Nama Bobby Adhityo Rizaldi Ikut Disorot dalam Kasus Suap Audit BPK Muara Enim, KPK Didesak Transparan
Rafael Samuel•
Hukrim
Suarapantura.com - Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengondisian hasil audit Pemerintah Kabupaten Muara Enim memasuki babak baru. Sejumlah kalangan mendesak KPK tidak berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga mengusut pihak-pihak yang diduga berada di balik praktik jual beli opini audit tersebut.
Desakan tersebut menguat setelah Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, melontarkan pernyataan yang memicu perhatian publik saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Selasa (16/6/2026).
Alih-alih mengakui menerima uang suap, Titin menyatakan dirinya hanya menjalankan tugas sebagai pelaksana.
"Saya nggak terima uang ya. Ini nggak adil. Saya cuma pelaksana," kata Titin.
Ketika ditanya mengenai pihak yang diduga menerima uang tersebut, Titin memberikan jawaban singkat yang memunculkan spekulasi lebih luas.
"Pimpinan saya berjenjang," ujarnya.
Pernyataan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan mengenai siapa pihak yang dimaksud dan apakah aliran dana dugaan suap tersebut hanya berhenti di tingkat pemeriksa lapangan.
Pengamat Minta KPK Telusuri Aktor di Balik Pengondisian Audit
Pengamat intelijen Sri Radjasa menilai pernyataan Titin tidak dapat dipandang sebagai ucapan biasa. Menurutnya, penyidik KPK perlu mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang memiliki posisi lebih tinggi dalam struktur pemeriksaan.
"Kalau seorang tersangka menyebut ada pimpinan berjenjang, maka penyidik harus membuktikan siapa saja yang mengetahui, memerintahkan, menerima manfaat, atau setidaknya membiarkan praktik pengondisian audit itu terjadi. Jangan sampai kasus berhenti pada pelaksana sementara aktor yang lebih besar justru tidak tersentuh," kata Sri, Selasa (16/6/2026).
Ia menilai perkara tersebut bukan hanya menyangkut dugaan suap, melainkan juga kredibilitas sistem audit negara.
"Uang suap dalam perkara seperti ini jarang berhenti pada satu orang. Penyidik harus membongkar ke mana uang mengalir, siapa yang memberi instruksi, siapa yang menerima manfaat, dan siapa yang memperoleh keuntungan dari hasil audit yang diduga sudah dikondisikan. Kredibilitas lembaga audit negara sedang dipertaruhkan," tegasnya.
Nama Bobby Adhityo Rizaldi Ikut Menjadi Sorotan
Sorotan publik juga mengarah kepada Anggota V BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi. Nama Bobby mencuat setelah KPK mengungkap adanya keterkaitan antara tersangka Augus Dwianggara alias Angga dengan Anggota V BPK RI tersebut.
Diketahui, Angga pernah menjadi staf ahli anggota DPR yang saat ini menjabat sebagai Anggota V BPK RI.
Meski demikian, hingga kini Bobby Adhityo Rizaldi belum berstatus tersangka maupun pihak terduga dalam perkara tersebut.
Sri Radjasa menilai hubungan tersebut tetap perlu diklarifikasi secara terbuka guna menghilangkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
"Publik berhak mengetahui apakah hubungan itu hanya sebatas hubungan kerja di masa lalu atau ada relevansi lain yang berkaitan dengan perkara yang sedang diusut. Semua harus dibuka secara transparan agar tidak ada ruang bagi kecurigaan publik," ujarnya.
Karena itu, sejumlah kalangan mendesak KPK memanggil seluruh pihak yang namanya muncul dalam konstruksi perkara, termasuk Bobby Adhityo Rizaldi, guna memastikan apakah namanya hanya dicatut atau terdapat fakta lain yang relevan dengan penyidikan.
Bermula dari Dugaan Pengondisian Audit Pemkab Muara Enim
Kasus ini berawal dari OTT KPK terkait dugaan suap dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Dalam pengembangan perkara, KPK menetapkan Titin Rita Lestari dan Augus Dwianggara alias Angga sebagai tersangka.
Keduanya diduga terlibat dalam skema pengondisian hasil audit BPK terhadap sejumlah proyek pemerintah daerah, termasuk pengadaan smart board pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.
KPK menduga terdapat permintaan imbalan sekitar Rp1,6 miliar, dengan komitmen awal sebesar Rp500 juta, untuk memengaruhi hasil pemeriksaan.
Di tengah proses penyidikan tersebut, publik kini menunggu sejauh mana keberanian KPK menembus lapisan yang lebih tinggi.
Pernyataan Titin mengenai adanya "pimpinan berjenjang" dinilai telah membuka ruang pertanyaan yang lebih besar dibanding sekadar siapa penerima uang.
BPK RI Hormati Proses Hukum
Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan siap mendukung langkah-langkah yang dilakukan KPK.
BPK juga menegaskan akan memberikan data yang diperlukan penyidik serta memproses pegawai yang diduga terlibat melalui mekanisme Majelis Kehormatan Kode Etik.
Profil Singkat Bobby Adhityo Rizaldi
Bobby Adhityo Rizaldi lahir pada 25 Februari 1974 dan saat ini menjabat sebagai Anggota V BPK RI periode 2024-2029. Sebelumnya, ia merupakan anggota DPR RI selama tiga periode, yakni 2009-2014, 2014-2019, dan 2019-2024 dari daerah pemilihan Sumatera Selatan II melalui Partai Golkar.
Lulusan Akuntansi Universitas Trisakti tersebut juga menyelesaikan pendidikan MBA di Cleveland State University, Amerika Serikat, serta meraih gelar Doktor Ilmu Pertahanan dari Universitas Pertahanan RI pada 2025.
Dalam struktur BPK, Anggota V memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk pemerintah provinsi serta kabupaten/kota di wilayah Sumatera dan Jawa.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2025 yang disampaikan pada 10 Maret 2026, Bobby Adhityo Rizaldi tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp27,29 miliar setelah dikurangi utang sebesar Rp548,3 juta.