Suarapantura.com - Pengadilan Tinggi (PT) Banten memperberat hukuman mantan Kepala Cabang Bank BTN BSD Tangerang Selatan, Hadeli, dalam perkara korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp13,9 miliar.
Dalam putusan tingkat banding, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan kepada Hadeli. Vonis tersebut jauh lebih berat dibanding putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada tingkat pertama yang sebelumnya hanya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara.
Berdasarkan amar putusan yang dipublikasikan melalui laman resmi Mahkamah Agung (MA), Rabu (17/6/2026), majelis hakim menyatakan Hadeli terbukti bersalah dalam perkara korupsi penyaluran KUR fiktif di lingkungan BTN Cabang BSD.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hadeli oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan," demikian bunyi amar putusan banding.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.
Tidak hanya itu, Hadeli juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,6 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, jaksa berwenang menyita dan melelang aset milik terpidana untuk menutupi kerugian negara.
Apabila hasil penyitaan dan pelelangan aset tidak mencukupi, Hadeli akan menjalani tambahan hukuman penjara selama dua tahun.
Dalam perkara yang sama, Pengadilan Tinggi Banten juga memperberat hukuman mantan Junior Kredit Program BTN Cabang BSD, Mohamad Ridwan.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun kepada Ridwan serta denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan. Ridwan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp8,1 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, Ridwan akan menjalani pidana penjara tambahan selama dua tahun.
Putusan banding tersebut lebih berat dibanding vonis pada tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp12,3 miliar.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di BTN Cabang BSD yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp13,9 miliar.