Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Kasus Rekening Dormant BNI Rp204 Miliar Dinilai Kegagalan Sistemik, Kinerja OJK, Polisi, hingga BI Ikut Tersorot

Rafael Samuel••33 views
Hukrim

Suarapantura.com - Kasus pembobolan rekening dormant Bank Negara Indonesia (BNI) senilai Rp204 miliar yang terungkap pada 2025 terus menuai sorotan.

Indonesian Audit Watch (IAW) menilai peristiwa tersebut bukan sekadar kejahatan yang dilakukan oleh oknum internal bank, melainkan menunjukkan adanya kegagalan sistemik yang melibatkan sejumlah lembaga pengawas dan aparat penegak hukum.

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menyebut empat lembaga negara yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kepolisian memiliki tanggung jawab atas lolosnya transaksi mencurigakan yang menyebabkan kerugian ratusan miliar rupiah.

“Bukan satu lembaga yang gagal. Ini kegagalan bersama,” kata Iskandar kepada wartawan, belum lama ini.

Menurut IAW, kasus tersebut memperlihatkan lemahnya koordinasi antarlembaga dalam sistem pengawasan keuangan nasional. Dana sebesar Rp204 miliar diketahui dipindahkan hanya dalam waktu 17 menit melalui 42 transaksi menuju lima rekening berbeda. Yang lebih mengejutkan, pelaku utama bukan berasal dari luar sistem, melainkan melibatkan orang dalam bank.

“Yang gagal itu bukan malingnya pintar, tapi sistem pengawasannya yang tidur,” ujar Iskandar.

IAW menilai OJK sebagai regulator industri perbankan memiliki kewenangan besar mulai dari pengawasan, pemeriksaan hingga penyidikan. Dengan otoritas tersebut, seharusnya terdapat mekanisme deteksi dini yang mampu mencegah terjadinya transaksi dalam jumlah besar secara tidak wajar.

“Dengan kekuatan sebesar itu, kenapa tidak ada alarm? Ini yang harus dijawab OJK,” jelasnya.

Kritik juga diarahkan kepada Bank Indonesia sebagai otoritas sistem pembayaran nasional. Menurut Iskandar, transaksi bernilai sangat besar yang dilakukan dalam waktu singkat seharusnya dapat memicu sistem peringatan dini berbasis risiko.

“Kalau Rp204 miliar bisa lewat dalam 17 menit tanpa alarm, ini bukan sekadar celah, ini ancaman sistemik,” tegas Iskandar.

Setoran Kredit Rp1 Miliar Diduga Digelapkan Oknum Mantri Bank, 24 Nasabah Jadi Korban
Baca Juga · Hukrim
Setoran Kredit Rp1 Miliar Diduga Digelapkan Oknum Mantri Bank, 24 Nasabah Jadi Korban

Sementara itu, PPATK disebut sebenarnya telah lebih dulu memberikan peringatan mengenai potensi penyalahgunaan rekening dormant. Namun langkah pemblokiran yang dilakukan setelah kasus mencuat justru dianggap terlambat.

“PPATK akhirnya jadi pemadam kebakaran. Mereka datang setelah api membesar,” jelasnya lagi.

Adapun Kepolisian dinilai cepat dalam melakukan penindakan terhadap pelaku, tetapi langkah tersebut baru dilakukan setelah kejahatan terjadi.

“Polisi selalu hadir setelah kejadian. Ini pola berulang yang menunjukkan sistem pencegahan tidak bekerja,” ungkap dia.

Iskandar menilai dalam sistem keuangan yang sehat, keempat lembaga tersebut seharusnya dapat bekerja secara terintegrasi sehingga transaksi mencurigakan bisa segera dideteksi dan dicegah sebelum dana berpindah.

“Bank kecolongan, OJK tidak mendeteksi, BI tidak memberi alarm, PPATK terlambat, polisi datang terakhir,” tegas Iskandar.

Menurutnya, dampak terbesar dari perkara tersebut bukan hanya kerugian material, melainkan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional.

“Ini bukan sekadar uang hilang. Ini kepercayaan publik yang runtuh,” pungkasnya.

Dana Dipindahkan dalam 17 Menit

Kasus pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar diketahui terjadi pada akhir Juni 2025. Sindikat pelaku berhasil mengakses sistem perbankan dan memindahkan dana milik nasabah berinisial S, seorang pengusaha tanah, ke lima rekening penampungan melalui 42 transaksi yang dilakukan hanya dalam waktu 17 menit.

