Suarapantura.com - Munculnya nama anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Nyoman Adhi Suryadnyana, dalam persidangan perkara dugaan suap importasi barang yang menyeret petinggi Blueray Cargo memunculkan desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas pengusutan dan tidak hanya berhenti pada fakta yang terungkap di ruang sidang.
Desakan tersebut disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Borobudur, Hudi Yusuf. Ia menilai seluruh pihak yang namanya muncul dalam persidangan dan diduga berkaitan dengan penerimaan suap harus menjadi perhatian serius penyidik maupun jaksa KPK.
Menurut Hudi, langkah pemeriksaan mendalam hingga penggeledahan dapat dilakukan apabila diperlukan guna mencari alat bukti yang dapat memperjelas keterkaitan pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut.
"Nama-nama yang muncul dalam persidangan dan diduga menerima suap seyogianya diperiksa secara mendalam oleh jaksa maupun penyidik KPK. Jika diperlukan, rumah mereka juga harus digeledah untuk menemukan barang bukti yang berkaitan dengan perkara," kata Hudi, Sabtu (14/6/2026).
KPK Diminta Tidak Tebang Pilih
Hudi menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa memandang jabatan maupun kedudukan seseorang. Menurutnya, apabila ditemukan alat bukti yang cukup, setiap pihak yang diduga menerima aliran dana ilegal harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengingatkan bahwa kasus tersebut berpotensi mencoreng citra BPK sebagai lembaga negara yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara.
"Mereka yang disebut dalam persidangan dan diduga menerima suap harus diproses hukum. Perbuatan seperti ini mencoreng nama baik BPK sebagai lembaga negara yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga akuntabilitas keuangan negara," tegasnya.
Nama Nyoman Adhi Muncul dalam Persidangan Bos Blueray Cargo
Sorotan terhadap nama Nyoman Adhi Suryadnyana mengemuka setelah jaksa KPK menampilkan foto dirinya dalam persidangan dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang menjerat bos Blueray Cargo, John Field.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (12/6/2026), John Field mengakui mengenal Nyoman Adhi. Pengakuan tersebut muncul ketika jaksa mendalami hubungan komunikasi antara John dan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Rizal.
Jaksa kemudian mengungkap fakta bahwa nomor kontak John di telepon genggam Rizal tersimpan dengan nama "John Nyoman BPK BR". Keterangan tersebut sekaligus memperkuat fakta persidangan sebelumnya yang menyebutkan bahwa Rizal memperoleh nomor kontak John melalui Nyoman.
Meski demikian, John Field mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa yang memberikan nomor teleponnya kepada Rizal. Ia juga mengaku lupa mengenai awal mula dirinya mengenal Nyoman karena komunikasi keduanya sudah lama tidak intens.
Profil Nyoman Adhi Suryadnyana
Nama Nyoman Adhi menjadi perhatian karena saat ini ia menjabat sebagai anggota BPK. Sebelum terpilih menjadi anggota BPK pada tahun 2021, Nyoman merupakan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam kariernya, ia pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan.
Kedekatan latar belakang antara lingkungan Bea Cukai dan nama yang muncul dalam persidangan inilah yang kini menjadi perhatian publik.
Jaksa Dakwa Tiga Petinggi Blueray Cargo
Dalam perkara tersebut, jaksa KPK mendakwa tiga petinggi Blueray Cargo, yakni John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri.
Ketiganya diduga memberikan suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai guna memperlancar proses pengeluaran barang impor milik grup Blueray Cargo dari pengawasan kepabeanan.
Nilai suap yang didakwakan mencapai Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Selain itu, para terdakwa juga diduga memberikan berbagai fasilitas dan barang mewah dengan nilai sekitar Rp1,8 miliar.
Jaksa menilai pemberian tersebut bertentangan dengan kewajiban jabatan para penerima dan dilakukan untuk memperoleh kemudahan dalam proses importasi barang.
Munculnya nama pejabat maupun anggota lembaga negara dalam fakta persidangan kini menjadi ujian bagi KPK dalam mengungkap perkara secara menyeluruh.
Publik menantikan apakah lembaga antirasuah tersebut akan memperluas penyelidikan terhadap seluruh pihak yang namanya muncul dalam persidangan atau hanya berfokus pada para terdakwa yang saat ini telah duduk di kursi pesakitan.
Kasus ini sekaligus menjadi sorotan mengenai pentingnya transparansi dan konsistensi penegakan hukum, terutama ketika nama pejabat publik dan lembaga negara ikut disebut dalam proses persidangan tindak pidana korupsi.