank Mandiri Taspen Purwokerto yang diduga menjadi korban penipuan oleh mantan pegawai bank berinisial D berharap kewajiban kredit yang masih membebani mereka dapat dihentikan.
Hingga pertengahan Juni 2026, sedikitnya 114 korban telah melapor ke Posko Pengaduan Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp24 miliar.
Kasus yang menyeret mantan pegawai Bank Mandiri Taspen tersebut diketahui tidak hanya melibatkan transaksi di internal bank, tetapi juga berkaitan dengan fasilitas kredit yang diajukan melalui Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI). Para korban kini lebih mengutamakan penyelesaian kewajiban kredit yang masih berjalan dibandingkan proses pidana terhadap tersangka.
Kuasa hukum para korban, Djoko Susanto SH, mengatakan sebagian besar korban masih dibebani cicilan dengan jangka waktu panjang sehingga mereka berharap ada penghentian atau pembatalan kredit.
"Yang paling penting bagi mereka sekarang, bagaimana beban kredit itu bisa dihentikan atau dibatalkan."
"Banyak yang masa kreditnya masih sangat panjang," kata Djoko, Jumat (12/6/2026).
Dalam perkembangan penanganan perkara, muncul dua nama baru yang diduga ikut terlibat dalam rangkaian dugaan penipuan tersebut. Djoko menyebut, berdasarkan keterangan para korban, D diduga bekerja sama dengan dua orang lainnya berinisial Dn dan R.
Menurut dia, modus yang digunakan semakin terstruktur dan dilakukan secara sistematis.
"Modus yang digunakan pun kian berani dan terencana," ujar Djoko.
Dugaan keterlibatan dua nama tersebut mencuat dari kesaksian salah seorang korban bernama Siti Umayah. Korban mengaku diminta mengajukan pinjaman baru di BNI Purwokerto senilai Rp200 juta dengan jaminan sertifikat tanah. Korban diyakinkan bahwa dana tersebut akan digunakan untuk melunasi pinjaman sebelumnya di Bank Mandiri Taspen.
Namun, setelah dana kredit cair pada 8 Mei 2026, korban justru mengalami peristiwa yang diduga merupakan bagian dari skenario penipuan. Berdasarkan keterangan kuasa hukum, korban diarahkan menuju sebuah mobil Mitsubishi Pajero berwarna hitam yang berada di area parkir bank.
Di dalam kendaraan tersebut, korban mengaku bertemu dengan D, Dn, dan R. Selanjutnya, korban diminta menyerahkan buku tabungan, kartu ATM, serta nomor PIN yang baru diperoleh.
"Informasi yang kami himpun, dana tersebut langsung dialihkan ke rekening Dn lalu diteruskan ke D."
"Korban tidak menikmati sepeser pun uang tersebut, sementara utang lamanya di Bank Mandiri Taspen terbukti belum dilunasi," jelas Djoko.
Djoko menilai peristiwa yang dialami para korban tidak lagi dapat dipandang sebagai penipuan biasa, melainkan telah mengarah pada tindak pidana yang direncanakan.
"Ini sudah masuk tindakan pidana yang direncanakan."
"Ada unsur penyekapan dan perampasan hak korban."
"Kami, dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto akan menuntut pertanggungjawaban penuh," tegasnya.
Ia juga meminta pihak perbankan melakukan investigasi internal apabila ditemukan adanya indikasi keterlibatan oknum tertentu dalam praktik tersebut.
Sementara itu, Polresta Banyumas telah menetapkan dan menahan N alias D sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan terhadap para nasabah pensiunan Bank Mandiri Taspen Purwokerto.
Kasatreskrim Polresta Banyumas AKP Ardi Kurniawan mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat tiga laporan polisi yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Laporan tersebut berasal dari Bank Mandiri Taspen Purwokerto dan dua orang nasabah.
"Laporan yang sudah tahap penyidikan ada tiga."
"Total kerugian korban yang sudah melapor secara resmi mencapai Rp1.463.500.000 dengan sisa kerugian yang belum dikembalikan sebesar Rp1.341.500.000," kata Ardi, beberapa waktu lalu.