KUR BNI Jember Jebol Rp41,48 Miliar: Saat Identitas Warga Dipakai, Dana Dikuasai, Pimpinan Cabang Jadi Tersangka
Baca Juga · Hukrim
KUR BNI Jember Jebol Rp41,48 Miliar: Saat Identitas Warga Dipakai, Dana Dikuasai, Pimpinan Cabang Jadi Tersangka

"Hanya butuh waktu 17 menit untuk memindahkan sebanyak 42 kali transaksi mencapai Rp 204 miliar", kata Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus dalam konfensi pers di Bareskrim beberapa waktu yang lalu.

Kasus tersebut terungkap setelah Bareskrim Polri menerima laporan polisi Nomor LP/B/311/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 2 Juli 2025. Pada akhir September 2025, Satgas Perampasan Aset Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat pembobolan rekening dormant tersebut.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa pemilik rekening merupakan seorang pengusaha.

"Pemilik rekening itu berinisial S. Pengusaha tanah," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Helfi Assegaf di Mabes Polri, Kamis, 25 September 2025.

Libatkan Orang Dalam Bank

Dari hasil penyidikan terungkap bahwa pembobolan rekening melibatkan orang dalam bank. Salah satunya adalah Kepala Kantor Cabang Pembantu BNI di Jawa Barat berinisial AP yang diduga memberikan akses terhadap aplikasi core banking system. Aksi tersebut turut dibantu mantan teller BNI.

Polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dan membaginya ke dalam tiga kelompok.

Kelompok pertama adalah pegawai internal BNI, yakni AP selaku Kepala Cabang Pembantu dan Galih Rahadyan Hanarusumo (GRH) yang menjabat Consumer Relations Manager.

Kelompok kedua merupakan pelaksana pembobolan, yakni Candy alias Ken (C) yang disebut sebagai otak pelaku dengan mengaku sebagai anggota Satgas Perampasan Aset, Dana Rinaldy (DR) sebagai konsultan hukum, Nida Ardiani Thaher (NAT) mantan teller BNI, Raharjo (R) sebagai mediator, serta Tony Tjoa (TT) yang berperan sebagai fasilitator transaksi ilegal.

Adapun kelompok ketiga merupakan pelaku pencucian uang, yakni Dwi Hartono (DH) dan Ipin Suryana (IS) yang bertugas menyiapkan rekening penampungan dan memindahkan dana hasil kejahatan.

Frengki Hasoloan Divonis 2,5 Tahun, Kredit Fiktif Bikin Negara Rugi Rp790 Juta
Baca Juga · Hukrim
Frengki Hasoloan Divonis 2,5 Tahun, Kredit Fiktif Bikin Negara Rugi Rp790 Juta

Bahkan, dua tersangka yakni Candy alias Ken dan Dwi Hartono diketahui juga terlibat dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang Pembantu BRI Cempaka Putih Muhammad Ilham Pradipta dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Persidangan Bergulir di PN Bale Bandung

Perkara pidana pembobolan rekening dormant BNI senilai Rp204 miliar mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Bale Bandung pada 28 Januari 2026. Sidang dengan agenda pembuktian menghadirkan tujuh terdakwa dalam berkas terpisah.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum disebutkan bahwa para terdakwa bekerja sama memindahkan dana nasabah hingga mencapai Rp204 miliar.

“Para Terdakwa bekerja sama memindahkan uang dari rekening korban dalam beberapa kali transaksi mencapai Rp 204 miliar,” bunyi dakwaan sebagaimana dikutip dalam laman SIPP PN Bale Bandung.

Para terdakwa dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, mulai dari tindak pidana perbankan, pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tindak pidana transfer dana hingga tindak pidana pencucian uang.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa sebagian dana berhasil diamankan dan dikembalikan kepada pemiliknya.

“Sebanyak Rp 150 miliar diantaranya berhasil diblokir dan dikembalikan, sedangkan Rp 54 miliar lainnya diganti oleh bank sebagai kerugian operasional,” ujar salah seorang saksi di persidangan.

Sidang perkara tersebut masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

Para tersangka dijerat Pasal 49 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Transfer Dana serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga ratusan miliar rupiah.

Tags:
#Rekening Dormant BNI#Bank BNI#OJK#Iskandar Sitorus
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…