Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Dugaan Mark Up Konsultan Hukum PLN Rp13,5 Miliar, Yusuf Didi Setiarto Diperiksa

Rafael Samuel•
Hukrim

Suarapantura.com - Dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan PT PLN (Persero) tengah menjadi sorotan setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dikabarkan tengah menyelidiki dugaan mark up kontrak jasa konsultan hukum dengan nilai mencapai Rp13,5 miliar pada Tahun Anggaran 2024/2025.

Dalam proses penyelidikan tersebut, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati DKI Jakarta disebut telah memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan PLN yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proyek tersebut.

Salah satu nama yang dikabarkan telah dimintai keterangan adalah Direktur Legal dan Manajemen Human Capital PT PLN (Persero), Yusuf Didi Setiarto (YDS). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami peran dan kewenangan yang bersangkutan dalam pengelolaan jasa konsultan hukum di perusahaan pelat merah tersebut.

KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!
Baca Juga · Hukrim
KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!

Selain itu, dalam informasi yang beredar, perkara ini juga dikaitkan dengan seorang pejabat berinisial NA yang disebut sebagai salah satu kandidat calon jajaran direksi PT PLN (Persero). Namun hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Para pejabat yang diperiksa disebut berada dalam lingkup kerja yang berkaitan dengan pengelolaan, pengawasan, maupun pengambilan keputusan atas proyek jasa konsultan hukum yang kini menjadi fokus pendalaman penyidik.

Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?
Baca Juga · Hukrim
Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?

Saat pemeriksaan, Yusuf Didi Setiarto disebut dimintai penjelasan terkait tugas dan kewenangannya sebagai pimpinan Direktorat Legal dan Manajemen Human Capital di PLN.

Hingga saat ini, Kejati DKI Jakarta masih melakukan pengumpulan alat bukti, penelaahan dokumen kontrak, serta pemeriksaan sejumlah saksi untuk memperkuat proses penyelidikan.

Kredit Diduga Fiktif, BPR Bontang Terancam Terseret Kasus Korupsi: Aset Anjlok, Modal Tertekan
Baca Juga · Hukrim
Kredit Diduga Fiktif, BPR Bontang Terancam Terseret Kasus Korupsi: Aset Anjlok, Modal Tertekan

Belum ada keterangan resmi terkait penetapan tersangka maupun status hukum pihak-pihak yang telah diperiksa dalam perkara dugaan penyimpangan anggaran tersebut.

Tags:
#PLN#Mark Up#Kejati DKI Jakarta#Yusuf Didi Setiardo
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…