Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Nasabah Gugat Bank Mandiri Rp6,5 Miliar, Persoalkan Sertifikat Agunan yang Belum Dikembalikan Meski Kredit Diklaim Lunas

Rafael Samuel•
Hukrim

Suarapantura.com – Sengketa antara nasabah dan perbankan kembali mencuat di Nusa Tenggara Barat. Seorang pengusaha sekaligus advokat asal Mataram, I Gede Gunanta, bersama Ni Nengah Suciarni menggugat PT Bank Mandiri (Persero) Tbk ke Pengadilan Negeri Mataram atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait belum dikembalikannya sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya dijadikan agunan kredit. Padahal, para penggugat menyatakan seluruh kewajiban kredit telah diselesaikan sejak Juni 2022.

Gugatan yang diajukan melalui Kantor Hukum I Gede Gunanta & Rekan itu turut memuat tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil dengan nilai keseluruhan lebih dari Rp6,5 miliar. Para penggugat menilai penguasaan sertifikat oleh pihak bank tidak lagi memiliki dasar hukum setelah seluruh fasilitas kredit dinyatakan lunas.

Kuasa hukum penggugat, Gede Tusan Ardika SH MH, menegaskan perkara tersebut tidak semata berkaitan dengan persoalan administrasi perbankan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum serta perlindungan hak milik nasabah.

”Prinsip hukumnya sangat jelas. Ketika utang telah lunas, maka hak tanggungan hapus dan bank tidak lagi memiliki dasar hukum untuk menguasai agunan. Yang kami perjuangkan dalam perkara ini adalah kepastian hukum dan perlindungan hak milik klien kami,” ujar Gede Tusan Ardika.

Eks AO Bank Lampung Diburu Kejaksaan! KUR Rp2,99 Miliar Diduga Dikuras Lewat Debitur Fiktif
Baca Juga · Hukrim
Eks AO Bank Lampung Diburu Kejaksaan! KUR Rp2,99 Miliar Diduga Dikuras Lewat Debitur Fiktif

Dalam gugatan dijelaskan, hubungan kredit antara para penggugat dan Bank Mandiri telah berlangsung sejak 2011 dengan total fasilitas pembiayaan sekitar Rp4,63 miliar yang dijamin sejumlah bidang tanah melalui SHM. Meski sempat menghadapi tekanan akibat gempa bumi Lombok tahun 2018 dan pandemi Covid-19, para penggugat mengklaim tetap memenuhi seluruh kewajibannya hingga kredit dinyatakan lunas pada 2022. Namun, permintaan pengembalian sertifikat yang dilakukan melalui surat resmi, komunikasi langsung, hingga pesan WhatsApp disebut belum membuahkan hasil.

”Klien kami sudah menempuh berbagai cara secara baik-baik selama bertahun-tahun. Mulai dari komunikasi informal, surat resmi hingga memenuhi berbagai permintaan administrasi. Tetapi sertifikat yang menjadi hak mereka tetap belum dikembalikan,” kata Gede Tusan Ardika.

Menurut penggugat, alasan yang disampaikan pihak bank terkait persoalan harta bersama atau harta gono-gini tidak dapat dijadikan dasar untuk tetap menguasai dokumen milik nasabah. Mereka mendasarkan gugatan pada Pasal 1365 KUHPerdata, Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta sejumlah ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perlindungan konsumen jasa keuangan.

KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!
Baca Juga · Hukrim
KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!

”Bank bukan lembaga peradilan. Apabila terdapat sengketa kepemilikan atau persoalan keperdataan lainnya, ada mekanisme hukum yang tersedia untuk menyelesaikannya. Bukan dengan cara menahan hak milik nasabah setelah seluruh kewajiban kredit dipenuhi,” tegasnya.

Para penggugat mengaku mengalami kerugian ekonomi karena tidak dapat memanfaatkan aset tersebut untuk memperoleh pembiayaan baru maupun mengembangkan usaha. Kerugian materiil yang dituntut mencapai sekitar Rp4,52 miliar, sedangkan kerugian immateriil sebesar Rp2 miliar. Dalam petitumnya, mereka meminta majelis hakim memerintahkan Bank Mandiri mengembalikan seluruh SHM tanpa syarat serta membayar ganti rugi yang dimohonkan.

”Yang kami persoalkan bukan sekadar keterlambatan administrasi. Yang kami persoalkan adalah penguasaan dokumen hak milik setelah hubungan kredit berakhir. Itu yang nantinya akan kami buktikan di persidangan,” ujar Gede.

Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?
Baca Juga · Hukrim
Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?

Ia menambahkan, langkah hukum ditempuh setelah berbagai upaya penyelesaian di luar pengadilan tidak menghasilkan kesepakatan.

”Gugatan ini bukan semata-mata untuk mendapatkan ganti rugi. Yang paling utama adalah mendapatkan kepastian hukum. Klien kami hanya meminta haknya dikembalikan sebagaimana mestinya setelah seluruh kewajibannya dipenuhi,” katanya.

Saat ini perkara tersebut masih berproses di Pengadilan Negeri Mataram. Seluruh dalil yang diajukan penggugat akan diuji dalam persidangan, sementara PT Bank Mandiri (Persero) Tbk memiliki hak untuk menyampaikan jawaban dan alat bukti atas gugatan tersebut. Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Bank Mandiri terkait perkara tersebut.

Tags:
#Bank Mandiri#Nusa Tenggara Barat#Agunan
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…