Suarapantura.com - Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkap seorang buronan kasus dugaan korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Tersangka berinisial BSN diamankan di kawasan Jalan Pakubuwono, Jakarta Selatan, pada Rabu (17/6/2026). Penangkapan dilakukan setelah yang bersangkutan menjadi buronan dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh PT Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Ahmad Yani Padang kepada PT Benal Ichsan Persada.
Berdasarkan data Kejaksaan Agung, BSN berusia 53 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta, dan berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Kasus tersebut terungkap berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03.03/SR933/PW03/05/2025 tertanggal 11 Juli 2025. Audit menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh BNI Cabang Padang serta Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada selama periode 2012 hingga 2020.
Dari hasil audit tersebut, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp34 miliar.
Saat diamankan, BSN disebut bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan tanpa hambatan. Setelah ditangkap, tersangka langsung dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sebelum diserahkan kepada penyidik yang menangani perkara.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus memburu para buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian orang guna memastikan proses penegakan hukum berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum.
Selain itu, Kejaksaan juga kembali mengimbau para buronan yang masih berstatus DPO agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurut Kejaksaan Agung, tidak ada tempat yang aman bagi buronan yang berusaha menghindari proses hukum karena aparat penegak hukum akan terus melakukan pelacakan dan penangkapan terhadap para pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang.