Memuat...IDR/USD 16.285 0.12%IHSG 7.842,11 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C

Setoran Kredit Rp1 Miliar Diduga Digelapkan Oknum Mantri Bank, 24 Nasabah Jadi Korban

Sabila JP4 views
Hukrim

Penyerahan berkas perkara kasus BRI Unit Randangan Cabang Pohuwato dari Polda Gorontalo ke Kejati Gorontalo

Suarapantura.com - Kasus dugaan penggelapan dana nasabah kembali menyorot sisi gelap pengawasan perbankan. Seorang mantan mantri BRI Unit Randangan, Kabupaten Pohuwato, berinisial DS, diduga menggelapkan uang nasabah hingga Rp1,029 miliar.

Ironisnya, uang tersebut bukan sekadar diambil tanpa izin. Polisi menemukan dugaan setoran kredit yang diterima dari nasabah tidak disetorkan ke bank, sementara nasabah tetap diberi bukti setoran.

Kasus terbongkar setelah seorang nasabah hendak menarik Rp148 juta di kantor unit BRI Randangan. Namun saldo rekening ternyata sudah kosong. Polisi kemudian menyelidiki DS.

Dari penyidikan, polisi menyebut ada 24 nasabah yang setoran kreditnya diduga tidak masuk dalam pencatatan keuangan bank.

KUR BNI Jember Jebol Rp41,48 Miliar: Saat Identitas Warga Dipakai, Dana Dikuasai, Pimpinan Cabang Jadi Tersangka
Baca Juga · Hukrim
KUR BNI Jember Jebol Rp41,48 Miliar: Saat Identitas Warga Dipakai, Dana Dikuasai, Pimpinan Cabang Jadi Tersangka

Modus yang diungkap polisi cukup sederhana. Sebagai mantri, DS mendatangi nasabah untuk menerima setoran. Uang diterima, tetapi diduga tidak disetorkan ke bank. Nasabah tetap memperoleh slip atau struk seolah pembayaran telah dilakukan.

Polisi juga menemukan dugaan pencatatan palsu, penarikan rekening tanpa izin, serta penggunaan dana untuk kepentingan pribadi. Salah satu laporan menyebut sebagian dana diduga digunakan untuk aktivitas perdagangan aset kripto.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius: bagaimana setoran nasabah bisa diterima oleh petugas bank, bukti pembayaran diberikan, tetapi uangnya tidak tercatat masuk ke sistem bank?

Frengki Hasoloan Divonis 2,5 Tahun, Kredit Fiktif Bikin Negara Rugi Rp790 Juta
Baca Juga · Hukrim
Frengki Hasoloan Divonis 2,5 Tahun, Kredit Fiktif Bikin Negara Rugi Rp790 Juta

Apalagi modus tersebut diduga berlangsung pada Maret hingga Mei 2026, saat DS masih menjalankan tugas sebagai mantri di wilayah kerja yang mencakup sejumlah desa.

Bagi nasabah, persoalannya bukan hanya kehilangan uang. Mereka menyerahkan pembayaran kepada petugas yang dipercaya sebagai bagian dari sistem bank.

Polda Gorontalo menyebut kerugian yang ditemukan mencapai Rp1.029.490.908. DS dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf A dan B UU Perbankan sebagaimana telah diubah melalui UU P2SK, dengan ancaman pidana 5–15 tahun penjara serta denda Rp10 miliar hingga Rp200 miliar.

Kredit Mikro BRI Rp1,56 Miliar Diduga Jadi Kredit Topengan, Mantri dan Dua Calo Diadili
Baca Juga · Hukrim
Kredit Mikro BRI Rp1,56 Miliar Diduga Jadi Kredit Topengan, Mantri dan Dua Calo Diadili

Perkembangan terbaru, berkas perkara DS telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan tersangka bersama barang bukti dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses penuntutan. Polisi juga masih membuka kemungkinan adanya nasabah lain yang terdampak.

Kasus ini akhirnya menyisakan pertanyaan yang lebih besar:

Jika uang diserahkan kepada petugas bank, bukti pembayaran diberikan, tetapi dana tidak masuk ke sistem, di mana letak pengawasan bank?

Sebab bagi nasabah, mereka tidak sedang menyerahkan uang kepada orang pribadi. Mereka merasa sedang membayar kewajiban kepada bank.

Tags:
#Bank BRI#BUMN#Mantri Bank#Nasabah
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…