Suarapantura.com - Kasus pembobolan rekening dormant Bank Negara Indonesia (BNI) senilai Rp204 miliar menjadi salah satu kejahatan perbankan terbesar yang terungkap dalam beberapa tahun terakhir.
Perkara yang mulai terbongkar pada 2025 itu tidak hanya menyeret pegawai internal bank, tetapi juga melibatkan mantan teller hingga jaringan pelaku pencucian uang.
Kasus tersebut kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Salah satu terdakwa, mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) BNI di Jawa Barat, Andi Pribadi (AP), bahkan telah dijatuhi hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.
Berikut fakta-fakta penting dalam kasus pembobolan rekening dormant BNI Rp204 miliar:
1. Pembobolan Terjadi pada Juni 2025
Kasus bermula dari pembobolan rekening dormant atau rekening pasif milik seorang nasabah pada akhir Juni 2025. Bareskrim Polri kemudian mulai melakukan penyelidikan setelah menerima laporan polisi pada 2 Juli 2025.
2. Korban Merupakan Pengusaha Tanah
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa pemilik rekening yang dibobol merupakan seorang pengusaha tanah berinisial S.
"Pemilik rekening itu berinisial S. Pengusaha tanah," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Helfi Assegaf di Mabes Polri, Kamis, 25 September 2025.
3. Dana Rp204 Miliar Dipindahkan Dalam Waktu 17 Menit
Sindikat pelaku berhasil memindahkan dana sebesar Rp204 miliar ke lima rekening penampungan hanya dalam waktu 17 menit. Pemindahan dana dilakukan sebanyak 42 kali transaksi.
"Hanya butuh waktu 17 menit untuk memindahkan sebanyak 42 kali transaksi mencapai Rp 204 miliar", kata Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus dalam konferensi pers di Bareskrim beberapa waktu lalu.
4. Rekening yang Dibobol Berstatus Dormant
Rekening korban diketahui berstatus dormant atau tidak aktif dalam kurun waktu tertentu. Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan para pelaku untuk melancarkan aksinya.
5. Polisi Menetapkan Sembilan Tersangka
Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang tersangka yang dibagi dalam tiga kelompok, yakni kelompok internal bank, kelompok eksekutor pembobolan dan kelompok pencucian uang.
6. Ada Orang Dalam BNI yang Terlibat
Dua pegawai internal BNI ditetapkan sebagai tersangka, yakni Andi Pribadi (AP) yang menjabat Kepala KCP BNI di Jawa Barat dan Galih Rahadyan Hanarusumo (GRH) selaku Consumer Relations Manager.
7. Mantan Teller BNI Juga Masuk Daftar Tersangka
Selain pegawai aktif, mantan teller BNI bernama Nida Ardiani Thaher (NAT) juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
8. Candy Alias Ken Disebut Sebagai Otak Pembobolan
Penyidik menyebut Candy alias Ken sebagai aktor utama dalam pembobolan rekening dormant tersebut. Ia disebut mengaku sebagai anggota Satgas Perampasan Aset untuk menjalankan aksinya.
9. Dana Hasil Kejahatan Dialirkan ke Lima Rekening Penampungan
Setelah berhasil mengakses sistem perbankan, para pelaku memindahkan dana ke lima rekening berbeda sebelum kemudian diduga dilakukan proses pencucian uang.
Dua tersangka, yakni Candy alias Ken dan Dwi Hartono, diketahui juga menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Kepala KCP BRI Cempaka Putih, Muhammad Ilham Pradipta, yang ditangani Polda Metro Jaya.
11. Sebagian Dana Berhasil Diselamatkan
Dalam persidangan terungkap bahwa sebagian besar dana hasil pembobolan berhasil diamankan.
“Sebanyak Rp 150 miliar diantaranya berhasil diblokir dan dikembalikan, sedangkan Rp 54 miliar lainnya diganti oleh bank sebagai kerugian operasional,” ujar salah seorang saksi di persidangan.
12. Sidang Digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung
Persidangan perkara pembobolan rekening dormant BNI mulai digelar pada 28 Januari 2026. Tujuh terdakwa dihadirkan dalam berkas perkara yang terpisah.
13. Para Terdakwa Dijerat Dakwaan Berlapis
Jaksa penuntut umum menjerat para terdakwa dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana perbankan, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tindak pidana transfer dana serta tindak pidana pencucian uang.
Dalam surat dakwaan disebutkan:
“Para Terdakwa bekerja sama memindahkan uang dari rekening korban dalam beberapa kali transaksi mencapai Rp 204 miliar,” bunyi dakwaan sebagaimana dikutip dalam laman SIPP PN Bale Bandung.
Pada 30 April 2026, Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan vonis kepada mantan Kepala KCP BNI Andi Pribadi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pribadi dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Renaldo Meiji Hasoloan Tobing.
Selain pidana penjara, AP juga dijatuhi denda Rp500 juta dengan ketentuan subsider kurungan selama 140 hari.
15. IAW Menilai Kasus Ini Menunjukkan Kegagalan Sistemik
Indonesian Audit Watch (IAW) menilai kasus pembobolan rekening dormant Rp204 miliar tidak hanya menunjukkan adanya kejahatan perbankan, tetapi juga lemahnya pengawasan sistem keuangan nasional.
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, bahkan menyebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kepolisian memiliki tanggung jawab dalam kegagalan mendeteksi transaksi mencurigakan tersebut.
“Bukan satu lembaga yang gagal. Ini kegagalan bersama,” kata Iskandar.
Menurutnya, dampak terbesar dari kasus tersebut adalah hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan nasional.
“Ini bukan sekadar uang hilang. Ini kepercayaan publik yang runtuh,” pungkasnya.