Suarapantura.com - Dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan PT PLN (Persero) tengah menjadi sorotan setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dikabarkan tengah menyelidiki dugaan mark up kontrak jasa konsultan hukum dengan nilai mencapai Rp13,5 miliar pada Tahun Anggaran 2024/2025.
Dalam proses penyelidikan tersebut, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati DKI Jakarta disebut telah memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan PLN yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proyek tersebut.
Salah satu nama yang dikabarkan telah dimintai keterangan adalah Direktur Legal dan Manajemen Human Capital PT PLN (Persero), Yusuf Didi Setiarto (YDS). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami peran dan kewenangan yang bersangkutan dalam pengelolaan jasa konsultan hukum di perusahaan pelat merah tersebut.
Selain itu, dalam informasi yang beredar, perkara ini juga dikaitkan dengan seorang pejabat berinisial NA yang disebut sebagai salah satu kandidat calon jajaran direksi PT PLN (Persero). Namun hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
Para pejabat yang diperiksa disebut berada dalam lingkup kerja yang berkaitan dengan pengelolaan, pengawasan, maupun pengambilan keputusan atas proyek jasa konsultan hukum yang kini menjadi fokus pendalaman penyidik.
Saat pemeriksaan, Yusuf Didi Setiarto disebut dimintai penjelasan terkait tugas dan kewenangannya sebagai pimpinan Direktorat Legal dan Manajemen Human Capital di PLN.
Hingga saat ini, Kejati DKI Jakarta masih melakukan pengumpulan alat bukti, penelaahan dokumen kontrak, serta pemeriksaan sejumlah saksi untuk memperkuat proses penyelidikan.
Belum ada keterangan resmi terkait penetapan tersangka maupun status hukum pihak-pihak yang telah diperiksa dalam perkara dugaan penyimpangan anggaran tersebut.