Suarapantura.com - Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho, menilai penyidikan kasus dugaan penipuan yang melibatkan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) Cabang Purwokerto perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memprioritaskan pemulihan kerugian para korban.
Menurut Prof Hibnu, kasus tersebut diduga memanfaatkan hubungan kepercayaan yang selama ini terbangun antara pegawai bank dan nasabah. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu faktor yang membuat korban percaya dan menyerahkan dana kepada pelaku.
"Hubungan antara pegawai bank dan nasabah pada dasarnya dibangun atas dasar kepercayaan sehingga penyalahgunaan hubungan tersebut dapat menimbulkan kerugian bagi korban sekaligus mencederai kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan," kata Hibnu di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu.
Ia menjelaskan, dugaan perbuatan yang dilakukan tersangka dapat masuk dalam kategori penipuan karena diduga menggunakan rangkaian kebohongan yang membuat korban menyerahkan uang maupun asetnya.
Karena itu, Hibnu menilai penyidik perlu mendalami seluruh keterangan tersangka untuk memastikan apakah tindak pidana tersebut dilakukan sendiri atau melibatkan pihak lain.
"Apakah dia sendiri atau bermain dengan orang lain, itu yang menjadi pertanyaan. Biasanya kalau terjadi kasus seperti ini perlu dilihat juga kemungkinan keterlibatan pihak lain," ujarnya.
Selain mengungkap pelaku, Hibnu menekankan pentingnya pelacakan aset atau asset tracing guna mengembalikan kerugian yang dialami para korban. Menurutnya, proses tersebut harus menjadi prioritas sejak tahap awal penyidikan.
"Yang penting bukan hanya mengungkap pelakunya, juga bagaimana uang korban bisa kembali. Karena itu tracing aset menjadi sangat penting agar dapat digunakan untuk restitusi kepada para korban," katanya.
Ia menambahkan, pengungkapan perkara secara menyeluruh akan memberikan kepastian hukum bagi para korban sekaligus menjadi pembelajaran agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
Sementara itu, Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Petrus P. Silalahi menjelaskan tersangka berinisial N alias D (36) merupakan mantan account officer pensiun Bank Mandiri Taspen yang telah diberhentikan perusahaan sejak 1 Mei 2026.
Tersangka diduga memanfaatkan reputasi yang dibangun selama bekerja di lingkungan perbankan untuk mendekati para nasabah. Korban yang hendak mengajukan kredit disebut dibujuk agar mengambil pinjaman atau melakukan top up dengan nominal lebih besar.
Setelah itu, korban ditawari program tabungan maupun investasi yang dijanjikan memberikan keuntungan tinggi. Namun produk yang ditawarkan tersebut diduga bukan merupakan produk resmi bank.
Penyidik menduga seluruh transaksi dilakukan secara manual di luar sistem perbankan sehingga dana yang diserahkan korban masuk ke penguasaan pribadi tersangka.
Tidak hanya itu, tersangka juga diduga menggunakan formulir bank yang sudah tidak berlaku agar transaksi terlihat resmi dan meyakinkan para korban.
Dalam pengembangan kasus, Polresta Banyumas telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memblokir sejumlah aset tidak bergerak yang diduga milik tersangka agar tidak dialihkan.
Aset yang ditelusuri meliputi tanah, bangunan hingga sebuah kafe yang diduga terkait dengan kepemilikan tersangka. Hingga pertengahan Juni 2026, penyidik telah menginventarisasi sedikitnya lima aset tidak bergerak untuk kepentingan penyidikan.
Selain itu, polisi juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana dan rekening yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Penelusuran tidak hanya dilakukan terhadap rekening tersangka, tetapi juga mencakup rekening anggota keluarga maupun pihak lain yang memiliki hubungan atau afiliasi dengan tersangka.
"Langkah tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana sekaligus mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain," kata Petrus.