Suarapantura.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) periode 2023–2025. Kasus ini diduga merugikan negara sekitar Rp1,4 miliar. Seluruh tersangka yang berjenis kelamin perempuan langsung ditahan di Rutan Samarinda mulai Rabu (17/6/2026).
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Samarinda, Mochamad Arifianto, menjelaskan bahwa para tersangka terdiri dari dua pegawai BRI dan enam orang calo. Mereka masing-masing berinisial Ww, Mgf, Sm, Na, Ma, Ab, Nl, dan I, dengan peran berbeda dalam dugaan skema penyimpangan kredit.
“Ww dan M adalah pegawai BRI sebagai mantri atau pemrakarsa kredit, dan sudah tidak aktif lagi. Sedangkan 6 lainnya sebagai calo,” kata Arifianto dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu 17 Juni 2026 malam.
Menurut penyidik, para calo bersama oknum mantri diduga mencari nasabah dengan cara merekayasa data pengajuan KUR, khususnya melalui perubahan domisili tanpa perubahan kondisi sebenarnya.
“Hanya domisili berubah, tapi orang-orangnya tidak berubah dan rekayasa manipulasi seakan-akan pengaju kredit punya usaha. Padahal tidak punya usaha,” ujar Arifianto.
Ia menegaskan bahwa program KUR yang merupakan kebijakan pemerintah untuk penguatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tidak disalurkan sebagaimana mestinya kepada pihak yang berhak.
“Mengingat kredit KUR adalah salah satu program pemerintah dalam hal penguatan UMKM, dan jelas-jelas KUR ini tidak terdistribusi kepada orang-orang yang berhak,” tambah dia.
Dugaan korupsi ini terjadi di dua unit BRI, yakni BRI Unit Temindung dan BRI Unit Sungai Pinang. Total penyaluran kredit di BRI Unit Temindung mencapai Rp3.070.000.000, dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp1.142.000.000 berdasarkan perhitungan awal akuntan publik.
Sementara itu, di BRI Unit Sungai Pinang total kredit mencapai Rp800.000.000 dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp338.000.000.
“Jumlah nasabah yang direkayasa, untuk BRI Sungai Pinang 23 orang nasabah dan Temindung 87 orang nasabah,” terang Arifianto.
Para tersangka diduga mencari calon nasabah dengan catatan BI Checking bersih atau tanpa riwayat pinjaman, kemudian diajak bekerja sama dalam skema pengajuan KUR.
“Lalu diajak kerja sama, dan peminjam dapat imbal hasil. Tapi jumlahnya tidak besar dan yang menerima lebih besar adalah dari pihak-pihak tersangka. Si penerima kredit hanya dapat tidak lebih dari Rp5 juta pada umumnya,” jelas Arifianto.
Kejari Samarinda juga meminta pihak-pihak penerima dana KUR hasil dugaan penyimpangan untuk segera mengembalikan uang tersebut melalui penyidik.
“Dalam hal ini, kami minta perhatian pihak terkait untuk yang penerima yang ada kaitannya dengan dana KUR ini, untuk segera mengembalikan melalui penyidik, dan akan ditempatkan pada rekening penampungan sementara Kejari Samarinda,” imbau Arifianto.
Enam tersangka calo disebut merupakan kelompok ibu rumah tangga yang bekerja sama secara berulang dalam mencari nasabah berbeda.
“Kita akan lihat fakta-fakta penyelidikan nanti (soal kemungkinan tersangka baru). Mereka ini melakukan secara berulang-ulang dengan beberapa nasabah berbeda-beda,” jelas Arifianto.
Ia juga menambahkan bahwa para pelaku sengaja menyasar masyarakat dengan catatan kredit bersih.
“Mereka sengaja mencari orang-orang dengan catatan BI Checking bersih alias tidak memiliki catatan pinjaman dana,” kata Arifianto.
Seluruh tersangka menjalani pemeriksaan selama sekitar enam jam, dari pukul 14.00 WITA hingga 20.00 WITA di Kejari Samarinda sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah pemeriksaan, kedelapan tersangka mengenakan rompi tahanan dan langsung dibawa ke Rutan Samarinda sekitar pukul 20.35 WITA.
“Kedelapan tersangka ditahan mulai hari ini,” kata Arifianto.